Gedung BTN menjadi saksi bisu perubahan penting dalam struktur kepemimpinan dewan komisaris Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Perubahan ini terjadi setelah salah satu anggota dewan komisaris, Dwi Ary Purnomo, mendapat amanah baru sebagai Direktur Keuangan di PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Langkah ini merupakan hasil dari keputusan resmi pemegang saham Jasa Raharja yang ditetapkan pada 25 Februari 2026. Dengan posisi barunya di perusahaan asuransi pelat merah, Dwi Ary Purnomo secara resmi melepaskan jabatannya di BTN. Hal ini dilakukan untuk mematuhi aturan tata kelola perusahaan yang berlaku.
Aturan yang Mendasari Perubahan Jabatan
Dalam dunia korporasi, terutama di BUMN, aturan tentang pencegahan dualitas jabatan sangat ketat. Hal ini bertujuan menjaga independensi dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Di BTN, aturan ini juga diterapkan secara konsisten.
- Anggota dewan komisaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi di BUMN atau lembaga keuangan lainnya.
- Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023.
Pernyataan Resmi dari BTN
Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Dwi Ary Purnomo telah diterima secara resmi oleh perseroan. Ia menyampaikan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu kinerja operasional bank.
“Jabatan Bapak Dwi Ary Purnomo selaku anggota dewan komisaris perseroan berakhir efektif terhitung sejak 25 Februari 2026,” ujar Nixon, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, 2 Maret 2026.
Dampak Terhadap Operasional Bank
Perubahan dalam struktur dewan komisaris ini tidak serta merta memengaruhi kinerja harian BTN. Manajemen menyatakan bahwa semua proses bisnis tetap berjalan normal. Stabilitas keuangan dan rencana bisnis jangka panjang juga tidak terpengaruh.
BTN tetap fokus pada pertumbuhan bisnis dan penguatan layanan perbankan untuk nasabah. Perubahan jabatan ini dianggap sebagai bagian wajar dari dinamika korporasi yang sehat.
Rencana Ke depan: Pengukuhan di RUPS Tahunan
Untuk memastikan semua proses berjalan sesuai tata cara, BTN berencana membawa agenda pengakhiran masa jabatan Dwi Ary Purnomo ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
- Agenda ini akan dibahas dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025.
- Tujuannya adalah untuk mengukuhkan secara formal perubahan struktur dewan komisaris.
Profil Singkat Dwi Ary Purnomo
Sebelum menjabat sebagai Direktur Keuangan Jasa Raharja, Dwi Ary Purnomo dikenal sebagai sosok yang berpengalaman di bidang keuangan dan perbankan. Ia telah lama aktif di sektor keuangan nasional, termasuk di lingkungan BUMN.
Pengalaman yang dimilikinya di bidang perbankan dan asuransi menjadikannya figur yang strategis untuk mendukung transformasi Jasa Raharja ke depan.
Perbandingan Jabatan Sebelum dan Sesudah
Berikut adalah perbandingan posisi Dwi Ary Purnomo sebelum dan sesudah perubahan jabatan:
| Jabatan | Institusi | Periode |
|---|---|---|
| Anggota Dewan Komisaris | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | Hingga 25 Februari 2026 |
| Direktur Keuangan | PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja | Mulai 25 Februari 2026 |
Penegasan dari Manajemen BTN
BTN menegaskan bahwa perubahan ini tidak menimbulkan kekosongan dalam pengawasan dewan komisaris. Mekanisme internal telah disiapkan untuk memastikan kelancaran tugas pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.
Manajemen juga menyatakan bahwa akan segera mengisi posisi yang kosong sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Peran Dewan Komisaris dalam BUMN
Dewan komisaris memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik. Di BUMN seperti BTN, dewan komisaris tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga penasihat strategis bagi direksi.
- Menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip good corporate governance.
- Memberikan masukan strategis untuk mendukung pencapaian target bisnis jangka panjang.
Regulasi yang Mendukung Transparansi
Regulasi yang mengatur tentang dualitas jabatan di BUMN dirancang untuk mencegah benturan kepentingan. Ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan independensi dalam pengambilan keputusan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak terjadi konflik kepentingan antarlembaga, terutama dalam pengelolaan keuangan negara.
Reaksi Pasar dan Investor
Hingga kini, tidak ada indikasi bahwa perubahan ini memicu reaksi signifikan dari pasar atau investor. Saham BTN tetap bergerak stabil, dan tidak ada lonjakan volatilitas yang mencurigakan.
Investor tampaknya memahami bahwa perubahan ini merupakan bagian dari proses alami rotasi jabatan di lingkungan korporasi.
Kesimpulan
Pergantian anggota dewan komisaris BTN dengan keberangkatan Dwi Ary Purnomo menuju Jasa Raharja merupakan langkah yang wajar dan sesuai regulasi. Perubahan ini tidak mengganggu operasional bank dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah di institusi barunya.
BTN tetap berkomitmen menjalankan bisnisnya dengan prinsip tata kelola yang baik, serta menjaga kepercayaan stakeholder melalui transparansi dan akuntabilitas.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari keterbukaan informasi BEI dan pernyataan resmi BTN per 2 Maret 2026. Data dan kondisi dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan internal perusahaan dan regulasi yang berlaku.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













