Banyak pertanyaan muncul seputar status kepegawaian PPPK paruh waktu. Isu tentang apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN atau bukan kembali menjadi sorotan. Terutama setelah beredarnya pernyataan dari sejumlah pejabat daerah yang menyebut bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori ASN.
Padahal, jika dilihat dari aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah, status kepegawaian PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—secara hukum tetap berada dalam kerangka ASN. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa subjek regulasi adalah “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” tanpa membedakan bentuk waktu kerjanya.
Status Hukum PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan Resmi
1. Definisi ASN dalam UU 20/2023
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas dua kelompok utama:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tidak ada kategori tambahan seperti “bukan ASN” untuk PPPK paruh waktu. Artinya, selama seseorang diangkat sebagai PPPK, maka ia secara resmi termasuk dalam ASN, terlepas dari apakah ia bekerja penuh waktu atau paruh waktu.
2. Perpres 11/2024 Tidak Membedakan Waktu Kerja
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Regulasi ini secara khusus mengatur penyesuaian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Yang penting untuk dicatat, tidak ada satu pun pasal dalam Perpres tersebut yang membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Semua disebut sebagai “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” secara umum.
3. Penegasan dari KepmenPANRB 16/2025
Selain itu, dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengelolaan PPPK, juga tidak ditemukan penegasan bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk ASN. Justru dalam dokumen itu, PPPK tetap diakui sebagai bagian dari sistem kepegawaian pemerintah.
Dampak Terhadap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
1. Penyesuaian Gaji Mengacu pada Perpres 11/2024
Sejak 1 Januari 2024, gaji dan tunjangan PPPK mengalami penyesuaian berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun, besaran gaji tetap mengacu pada masa kerja dan jenjang jabatan teknis yang dimiliki. Artinya, meskipun bekerja paruh waktu, jika memenuhi kualifikasi dan masa kerja tertentu, maka tetap berhak atas gaji dan tunjangan yang sesuai.
2. THR dan Tunjangan Lainnya
Mengenai THR, tunjangan hari raya tetap diberikan kepada PPPK paruh waktu sepanjang memenuhi syarat administrasi dan masa kerja. Hal ini juga diatur dalam Perpres 11/2024 dan tidak membedakan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Berikut adalah rincian estimasi gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu berdasarkan Perpres 11/2024:
| Masa Kerja | Gaji Pokok (Per Bulan) | Tunjangan Lainnya | THR (Per Tahun) |
|---|---|---|---|
| < 1 Tahun | Rp 1.800.000 | Rp 400.000 | Rp 1.800.000 |
| 1–3 Tahun | Rp 2.300.000 | Rp 500.000 | Rp 2.300.000 |
| > 3 Tahun | Rp 2.800.000 | Rp 600.000 | Rp 2.800.000 |
Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
3. Validasi Data dan Jadwal Cair Gaji 2026
Untuk memastikan penerimaan gaji dan tunjangan berjalan lancar, pemerintah telah menetapkan jadwal validasi data PPPK secara berkala. Berikut adalah jadwal resmi validasi dan pencairan gaji PPPK tahun 2026:
| Bulan | Kegiatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Januari | Validasi data awal | Untuk pencairan Februari |
| April | Validasi berkala | Pencairan Mei |
| Juli | Validasi tengah tahun | Pencairan Agustus |
| Oktober | Validasi akhir tahun | Pencairan November |
Penyebab Munculnya Narasi PPPK Paruh Waktu Bukan ASN
1. Salah Tafsir Kebijakan Daerah
Salah satu penyebab utama munculnya narasi bahwa PPPK paruh waktu bukan ASN adalah karena beberapa daerah menerapkan kebijakan lokal yang tidak selaras dengan aturan pusat. Hal ini menimbulkan kebingungan di lapangan.
2. Kurangnya Sosialisasi yang Efektif
Banyak PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kepegawaian mereka. Padahal, secara hukum, status mereka tetap sebagai ASN.
3. Perbedaan Perlakuan di Lapangan
Meskipun secara aturan sama, di lapangan kadang terjadi perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Misalnya dalam hal tunjangan tambahan atau kesempatan promosi. Namun, ini bukan berarti status kepegawaian mereka berbeda.
Tips Memastikan Hak sebagai PPPK Paruh Waktu
1. Simpan Dokumen Resmi Kepegawaian
Pastikan untuk menyimpan semua dokumen resmi seperti SK pengangkatan, kontrak kerja, dan slip gaji sebagai bukti status kepegawaian.
2. Cek Berkala Melalui Portal GTK dan SIMPEG
Gunakan sistem informasi resmi seperti GTK dan SIMPEG untuk memastikan data kepegawaian selalu akurat dan up to date.
3. Laporkan Jika Ada Diskriminasi
Jika merasa mendapat perlakuan tidak adil atau diskriminasi karena status paruh waktu, laporkan ke instansi terkait atau BKN untuk ditindaklanjuti.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku sampai dengan April 2025. Besaran gaji, tunjangan, dan kebijakan lainnya bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru melalui sumber resmi seperti BKN atau situs GTK.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













