Nasional

Mengapa Kebijakan Tarif Trump Akhirnya Dijegal Mahkamah Agung AS?

Rista Wulandari
×

Mengapa Kebijakan Tarif Trump Akhirnya Dijegal Mahkamah Agung AS?

Sebarkan artikel ini
Mengapa Kebijakan Tarif Trump Akhirnya Dijegal Mahkamah Agung AS?

Langkah ambisius Donald Trump dalam merestrukturisasi global melalui kebijakan tarif resiprokal baru saja menemui hambatan hukum yang signifikan. Kebijakan yang dirancang untuk menekan dari berbagai negara mitra tersebut secara resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/02) setempat karena dianggap melampaui batas konstitusi. Keputusan ini memicu perdebatan sengit mengenai sejauh mana wewenang eksekutif dalam mengatur arus internasional tanpa persetujuan eksplisit dari legislatif.

Mahkamah Agung melalui Ketua MA John Roberts menegaskan bahwa kekuasaan untuk menetapkan tarif merupakan ranah Kongres. Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan pajak impor secara sepihak dengan hanya mengandalkan interpretasi UU darurat. Namun, merespons pembatalan tersebut, pihak Gedung Putih segera mengaktifkan regulasi lawas bernama “Section 122” untuk tetap memberlakukan tarif global sebesar 10 persen sebagai langkah balasan instan terhadap putusan yudisial tersebut.

Dinamika Pembatalan Tarif oleh Mahkamah Agung

Pembatalan ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh pelaku usaha dan sejumlah pemerintah negara bagian di Amerika Serikat. Dasar hukum yang digunakan Donald Trump sebelumnya adalah International Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977, yang memberikan ruang bagi presiden untuk mengatur perdagangan dalam kondisi darurat. Berikut adalah poin-poin utama dalam pertimbangan Mahkamah Agung:

  • Pelampauan Kewenangan: Mahkamah menilai IEEPA tidak secara eksplisit menyebutkan kata tarif, sehingga interpretasi pemerintah dianggap terlalu luas.
  • Hak Konstitusional Kongres: Penentuan pajak dan tarif adalah mandat konstitusional yang dipegang oleh Kongres AS, bukan presiden.
  • Risiko Ekonomi: Para penggugat menekankan bahwa tarif sepihak memicu lonjakan biaya produksi dan harga barang bagi konsumen domestik secara mendadak.
  • Ketidaksolidan Internal: Menariknya, dua hakim yang ditunjuk oleh Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch, justru berpihak pada keputusan pembatalan ini bersama tiga hakim liberal lainnya.

1. Dasar Hukum IEEPA 1977

Undang-undang ini awalnya dimaksudkan untuk merespons keamanan internasional, namun digunakan oleh pemerintah untuk membenarkan pengenaan tarif impor tanpa memerlukan persetujuan legislatif.

2. Sengketa Interpretasi Wewenang

Ketua MA John Roberts menyatakan bahwa pemberian wewenang tarif harus menggunakan istilah yang jelas dan batasan yang ketat. Ketiadaan instruksi tegas dari Kongres membuat tindakan presiden dianggap sebagai bentuk “kuasa tanpa batas” yang tidak sah.

3. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)

Tiga hakim konservatif menyatakan keberatan dengan alasan bahwa pembatalan ini akan memaksa pemerintah mengembalikan pendapatan tarif senilai miliaran dolar dan memicu kekacauan administratif berskala besar.

4. Aktivasi Section 122

Sebagai bentuk perlawanan atas putusan tersebut, Trump langsung menggunakan aturan “Section 122” yang jarang digunakan untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen, guna memastikan agenda proteksionisme tetap berjalan.

Rincian Kebijakan dan Dampak Putusan

Keputusan ini menciptakan ketidakpastian baru dalam peta perdagangan global yang sebelumnya sudah memanas akibat perluasan sasaran tarif dari Meksiko, Kanada, hingga Tiongkok ke puluhan mitra dagang lainnya.

Aspek Perdebatan Posisi Pemerintah (Trump) Keputusan Mahkamah Agung
Landasan Hukum IEEPA (UU Kekuatan Ekonomi Darurat) Kewenangan Konstitusional Kongres
Besaran Tarif Target Resiprokal (variatif hingga tinggi) Dibatalkan/Ilegal secara konstitusional
Respon Pasca Putusan Menggunakan Section 122 (Tarif 10%) Menunggu proses hukum lanjutan jika digugat
Dampak Keuangan pendapatan negara Potensi kewajiban pengembalian tarif

Langkah yudisial ini menjadi preseden penting yang membatasi ruang gerak presiden Amerika Serikat dalam mengambil kebijakan ekonomi luar negeri secara sepihak. Meski pemerintah memberikan respons agresif dengan beralih ke aturan Section 122, stabilitas arus barang internasional kini sangat bergantung pada bagaimana Kongres dan lembaga peradilan bereaksi terhadap upaya terbaru eksekutif tersebut. Tensinya diperkirakan akan tetap tinggi mengingat dampak ekonomi langsung yang dialami oleh para pelaku global.

Disclaimer: Informasi terkait kebijakan hukum dan rincian tarif ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan situasi politik dan putusan pengadilan terbaru di Amerika Serikat.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.