Nasional

Lebih dari 6 Juta Wajib Pajak Telah Menyerahkan Laporan SPT Tepat Waktu

Danang Ismail
×

Lebih dari 6 Juta Wajib Pajak Telah Menyerahkan Laporan SPT Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Lebih dari 6 Juta Wajib Pajak Telah Menyerahkan Laporan SPT Tepat Waktu

Sebanyak 6 juta wajib telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Data ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada awal . Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjelang tenggat pelaporan.

Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni sekitar 5.872.158 orang. Sementara itu, wajib pajak badan dalam rupiah mencapai 129.231 entitas. Ada juga 113 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang dolar AS. Meski sudah cukup tinggi, ini masih belum mencapai total estimasi wajib pajak aktif yang diperkirakan sekitar 15 juta.

Capaian dan Tren Pelaporan SPT Tahunan 2025

Angka 6 juta pelaporan SPT Tahunan yang masuk bukanlah angka kebetulan. Ini merupakan hasil dari tren harian yang stabil, dengan rata-rata 250.000 SPT dilaporkan per hari. Pada masa puncak, jumlah ini bisa melonjak hingga 370.000 SPT per hari. Lonjakan ini biasanya terjadi menjelang batas akhir pelaporan.

DJP mencatat bahwa antusiasme ini juga didorong oleh semakin banyaknya wajib pajak yang menggunakan layanan . Coretax, sistem digital DJP, telah diakses oleh lebih dari 15 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, lebih dari 12,5 juta adalah wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan registrasi dan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).

3 Faktor yang Mendorong Peningkatan Pelaporan SPT

  1. Kemudahan Akses Digital
    Sistem Coretax memungkinkan pelaporan SPT secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Ini sangat membantu, terutama di daerah-daerah terpencil atau saat kondisi mobilitas terbatas.

  2. Sosialisasi yang Masif
    DJP tidak hanya mengandalkan sistem. Upaya edukasi melalui email, media sosial, dan dengan tax center serta agen pajak turut mempercepat penyebaran informasi.

  3. Kesadaran Masyarakat yang Meningkat
    Semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pelaporan pajak sebagai bentuk kepatuhan dan kontribusi terhadap pembangunan negara.

Peran Coretax dalam Transformasi Digital Perpajakan

Coretax menjadi salah satu pilar utama dalam Direktorat Jenderal Pajak. Dengan sistem ini, wajib pajak bisa melakukan berbagai layanan perpajakan secara mandiri, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak.

Sistem ini juga dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan pengguna, baik dari segi antarmuka maupun keamanan data. Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang menggunakan Coretax, beban administrasi di kantor pajak pun berkurang, sehingga pelayanan bisa lebih cepat dan efisien.

Imbauan DJP agar Wajib Pajak Segera Lapor

Bimo Wijayanto mengingatkan bahwa masih sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan. DJP terus melakukan imbauan melalui berbagai saluran, termasuk email dan media sosial.

Ajakan ini tidak hanya soal kepatuhan, tapi juga soal kenyamanan. Seperti kata Bimo, “Supaya Lebaran betul-betul kembali fitri, perpajakannya juga segera dilaporkan saja daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas.”

Sanksi bagi yang Terlambat Lapor SPT

Bagi wajib pajak yang melewatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, ada sanksi administrasi yang harus dibayar. sanksi ini cukup ringan, tapi tetap menjadi pengingat pentingnya memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

Berikut rinciannya:

Jenis Wajib Pajak Besaran Sanksi
Orang Pribadi Rp100.000
Badan Rp1.000.000

Meski nominalnya tidak besar, sanksi ini bisa menjadi beban tambahan yang sebenarnya bisa dihindari dengan melapor tepat waktu.

5 Tips Agar Pelaporan SPT Tahunan Lebih Mudah

  1. Siapkan Dokumen Pendukung Sejak Awal
    Kumpulkan semua dokumen seperti bukti potong, slip gaji, dan laporan keuangan sebelum mulai mengisi SPT.

  2. Gunakan Coretax untuk Pelaporan Online
    Akses situs resmi DJP dan login menggunakan Coretax. Pastikan KO/SE sudah aktif agar bisa menandatangani SPT secara elektronik.

  3. Periksa Kembali Data Sebelum Kirim
    Kesalahan data bisa menyulitkan proses verifikasi. Cek ulang setiap kolom isian sebelum mengirim SPT.

  4. Manfaatkan Bantuan dari Tax Center
    Banyak kampus dan kantor layanan pajak yang menyediakan bantuan gratis untuk pengisian SPT.

  5. Jangan Tunggu Menjelang Deadline
    Pelaporan awal bisa menghindari kepanikan dan antrean sistem yang biasa terjadi menjelang batas akhir.

Target DJP untuk Peningkatan Kepatuhan

DJP terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan digital dan edukasi. Targetnya adalah agar seluruh wajib pajak aktif bisa melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.

Selain itu, DJP juga terus memperluas pajak di daerah, termasuk melalui dengan pihak ketiga seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

Disclaimer

Data dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan SPT Tahunan 2025. Angka yang disebutkan merupakan hasil pemantauan DJP per tanggal 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB. Sanksi administrasi juga dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.