Ramai-ramai bankir mulai memberikan respons terhadap aturan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mewajibkan 27 bank penyelenggara jasa layanan kartu kredit untuk menyetor data transaksi secara berkala. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari PMK 228/PMK.03/2017.
Aturan ini mulai berlaku efektif Maret 2027. Bank-bank yang terlibat sebagai penyedia layanan kartu kredit kini harus menyesuaikan sistem dan prosedur internal agar sesuai dengan ketentuan pelaporan data transaksi kepada DJP. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan perpajakan, khususnya terkait transaksi non-tunai.
Respon Para Bankir terhadap Kebijakan DJP
Respons dari kalangan bankir tergolong positif, meski sejumlah pihak menyatakan perlunya penjelasan teknis lebih lanjut agar pelaksanaan aturan ini berjalan efektif dan efisien.
1. CIMB Niaga: Patuh Menjalankan Regulasi
Lani Darmawan, CEO dan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diterbitkan oleh regulator. Menurutnya, kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang oleh pemerintah, termasuk aspek perlindungan data nasabah.
2. BCA: Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Hera F. Haryn, EVP Sekretariat & Corporate Communication di PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), menyatakan bahwa bank akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait. BCA juga menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
3. AKKI: Siap Menyesuaikan Sistem
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, memastikan bahwa industri siap menjalankan aturan ini. Namun, ia menyebut bahwa mekanisme pelaporan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan DJP, terutama soal sistem pelaporan online yang akan digunakan.
Substansi Kebijakan Baru DJP
Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan aturan yang tertuang dalam PMK No. 8/2026. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penambahan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit ke dalam daftar kelompok ILAP (Informasi Laporan Administrasi Perpajakan) yang wajib menyetor data.
Data yang diminta oleh DJP mencakup berbagai informasi penting seperti:
- Nama bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer
- Identitas merchant
- Tahun settlement transaksi
- Total transaksi settlement
- Total transaksi batal
Pelaporan data ini baru akan dilakukan pertama kali pada Maret 2027. Data yang disampaikan adalah data transaksi merchant atas penggunaan kartu kredit selama periode tertentu sebelumnya.
Mekanisme Pelaporan Data Transaksi
Sebelum pelaksanaan resmi dimulai, beberapa hal perlu disiapkan oleh bank dan merchant agar pelaporan berjalan lancar. Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.
1. Penyelarasan Sistem Internal
Bank dan merchant perlu menyesuaikan sistem internal mereka untuk memastikan data transaksi dapat dicatat dan dilaporkan sesuai format yang ditetapkan DJP.
2. Penetapan Format dan Standar Pelaporan
Format pelaporan data transaksi akan ditetapkan oleh DJP. Bank dan merchant diwajibkan mengikuti format tersebut agar data yang disampaikan konsisten dan mudah diproses oleh sistem DJP.
3. Pelatihan dan Sosialisasi
Pelatihan teknis dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami prosedur pelaporan. Ini termasuk tim IT, compliance, dan operasional di masing-masing bank.
4. Pelaporan Perdana Maret 2027
Pelaporan pertama kali akan dilakukan pada Maret 2027. Data yang disampaikan mencakup transaksi selama periode sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tabel Perbandingan Data yang Wajib Disetor
Berikut adalah rincian data yang wajib disetor oleh bank ke DJP berdasarkan PMK No. 8/2026:
| No. | Data yang Disetor | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Nama bank/lembaga issuer | Bank yang menerbitkan kartu kredit |
| 2 | Identitas merchant | Informasi lengkap merchant penerima pembayaran |
| 3 | Tahun settlement transaksi | Tahun saat transaksi diselesaikan |
| 4 | Total transaksi settlement | Jumlah total transaksi yang berhasil |
| 5 | Total transaksi batal | Jumlah transaksi yang dibatalkan |
Perlindungan Data dan Keamanan Informasi
Salah satu kekhawatiran utama dari masyarakat adalah terkait keamanan data yang disetor ke DJP. DJP telah menjamin bahwa data transaksi yang diterima akan dijaga keamanan dan kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Namun, penting bagi bank dan merchant untuk memastikan bahwa sistem mereka juga memiliki tingkat keamanan yang tinggi agar tidak terjadi kebocoran data di tahap awal sebelum data diserahkan ke DJP.
Dampak Kebijakan terhadap Transaksi Kartu Kredit
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan data transaksi kartu kredit. Dari sisi positif, kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan. Namun, bank dan merchant juga harus menyiapkan diri untuk menghadapi tantangan teknis dan operasional.
Beberapa potensi dampak antara lain:
- Peningkatan beban operasional bank dan merchant
- Perlunya investasi teknologi untuk menyesuaikan sistem pelaporan
- Peningkatan akurasi data pelaporan pajak
- Penguatan pengawasan terhadap transaksi non-tunai
Penutup
Kebijakan DJP yang mewajibkan 27 bank penyelenggara kartu kredit untuk menyetor data transaksi merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Meski demikian, implementasinya membutuhkan kerja sama yang baik antara regulator, bank, dan merchant agar berjalan efektif.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan pernyataan publik hingga Maret 2026. Aturan dan jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













