Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bandung tengah menantikan kabar pasti soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Jumlahnya mencapai hampir 8.000 orang. Nama-nama mereka tercatat sebagai bagian dari tenaga kerja kontrak yang membantu roda pemerintahan di berbagai unit kerja daerah.
Namun hingga kini, status THR untuk kelompok ini masih abu-abu. Tidak ada ketentuan teknis yang secara resmi mengatur hak penerimaan THR bagi PPPK paruh waktu. Hal ini membuat banyak pihak menyoroti urgensi kepastian regulasi serta perlakuan adil terhadap pegawai non-permanen tersebut.
Walkot Farhan Buka Suara Soal THR PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Bandung, Mohammad Farhan, akhirnya angkat bicara terkait isu hangat pemberian THR kepada ribuan PPPK paruh waktu. Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan pemberian THR karena masih dalam proses evaluasi dan koordinasi lintas instansi.
Menurut Farhan, secara hukum, THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah memiliki dasar kuat. Namun untuk PPPK paruh waktu, belum ada aturan baku yang mengaturnya secara spesifik.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujar Farhan.
Proses Pengambilan Keputusan THR 2026
Sebelum memutuskan nasib THR PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Bandung tidak bekerja sendiri. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar keputusan yang diambil tidak gegabah dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah.
1. Koordinasi Internal dan Eksternal
Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan koordinasi internal di lingkungan Pemkot Bandung. Setelah itu, dilanjutkan dengan sinkronisasi kebijakan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri RI.
2. Diskusi dengan DPRD Kota Bandung
Hasil dari rangkaian koordinasi selanjutnya dibawa ke DPRD Kota Bandung. Di sinilah proses pembahasan lebih lanjut mengenai anggaran dan skema distribusi THR dilakukan secara transparan.
3. Evaluasi Kemampuan Anggaran Daerah
Salah satu faktor utama dalam pengambilan keputusan adalah kemampuan APBD Kota Bandung. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pemberian THR tidak mengganggu program prioritas lainnya.
Perlakuan THR Berdasarkan Status Kepegawaian
Perbedaan status kepegawaian turut memengaruhi pemberian THR. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ringkasan status penerima THR berdasarkan kategori pegawai:
| Kategori Pegawai | Status THR 2026 |
|---|---|
| ASN | Sudah dijamin secara hukum |
| TNI/POLRI | Diatur dalam regulasi khusus |
| PPPK Paruh Waktu | Belum ada aturan pasti |
Harapan dan Tuntutan dari PPPK Paruh Waktu
Banyak PPPK paruh waktu menyampaikan aspirasi melalui media sosial dan organisasi profesi mereka. Mereka berharap agar pemerintah daerah bisa memberikan kepastian sebelum Lebaran 2026 tiba.
Beberapa di antara mereka juga menilai bahwa selama ini mereka telah bekerja dengan dedikasi tinggi meski tanpa jaminan masa depan. Oleh karena itu, pemberian THR dinilai sebagai bentuk apresiasi yang layak.
Apa Kata Ahli?
Para praktisi kebijakan publik menyarankan agar pemerintah daerah tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan dan keadilan dalam pengambilan keputusan. Mereka berpendapat bahwa keberadaan PPPK paruh waktu sangat vital dalam mendukung operasional pemerintahan.
Potensi Skema THR Alternatif
Mengingat kompleksitas regulasi, beberapa pihak mengusulkan skema alternatif THR yang bisa diterapkan. Misalnya, THR diberikan secara simbolis atau dalam bentuk insentif kinerja menjelang hari raya.
Alternatif ini dianggap lebih fleksibel dan tidak terlalu memberatkan anggaran daerah. Namun tetap memberikan apresiasi kepada para pegawai yang selama ini bekerja tanpa kenal lelah.
Kesimpulan
Masih belum ada kepastian mengenai pemberian THR 2026 bagi hampir 8.000 PPPK paruh waktu di Kota Bandung. Meski demikian, Pemkot Bandung terus berupaya melakukan koordinasi dan evaluasi agar keputusan yang diambil tepat sasaran dan sesuai kapasitas anggaran.
Harapan besar tertuju kepada kebijakan yang adil dan manusiawi. Pasalnya, para pegawai ini telah memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik, meski status kepegawaiannya belum permanen.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai perkembangan hingga Maret 2025. Aturan dan kebijakan terkait THR PPPK paruh waktu bisa berubah sewaktu-waktu tergantung hasil evaluasi dan keputusan resmi dari pemerintah daerah dan pusat.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













