Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan optimisme tercapainya target penerimaan pajak tahun 2026 meski tengah disorot oleh lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings. Sorotan itu muncul setelah Fitch merevisi outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, salah satunya karena dinilai potensi penerimaan negara masih belum maksimal.
Namun, tren penerimaan pajak nasional belakangan ini mulai menunjukkan perbaikan. Di bulan Januari 2026 saja, penerimaan pajak neto naik hingga 30,7 persen year-on-year. Realisasi yang tadinya Rp88,9 triliun jadi Rp116,2 triliun. Sementara itu, secara bruto, pertumbuhan juga mencatat angka positif sebesar 7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Optimisme Dirjen Pajak Didukung Data Positif Awal Tahun
Peningkatan ini terus berlanjut ke Februari. Capaian penerimaan pajak neto mencatatkan kenaikan 30,2 persen, sedangkan bruto naik hingga 19 persen. Angka-angka tersebut memberi keyakinan bahwa momentum awal tahun bisa dimanfaatkan untuk menjaga performa hingga akhir tahun.
Bimo menyampaikan bahwa target tahun 2026 bukan sekadar angan-angan. Strategi yang matang dan kerja keras internal Ditjen Pajak diyakini mampu mewujudkan target tersebut. Termasuk dengan pendekatan yang lebih selektif dan tidak gegabah terhadap wajib pajak.
1. Intensifikasi Basis Pajak yang Sudah Ada
Salah satu langkah utama adalah intensifikasi. Ini artinya menjaga dan meningkatkan kontribusi dari wajib pajak yang sudah aktif dan terdaftar. DJP tidak ingin kehilangan basis yang sudah mapan, sehingga fokusnya adalah memastikan kepatuhan pelaporan dan pembayaran tetap terjaga.
2. Ekstensifikasi untuk Wajib Pajak Nonaktif
Langkah kedua adalah ekstensifikasi, yakni menggali potensi dari wajib pajak yang sebenarnya memiliki aktivitas ekonomi namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan. Banyak di antara mereka yang terdata, tapi tidak aktif melaporkan kegiatan usaha atau transaksi keuangan.
DJP sendiri telah mengidentifikasi sekitar 6 juta wajib pajak nonaktif yang diduga memiliki jejak ekonomi. Dengan data yang dimiliki, termasuk bukti potong dan transaksi lainnya, pihaknya melakukan pendekatan melalui Surat Permintaan Penjelasan dan Klarifikasi Data Keuangan (SP2DK).
3. Menghindari Pendekatan yang Terkesan “Berburu di Kebun Binatang”
Dirjen Pajayanto menekankan bahwa pendekatan terhadap wajib pajak tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyebut istilah “berburu di kebun binatang” sebagai metafora dari cara-cara yang terlalu represif atau memaksakan diri dalam menagih pajak. DJP lebih memilih pendekatan persuasif dan berbasis data.
Melalui SP2DK, banyak wajib pajak yang akhirnya sadar dan bersedia melaporkan serta membayar kewajiban perpajakannya. Ini membuktikan bahwa pendekatan yang tepat bisa memberikan hasil lebih baik daripada metode yang terlalu tekan.
Fitch Ratings Soroti Prospek Fiskal RI
Meski capaian Ditjen Pajak mulai membaik, Fitch Ratings tetap memandang pesimistis terhadap kondisi fiskal Indonesia ke depan. Lembaga ini memprediksi bahwa rasio pendapatan pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya akan mencapai 13,3 persen pada 2026-2027. Angka ini jauh di bawah rata-rata negara berperingkat BBB yang mencapai 25,5 persen.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proyeksi Fitch
Beberapa faktor menjadi penyebab proyeksi rendah tersebut:
| Faktor | Penjelasan |
|---|---|
| Melemahnya penerimaan pajak di 2025 | Target penerimaan negara tidak tercapai karena kurang optimalnya kinerja perpajakan |
| Pembatalan kenaikan tarif PPN | Kebijakan ini mengurangi potensi pendapatan negara |
| Pengalihan dividen BUMN ke Danantara | Sebagian besar dividen dialihkan ke dana kekayaan negara baru, bukan APBN |
Akibatnya, defisit fiskal diproyeksikan mencapai 2,9 persen dari PDB pada 2026. Angka ini sedikit lebih tinggi dari target pemerintah sebesar 2,7 persen dan sama dengan proyeksi tahun sebelumnya.
Strategi DJP untuk Menjaga Momentum Positif
Menghadapi tantangan ini, DJP tidak tinggal diam. Selain dua strategi utama di atas, beberapa langkah tambahan juga dilakukan untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.
1. Digitalisasi Layanan Perpajakan
Transformasi digital menjadi salah satu andalan DJP. Dengan mempercepat layanan online, wajib pajak bisa lebih mudah mengakses informasi, melaporkan SPT, hingga melakukan pembayaran. Ini juga membantu DJP dalam monitoring dan evaluasi data secara real time.
2. Penguatan Data dan Analisis
DJP kini lebih bergantung pada big data dan artificial intelligence untuk mendeteksi potensi kebocoran penerimaan. Algoritma canggih digunakan untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan atau wajib pajak yang cenderung tidak patuh.
3. Kolaborasi dengan Stakeholder Lain
Sinergi dengan instansi lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Cukai, hingga Kementerian Keuangan turut diperkuat. Tujuannya agar data ekonomi bisa saling terhubung dan mempermudah identifikasi wajib pajak baru.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Meski optimisme tinggi, beberapa tantangan tetap harus diwaspadai. Perlambatan ekonomi global dan domestik bisa berdampak pada daya beli masyarakat serta aktivitas bisnis. Ini berpotensi menekan basis penerimaan pajak.
Selain itu, kebijakan fiskal yang terlalu konservatif juga bisa menghambat pertumbuhan penerimaan. DJP harus terus menyeimbangkan antara target pendapatan dan stabilitas ekonomi makro.
Kesimpulan
Target penerimaan pajak 2026 bukan hal yang mustahil. Apalagi dengan tren positif di awal tahun dan strategi yang terus disempurnakan. Namun, dukungan dari seluruh elemen masyarakat serta sinergi lintas sektor tetap menjadi kunci keberhasilannya.
Disclaimer: Data dan proyeksi dalam artikel ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.












