Penyaluran pinjaman fintech syariah di Indonesia mencatatkan angka yang cukup menarik pada awal tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran mencapai Rp 1,84 triliun per Januari 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 0,64% secara year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian Desember 2025 yang sebesar Rp 1,85 triliun, meskipun mengalami kenaikan tipis sebesar 0,52% yoy. Meski pertumbuhannya tidak terlalu besar, angka ini tetap menjadi sinyal positif bagi industri fintech syariah yang terus berusaha memperluas jangkauan dan meningkatkan layanan.
Dinamika Industri Fintech Syariah di Tahun 2026
Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah terus menunjukkan potensi yang menjanjikan. Kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah yang mudah diakses dan transparan menjadi salah satu faktor utama pertumbuhan ini. Selain itu, kebijakan pemerintah dan OJK yang mendukung inklusi keuangan juga turut mendorong perkembangan sektor ini.
Namun, tidak semua indikator menunjukkan tren positif. Aset fintech P2P lending syariah per Januari 2026 tercatat sebesar Rp 120 miliar, mengalami kontraksi sebesar 29,41% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 170 miliar. Penurunan ini bisa menjadi catatan penting bagi pelaku industri untuk mengevaluasi strategi pengelolaan aset ke depannya.
1. Penyaluran Pinjaman Capai Rp 1,84 Triliun
Salah satu pencapaian utama di awal tahun ini adalah penyaluran pinjaman yang mencapai Rp 1,84 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap layanan fintech syariah masih tinggi. Penyaluran ini mencatat pertumbuhan 0,64% yoy, sedikit lebih baik dari pertumbuhan di akhir tahun lalu.
2. Outstanding Pembiayaan Tembus Rp 98,54 Triliun
Total outstanding pembiayaan fintech P2P lending secara keseluruhan mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Ini merupakan pertumbuhan yang sangat signifikan, yaitu 25,52% secara yoy. Angka ini menunjukkan bahwa industri ini tidak hanya tumbuh, tapi juga mampu menyerap permintaan pembiayaan yang semakin besar dari masyarakat.
3. Risiko Kredit Macet Naik Jadi 4,38%
Meski penyaluran dan outstanding pembiayaan naik, risiko kredit juga ikut meningkat. Tingkat tunggakan bermasalah lebih dari 90 hari (TWP90) mencapai 4,38% per Januari 2026. Angka ini naik dari 4,32% di Desember 2025. Kenaikan ini perlu diwaspadai karena bisa menjadi indikator awal adanya tekanan pada kualitas portofolio pinjaman.
Faktor-Faktor yang Mendorong Pertumbuhan
Beberapa faktor mendukung pertumbuhan fintech syariah di awal 2026. Pertama, semakin banyaknya masyarakat yang membutuhkan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Kedua, perkembangan teknologi digital yang memudahkan akses layanan fintech. Ketiga, regulasi yang semakin jelas dan mendukung pengembangan industri ini.
Namun, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah pengelolaan risiko kredit yang semakin kompleks seiring meningkatnya volume pinjaman. Selain itu, persaingan di antara pelaku industri juga semakin ketat, terutama dalam menarik pengguna baru dan menjaga loyalitas pelanggan.
Perbandingan Data Kinerja Fintech Syariah
Berikut adalah rincian data penting yang mencerminkan kondisi fintech syariah di awal tahun 2026:
| Indikator | Januari 2026 | Perubahan Y-o-Y |
|---|---|---|
| Penyaluran Pinjaman | Rp 1,84 triliun | +0,64% |
| Aset | Rp 120 miliar | -29,41% |
| Outstanding Pembiayaan | Rp 98,54 triliun | +25,52% |
| TWP90 | 4,38% | +0,06 poin |
Disclaimer: Data di atas bersifat dinamis dan dapat berubah seiring perkembangan waktu serta laporan resmi dari OJK.
Prospek dan Tantangan ke Depan
Industri fintech syariah masih memiliki ruang untuk tumbuh, terutama dengan semakin banyaknya permintaan layanan keuangan digital yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Namun, pertumbuhan ini harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang lebih baik dan penguatan kapasitas operasional.
Pemerintah dan OJK juga terus berupaya menciptakan ekosistem yang sehat bagi pengembangan fintech syariah. Mulai dari pengawasan yang ketat hingga pemberian kemudahan akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan alternatif pembiayaan.
Dengan kombinasi antara regulasi yang tepat, teknologi yang memadai, dan kesadaran masyarakat yang meningkat, fintech syariah bisa menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan nasional ke depannya.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













