Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia masih menunggu kepastian soal kapan dan berapa besar gaji yang bakal mereka terima mulai 2026. Pertanyaan ini bukan sekadar urusan angka di slip gaji. Ini soal kesejahteraan, kepastian ekonomi keluarga, dan rasa keadilan di tengah sistem kepegawaian yang selama ini dianggap belum merata.
Banyak PPPK paruh waktu sudah bekerja cukup lama, tapi belum mendapat penghasilan tetap. Mereka hanya diberi honor atau uang saku yang besaran dan mekanismenya pun belum pasti. Situasi ini memicu kekhawatiran, terutama menjelang pergantian tahun anggaran 2026 yang sebentar lagi dimulai.
Kondisi Gaji PPPK Paruh Waktu Saat Ini
Sebelum masuk ke proyeksi 2026, penting untuk melihat dulu kondisi sekarang. Banyak PPPK paruh waktu masih digaji secara tidak konsisten. Ada yang hanya menerima honor bulanan, ada juga yang dibayar per kegiatan. Besaran pun bervariasi tergantung daerah dan kebijakan lokal.
Tidak ada standar nasional yang mengatur secara jelas. Ini membuat banyak pegawai merasa tidak diperlakukan secara adil, terutama dibanding PPPK full time yang sudah punya aturan gaji yang lebih jelas.
1. Belum Ada Aturan Resmi tentang Gaji
Hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Permenpan RB yang secara tegas mengatur besaran dan mekanisme gaji PPPK paruh waktu. Padahal, skema kerja paruh waktu ini sudah mulai banyak digunakan di berbagai daerah sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik.
2. Anggaran Belum Disiapkan Secara Khusus
Masalah lainnya adalah belum adanya anggaran khusus untuk gaji PPPK paruh waktu di APBN maupun APBD. Ini membuat pembayaran gaji menjadi tidak pasti, tergantung pada ketersediaan dana di daerah masing-masing.
3. Kebijakan Daerah yang Berbeda-Beda
Tiap daerah punya kebijakan sendiri. Ada yang memberikan honor tetap tiap bulan, ada juga yang hanya membayar saat pegawai aktif bekerja. Hal ini menciptakan disparitas besar dalam penerimaan penghasilan antar daerah.
4. Tidak Ada Klarifikasi dari Pusat
Kementerian PAN-RB selaku lembaga yang mengatur kepegawaian belum memberikan penjelasan resmi soal rencana penggajian PPPK paruh waktu. Padahal, banyak pihak menunggu kepastian ini untuk merencanakan anggaran tahun depan.
Harapan dan Aspirasi dari PPPK Paruh Waktu
Forum PPPK Paruh Waktu Provinsi Sumatera Utara (FP3KPW Sumut) menjadi salah satu wadah yang mulai bersuara. Mereka menyampaikan aspirasi agar pemerintah segera memberikan kejelasan terkait penggajian PPPK paruh waktu.
Dalam pernyataan resminya, forum ini meminta tiga hal penting:
- Besaran gaji yang jelas dan adil
- Sumber anggaran yang terjamin
- Mekanisme pembayaran yang transparan
Mereka juga menekankan bahwa keterlambatan pengambilan keputusan hanya akan memperburuk kondisi para pegawai yang sudah bekerja tanpa kepastian.
Proyeksi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Meski belum ada kebijakan resmi, beberapa kalangan mulai memperkirakan besaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan skema honor saat ini dan aturan penggajian PPPK full time.
1. Perbandingan dengan PPPK Full Time
Jika PPPK full time mendapat gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, maka PPPK paruh waktu kemungkinan akan mendapat proporsional dari skema tersebut. Misalnya, jika PPPK full time golongan III mendapat gaji sekitar Rp 3,5 juta, maka PPPK paruh waktu bisa mendapat sekitar 50-70% dari jumlah itu.
2. Perhitungan Berdasarkan Jam Kerja
Skema lain yang mungkin digunakan adalah perhitungan berdasarkan jam kerja. Misalnya, jika full time dihitung 40 jam per minggu, maka paruh waktu (20 jam per minggu) akan mendapat setengah dari gaji penuh.
3. Usulan dari Forum PPPK
Beberapa forum mengusulkan agar PPPK paruh waktu mendapat gaji tetap minimal Rp 2,5 juta per bulan. Angka ini dianggap cukup untuk menjamin kesejahteraan dasar, meski belum sebanding dengan PPPK full time.
Tabel Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berikut adalah estimasi besaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan berbagai skenario dan usulan:
| Skenario | Estimasi Gaji Bulanan | Catatan |
|---|---|---|
| 50% dari PPPK Full Time | Rp 1,8 juta – Rp 2,5 juta | Tergantung golongan |
| Berdasarkan Jam Kerja (20 jam/minggu) | Rp 2 juta – Rp 3 juta | Proporsional dari full time |
| Usulan Forum PPPK | Rp 2,5 juta (tetap) | Minimal untuk kebutuhan dasar |
| Honor Saat Ini (rata-rata) | Rp 1 juta – Rp 1,5 juta | Tidak konsisten antar daerah |
Tantangan dan Kendala dalam Implementasi
Meski ada harapan, sejumlah tantangan tetap menghambat realisasi penggajian PPPK paruh waktu.
1. Keterbatasan Anggaran
Banyak daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran. Menambahkan pengeluaran rutin untuk gaji PPPK paruh waktu bisa membebani APBD, terutama di daerah dengan pendapatan terbatas.
2. Ketidakjelasan Regulasi
Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah enggan mengambil langkah karena takut menyalahi aturan. Padahal, regulasi yang tegas justru bisa memberikan arahan dan kepastian.
3. Resistensi Birokrasi
Birokrasi yang kaku juga menjadi penghambat. Banyak pejabat daerah masih belum siap menerima skema kerja paruh waktu sebagai bagian dari sistem kepegawaian yang sah.
Langkah yang Diharapkan dari Pemerintah
Agar persoalan ini segera terjawab, beberapa langkah penting perlu segera diambil.
1. Terbitkan Aturan Khusus
Pemerintah pusat perlu segera menerbitkan PP atau Permen yang secara khusus mengatur penggajian PPPK paruh waktu. Ini akan memberikan dasar hukum yang kuat.
2. Sediakan Anggaran di APBN/APBD
Anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu harus disiapkan secara khusus, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini akan memastikan pembayaran gaji tidak tergantung pada ketersediaan dana sementara.
3. Sosialisasikan Kebijakan ke Daerah
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi intensif agar daerah memahami dan siap menjalankan kebijakan penggajian PPPK paruh waktu.
4. Libatkan Forum PPPK dalam Pembahasan
Forum PPPK di daerah harus dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan. Mereka adalah pihak yang paling tahu kebutuhan dan tantangan di lapangan.
Penutup
Masalah penggajian PPPK paruh waktu bukan hanya soal angka. Ini soal keadilan, penghargaan terhadap kerja, dan kesejahteraan pegawai yang sudah berkontribusi untuk pelayanan publik. Menjelang tahun 2026, harapan besar tertuju pada kebijakan yang adil dan transparan dari pemerintah.
Namun, selama belum ada kepastian regulasi dan anggaran, ribuan pegawai ini masih harus menunggu. Semoga kebijakan yang segera lahir bukan hanya memenuhi harapan, tapi juga memberikan keadilan yang selama ini mereka nantikan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan belum menjadi kebijakan resmi. Besaran gaji dan mekanisme penggajian PPPK paruh waktu dapat berubah sesuai dengan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













