Nasional

Nasib Influencer BVN Usai Kena Denda OJK Rp5,35 Miliar Karena Goreng Saham!

Rista Wulandari
×

Nasib Influencer BVN Usai Kena Denda OJK Rp5,35 Miliar Karena Goreng Saham!

Sebarkan artikel ini
Nasib Influencer BVN Usai Kena Denda OJK Rp5,35 Miliar Karena Goreng Saham!

Fenomena influencer saham yang memanfaatkan media sosial untuk memberikan rekomendasi kini berada dalam pengawasan ketat regulator. (OJK) saja menjatuhkan sanksi administratif dan denda miliaran rupiah terhadap seorang pegiat media sosial berinisial BVN beserta tiga pihak lainnya. Langkah tegas ini diambil setelah tim pemeriksa menemukan bukti kuat adanya manipulasi harga saham yang dilakukan melalui penyebaran informasi palsu di jagat maya sepanjang periode 2021 hingga 2022.

Pejabat (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pelaku terbukti memberikan rekomendasi beli atau jual kepada pengikutnya, namun secara diam-diam melakukan transaksi yang berlawanan. Praktik ini menciptakan gambaran semu di bursa efek yang menyesatkan para investor ritel. Penindakan ini menjadi pengingat bagi para pelaku pasar modal agar tetap mengedepankan integritas dalam beraktivitas di ruang digital.

Modus Operandi dan Rincian Sanksi OJK

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam melalui analisis transaksi dan aktivitas media sosial, OJK menyimpulkan adanya pola manipulasi pasar yang terstruktur. Pelaku menggunakan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual secara simultan guna membentuk harga yang tidak wajar. Berikut adalah rincian mengenai yang terlibat serta nominal denda yang dijatuhkan:

1. Daftar Saham yang Dimanipulasi

Pelanggaran terjadi pada tiga emiten berbeda dengan rentang waktu yang bervariasi:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): Periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM): Periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Lines Tbk (BSML): Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

2. Nominal Denda Administratif

OJK menetapkan total denda yang cukup signifikan sebagai efek jera bagi pelaku manipulasi pasar.

Pihak Terkait Jenis Pelanggaran Total Sanksi Denda
Pegiat Media Sosial (BVN) Manipulasi Harga & Informasi Palsu Rp5,35 Miliar
Tiga Pihak Lainnya Keterlibatan Transaksi Semu Ditetapkan Terpisah

3. Dasar Hukum Pelanggaran

Tindakan manipulasi ini melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diperbarui dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK):

  • Pasal 90 UUPM: Terkait larangan penipuan dalam kegiatan perdagangan efek.
  • Pasal 91 UUPM: Terkait larangan melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan.
  • Pasal 92 UUPM: Terkait larangan melakukan manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.

Fakta Pemeriksaan OJK

Proses yang dilakukan oleh regulator melibatkan beberapa poin krusial untuk membuktikan adanya unsur pidana pasar modal:

  • Identifikasi pola transaksi yang menunjukkan pembentukan harga bukan dari kekuatan penawaran dan permintaan alami.
  • Sinkronisasi antara waktu unggahan konten di media sosial dengan aktivitas transaksi di rekening efek pribadi pelaku.
  • Penelusuran aliran melalui beberapa rekening efek yang digunakan untuk mengelabui pantauan otoritas bursa.

Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi para pemodal di Indonesia. Investor diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi mandiri dan tidak mudah tergiur oleh rekomendasi tokoh media sosial tanpa landasan fundamental yang jelas. Keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing individu di tengah yang fluktuatif.

Disclaimer: Data mengenai rincian denda dan daftar emiten didasarkan pada rilis resmi OJK per 2026. Nominal denda dan status hukum dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti tindak lanjut hasil pemeriksaan atau proses banding sesuai regulasi yang berlaku.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.