Layanan SIM Keliling di wilayah Bandung kembali hadir pada Selasa, 12 Mei 2026 untuk memfasilitasi kebutuhan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat agar tidak perlu mengantre panjang di kantor Satpas.
Inisiatif yang diselenggarakan oleh Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung ini tersebar di beberapa titik strategis. Akses layanan ini mencakup wilayah Kota Bandung hingga Kabupaten Bandung guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung
Pemilihan lokasi yang tersebar di berbagai titik bertujuan untuk memecah kepadatan antrean. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat beraktivitas saat ini.
Berikut adalah rincian lokasi layanan untuk wilayah Kota Bandung:
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.
- SIM Outlet BTC Fashion Mall (Lantai BS).
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bandung, layanan mobil operasional ditempatkan pada titik-titik berikut:
- Kantor Kecamatan Cicalengka.
- Richeese Factory Rencong, Baleendah.
Keberadaan unit layanan bergerak ini sangat membantu warga yang berdomisili di wilayah timur dan selatan Kabupaten Bandung. Efisiensi waktu menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan di titik-titik tersebut.
Prosedur dan Waktu Operasional
Memahami alur pendaftaran sangat krusial agar proses perpanjangan berjalan lancar. Mengingat kuota harian yang terbatas, kedisiplinan waktu menjadi kunci utama bagi setiap pemohon.
Berikut adalah tahapan operasional layanan SIM Keliling:
- Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
- Proses pelayanan berlangsung secara berurutan hingga kuota harian terpenuhi.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen asli dan fotokopi.
- Pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi.
- Proses pencetakan SIM dilakukan setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.
Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi antrean panjang yang sering terjadi di lokasi populer.
Syarat Administrasi Perpanjangan
Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak agar permohonan dapat diproses oleh petugas di lapangan. Tanpa dokumen yang lengkap, proses perpanjangan tidak dapat dilanjutkan.
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon:
- SIM asli yang masa berlakunya belum habis.
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 hingga 3 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Hasil tes psikologi yang sah.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas setempat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain biaya resmi, terdapat komponen biaya tambahan untuk layanan pendukung di lokasi.
Berikut adalah tabel estimasi biaya yang perlu dipersiapkan:
| Jenis Biaya | Estimasi Nominal (Rp) |
|---|---|
| Perpanjangan SIM A | 80.000 |
| Perpanjangan SIM C | 75.000 |
| Tes Kesehatan | 35.000 sampai 65.000 |
| Tes Psikologi | 60.000 sampai 100.000 |
Tabel di atas merupakan estimasi biaya yang berlaku di lapangan. Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi dapat bervariasi tergantung pada kebijakan penyedia layanan di lokasi tersebut.
Ketentuan Penting bagi Pemohon
Sebelum mendatangi lokasi, ada beberapa poin krusial yang harus diperhatikan agar tidak membuang waktu. Ketentuan ini bersifat mutlak dan sesuai dengan aturan kepolisian yang berlaku.
Berikut adalah hal-hal yang perlu dicatat:
- Pastikan SIM masih dalam masa aktif, karena SIM kedaluwarsa tidak bisa diproses di layanan keliling.
- Siapkan alat tulis pribadi untuk mempermudah pengisian formulir.
- Selalu pantau informasi terbaru melalui kanal resmi kepolisian setempat.
- Gunakan masker dan tetap menjaga protokol kesehatan selama berada di area antrean.
- Jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan internal kepolisian.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Dengan kemudahan akses ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda perpanjangan SIM yang sudah mendekati masa kedaluwarsa.
Disclaimer: Informasi jadwal, lokasi, dan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan otoritas kepolisian setempat. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Polrestabes Bandung atau Polresta Bandung sebelum berangkat ke lokasi.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.











