Menjelang Idulfitri 2026, suasana di lingkungan pemerintahan Kota Surabaya terasa semakin hangat dengan kabar baik terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Kabar ini tentu disambut antusias oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi penerima THR sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Namun, yang lebih menarik, kali ini Pemkot Surabaya juga membuka peluang THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski belum secara eksplisit diatur dalam aturan nasional, rencana ini jadi angin segar bagi para pegawai non-ASN yang selama ini belum pasti mendapat THR.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa proses pencairan THR untuk ASN sedang berjalan dan diperkirakan akan cair dalam beberapa hari ke depan. Namun, yang mengejutkan, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu, meski secara aturan belum dijamin.
THR untuk ASN dan PPPK Paruh Waktu: Apa Saja Aturannya?
Pencairan THR tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur secara teknis tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, belum ada ketentuan pasti, sehingga kebijakan daerah seperti yang dilakukan Surabaya jadi penting untuk diperhatikan.
1. Pencairan THR ASN 2026
THR untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya saat ini sedang dalam tahap proses akhir. Diperkirakan akan cair dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan. Pencairan ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan diharapkan bisa memberikan kenyamanan finansial menjelang Hari Raya Idulfitri.
2. Status THR untuk PPPK Paruh Waktu
Untuk PPPK Paruh Waktu, belum ada ketentuan resmi dari pemerintah pusat yang menjamin pemberian THR. Namun, Pemkot Surabaya berencana melakukan koordinasi internal dan dengan pihak terkait untuk memberikan tunjangan ini secara ad hoc. Meski tidak wajib, rencana ini menunjukkan perhatian khusus terhadap kesejahteraan pegawai kontrak.
Perbandingan THR ASN dan PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah perbandingan penerimaan THR antara ASN dan PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku dan rencana dari Pemkot Surabaya:
| Status Pegawai | THR diatur secara resmi | THR di Surabaya (Rencana) | Catatan |
|---|---|---|---|
| ASN | Ya | Ya | Mengacu pada Permenkeu 13/2026 |
| PPPK Paruh Waktu | Tidak | Dalam pertimbangan | Tidak diatur secara nasional |
Syarat dan Ketentuan THR ASN 2026
THR bagi ASN diatur dalam aturan yang ketat. Berikut beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi agar ASN bisa menerima THR tahun ini:
1. Masa Kerja Minimal 1 Tahun
ASN harus memiliki masa kerja paling tidak satu tahun sebelum tanggal pelaksanaan Idulfitri agar memenuhi syarat menerima THR penuh.
2. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian sementara, tidak berhak atas THR.
3. Terdaftar Aktif dalam Daftar Gaji
ASN harus terdaftar aktif dalam daftar gaji satuan kerja masing-masing agar bisa diproses pencairannya.
Rencana THR untuk PPPK Paruh Waktu di Surabaya
Meski secara nasional belum dijamin, Pemkot Surabaya menunjukkan niat baik untuk memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu. Namun, beberapa pertimbangan perlu diperhatikan sebelum kebijakan ini diimplementasikan.
1. Koordinasi Internal dan Evaluasi Anggaran
Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk memastikan kelayakan anggaran dan mekanisme penyalurannya.
2. Penetapan Nominal THR
Jika THR untuk PPPK Paruh Waktu disetujui, maka nominalnya akan ditetapkan secara terpisah dan tidak serta merta mengacu pada besaran THR ASN. Besaran ini kemungkinan akan disesuaikan dengan durasi kerja dan kontribusi pegawai.
3. Penyaluran Melalui Mekanisme Khusus
Penyaluran THR untuk PPPK Paruh Waktu akan menggunakan mekanisme tersendiri, karena tidak termasuk dalam DIPA yang mengatur THR ASN.
Jadwal Pencairan THR 2026 di Surabaya
Berikut adalah jadwal estimasi pencairan THR di lingkungan Pemkot Surabaya berdasarkan informasi terkini:
| Tahapan | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Proses akhir penyaluran THR ASN | Minggu pertama April 2026 | Menunggu verifikasi akhir |
| THR ASN cair | 7-14 April 2026 | Target pencairan |
| Evaluasi THR PPPK Paruh Waktu | 10-15 April 2026 | Tahap pertimbangan |
| THR PPPK Paruh Waktu (jika disetujui) | Akhir April 2026 | Tergantung keputusan internal |
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Pencairan THR untuk PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap pertimbangan dan belum menjadi kebijakan resmi. Data dan jadwal pencairan bersifat prediktif berdasarkan informasi terkini dan belum menjadi keputusan final.
Penutup
Kabar baik tentang kemungkinan THR bagi PPPK Paruh Waktu di Surabaya memang patut disambut positif. Meski secara aturan belum dijamin, langkah Pemkot Surabaya menunjukkan kepedulian terhadap seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik. Menjelang Idulfitri, semakin banyak pihak yang merasakan manfaat THR, maka semakin besar pula dampak positifnya bagi kesejahteraan dan semangat kerja pegawai. Semoga saja, rencana ini bisa segera terwujud dan memberikan kebahagiaan tambahan di tengah suasana Lebaran yang penuh makna.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













