Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis PSAK 117. Awalnya, tenggat waktu ditetapkan paling lambat 30 April 2026. Kini, perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan diberi tambahan waktu hingga 30 Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar pelaporan keuangan tetap berkualitas. Bukan cuma soal waktu, tapi juga kesiapan industri dalam menerapkan standar akuntansi terbaru. Terutama mengingat kompleksitas dari PSAK 117 yang mengatur kontrak asuransi.
Mengapa OJK Perpanjang Deadline?
Perubahan ini tidak datang begitu saja. OJK mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan teknis dan sumber daya yang dimiliki oleh pelaku industri. Dengan menunda tenggat waktu, diharapkan kualitas laporan bisa lebih terjaga.
Selain itu, OJK juga menyesuaikan beberapa kewajiban pelaporan lainnya. Misalnya, batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi 31 Juli 2026. Sementara laporan keberlanjutan juga disesuaikan hingga 30 Juni 2026.
1. Penundaan Pengkinian Nilai Aset di SIPO
Salah satu penyesuaian penting adalah penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO). Pengkinian baru akan dilakukan setelah laporan keuangan audited diterima.
2. Penyesuaian Batas Waktu Laporan Publikasi
Laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited kini bisa disampaikan paling lambat 31 Juli 2026. Ini memberi ruang lebih lega bagi perusahaan untuk menyelesaikan proses audit.
3. Perubahan Jadwal Laporan Keberlanjutan
Laporan keberlanjutan juga mengalami penyesuaian. Batas waktu penyampaian ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026. Ini sejalan dengan penyesuaian laporan keuangan utama.
Dampak Perpanjangan Deadline bagi Industri
Perpanjangan tenggat waktu ini membawa dampak berantai, terutama bagi pelaku industri asuransi dan reasuransi. Mereka punya waktu lebih lama untuk memastikan laporan keuangan memenuhi standar baru.
Tabel Perbandingan Jadwal Sebelum dan Sesudah Perpanjangan
| Jenis Laporan | Sebelumnya (Deadline Awal) | Setelah Perpanjangan |
|---|---|---|
| Laporan Keuangan Tahunan Audited | 30 April 2026 | 30 Juni 2026 |
| Ringkasan Laporan Keuangan | 31 Mei 2026 | 31 Juli 2026 |
| Laporan Keberlanjutan | 30 April 2026 | 30 Juni 2026 |
1. Persiapan Teknis dan Sumber Daya
Perusahaan dituntut untuk mempersiapkan sistem dan sumber daya manusia yang memadai. Termasuk pelatihan tim keuangan agar memahami PSAK 117 secara menyeluruh.
2. Sinkronisasi dengan Regulasi Lain
Perlu juga memastikan bahwa pelaporan keuangan selaras dengan regulasi lain yang berlaku. Ini penting untuk menghindari ketidaksesuaian yang bisa memicu sanksi.
3. Konsultasi dengan Auditor
Kerja sama dengan auditor eksternal menjadi kunci. Auditor bisa membantu memastikan bahwa laporan keuangan sudah sesuai dengan PSAK 117 sebelum diserahkan ke OJK.
Apa Itu PSAK 117?
PSAK 117 adalah standar akuntansi baru yang mengatur perlakuan akuntansi untuk kontrak asuransi. Standar ini menggantikan PSAK sebelumnya dan bertujuan meningkatkan transparansi serta konsistensi pelaporan.
Standar ini memperkenalkan pendekatan “building block” dalam menghitung kewajiban kontrak asuransi. Ini membuat perhitungan lebih kompleks, tapi juga lebih akurat dan transparan.
1. Pengakuan dan Pengukuran Kontrak Asuransi
PSAK 117 mengharuskan perusahaan untuk mengakui kewajiban kontrak asuransi berdasarkan estimasi arus kas masa depan. Ini mencakup manfaat yang dijanjikan kepada peserta polis.
2. Pengungkapan Informasi yang Lebih Rinci
Perusahaan juga wajib mengungkap informasi lebih detail terkait risiko, manfaat, dan kinerja kontrak asuransi. Ini membantu pengguna laporan memahami posisi keuangan dengan lebih baik.
3. Penyesuaian Terhadap Risiko dan Margin
PSAK 117 juga memperhitungkan risiko dan margin dalam pelaporan. Ini mencakup risiko kredit, risiko pasar, dan risiko teknis yang bisa memengaruhi kewajiban perusahaan.
Peran OJK dalam Transisi Ini
OJK tidak hanya menetapkan regulasi, tapi juga memastikan bahwa transisi berjalan lancar. Ini termasuk memberikan panduan teknis dan dukungan konsultasi bagi perusahaan.
Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai jadwal yang telah disesuaikan.
1. Penyuluhan dan Sosialisasi
OJK terus melakukan penyuluhan kepada pelaku industri. Ini mencakup pelatihan, webinar, dan panduan teknis yang bisa diakses secara mandiri.
2. Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan
OJK juga membuka ruang untuk evaluasi kebijakan. Jika ditemukan hambatan teknis atau regulatif, OJK siap menyesuaikan kebijakan agar tidak menghambat pelaporan yang berkualitas.
3. Koordinasi dengan Asosiasi Industri
Kerja sama dengan asosiasi industri menjadi penting. Asosiasi bisa menjadi saluran komunikasi antara OJK dan pelaku usaha, terutama dalam menyampaikan kendala dan masukan kebijakan.
Kesimpulan
Perpanjangan deadline penyampaian laporan keuangan berbasis PSAK 117 hingga 30 Juni 2026 merupakan langkah strategis dari OJK. Tujuannya jelas: memastikan kualitas pelaporan tetap tinggi dan industri punya waktu cukup untuk siap.
Bagi perusahaan, ini adalah kesempatan untuk memperbaiki sistem pelaporan dan memastikan kepatuhan terhadap standar baru. Dengan begitu, transparansi dan akurasi laporan keuangan bisa tercapai secara maksimal.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat hingga April 2026. Perubahan regulasi atau kebijakan selanjutnya bisa terjadi tergantung pada evaluasi OJK dan kondisi industri.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













