Tunjangan Hari Raya atau THR kerap dinantikan pegawai menjelang Idul Fitri. Namun, di balik momen bahagia itu, ada hal teknis yang perlu diperhatikan, terutama soal pajak. Tahun 2026 pun tak jadi pengecualian. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memastikan bahwa THR tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Meski THR bukan penghasilan rutin, pemerintah tetap memandangnya sebagai bagian dari komponen penghasilan yang diterima pegawai. Artinya, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak rutin yang tetap kena pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pajak THR di 2026: Dasar Hukum dan Penjelasan DJP
THR merupakan bagian dari hak pekerja menjelang hari raya keagamaan. Meski sifatnya tidak rutin, pemerintah tetap memasukkannya sebagai komponen penghasilan kena pajak. Ini dilakukan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Pajak THR dihitung menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Sistem ini menggabungkan THR dengan gaji bulanan, lalu dihitung sebagai satu kesatuan penghasilan dalam satu bulan.
1. Penggabungan THR dengan Gaji Bulanan
THR yang diterima pegawai akan digabungkan dengan gaji bulanan pada bulan yang sama. Penggabungan ini dilakukan untuk menentukan total penghasilan bruto dalam satu bulan. Total inilah yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21.
2. Penentuan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Setelah total penghasilan diketahui, sistem akan menentukan kategori TER yang berlaku. Ada tiga kategori: TER A, TER B, dan TER C. Penentuan kategori ini bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
3. Pemotongan Pajak oleh Pemberi Kerja
Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja. Proses ini dilakukan pada saat THR dibayarkan. Jadi, pegawai tidak perlu repot menghitung sendiri atau membayar secara terpisah.
Rincian Tarif Efektif Rata-rata (TER) 2026
Berikut rincian tarif efektif rata-rata yang berlaku untuk penghitungan pajak THR tahun 2026:
| Kategori TER | Status Perkawinan | Jumlah Tanggungan | Tarif Efektif |
|---|---|---|---|
| TER A | Kawin, 0 tanggungan | 0 | 0% – 5% |
| TER B | Kawin, 1 tanggungan | 1 | 0% – 15% |
| TER C | Kawin, 2 tanggungan | 2 | 5% – 34% |
| TER D | Kawin, 3 tanggungan | 3 | 15% – 34% |
| TER E | Belum kawin | 0 | 0% – 5% |
Catatan: Tarif di atas merupakan tarif efektif rata-rata dan bukan tarif marginal. Besarnya pajak tergantung pada total penghasilan dalam satu bulan.
Penjelasan Kategori Wajib Pajak
Setiap pegawai memiliki kategori tertentu berdasarkan status dan tanggungan. Kategori ini menentukan besaran tarif efektif yang dikenakan. Berikut penjelasan lebih lanjut:
1. TER A – Kawin Tanpa Tanggungan
Pegawai yang sudah menikah namun belum memiliki tanggungan masuk dalam kategori ini. Tarif efektif yang berlaku antara 0% hingga 5%. Kategori ini cocok bagi pasangan baru yang belum memiliki anak.
2. TER B – Kawin dengan 1 Tanggungan
Bagi pegawai yang sudah menikah dan memiliki satu anak, kategori ini berlaku. Tarif efektif berkisar antara 0% hingga 15%. Pajak yang dikenakan lebih tinggi karena penghasilan dikurangi tanggungan.
3. TER C – Kawin dengan 2 Tanggungan
Pegawai dengan dua anak akan masuk ke kategori ini. Tarif efektif antara 5% hingga 34%. Semakin banyak tanggungan, semakin tinggi pula tarif efektif yang berlaku.
4. TER D – Kawin dengan 3 Tanggungan
Kategori ini berlaku bagi pegawai yang sudah menikah dan memiliki tiga anak. Tarif efektif berkisar antara 15% hingga 34%. Ini merupakan salah satu kategori dengan tarif tertinggi.
5. TER E – Belum Kawin
Pegawai yang belum menikah masuk dalam kategori ini. Tarif efektif antara 0% hingga 5%. Karena belum memiliki tanggungan, penghasilan tidak dikurangi komponen tambahan.
Contoh Perhitungan Pajak THR 2026
Untuk lebih memahami cara pengenaan pajak THR, berikut contoh sederhana perhitungan:
Misalnya, seorang pegawai dengan status kawin dan memiliki dua anak menerima THR sebesar Rp 10 juta. Gaji bulanan pegawai tersebut Rp 8 juta. Maka, total penghasilan dalam satu bulan adalah Rp 18 juta.
Berdasarkan kategori TER C, penghasilan sebesar Rp 18 juta masuk dalam tarif efektif rata-rata sekitar 15%. Jadi, pajak yang dikenakan sekitar Rp 2,7 juta dari total THR dan gaji.
Tips Mengantisipasi Pemotongan Pajak THR
Meski THR kena pajak, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meminimalkan beban:
1. Pahami Struktur Penghasilan
Mengetahui komponen penghasilan yang diterima membantu dalam memperkirakan besar pajak yang akan dikenakan. Ini juga memudahkan perencanaan keuangan menjelang Idul Fitri.
2. Periksa NPWP dan Data Perpajakan
Pastikan data perpajakan sudah sesuai dan terupdate. Kesalahan data bisa berdampak pada penghitungan pajak yang tidak akurat.
3. Konsultasi dengan HRD atau Konsultan Pajak
Jika bingung, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan HRD kantor atau konsultan pajak profesional. Mereka bisa memberikan gambaran lebih jelas soal pengenaan pajak THR.
Disclaimer
Data dan ketentuan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari pemerintah. Informasi di atas disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2026. Sebaiknya selalu cek kepastian hukum melalui sumber resmi DJP atau konsultan pajak terpercaya.
THR memang momen yang ditunggu-tunggu, tapi jangan sampai kebahagiaan itu berakhir dengan kejutan pemotongan pajak yang tidak terduga. Dengan memahami cara kerja perpajakan THR, pengelolaan keuangan menjelang lebaran bisa lebih tenang dan terencana.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













