Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bandung masih menyisakan tanda tanya besar. Sekitar 8.000 orang yang bekerja dengan skema paruh waktu ini belum mendapat kepastian soal penerimaan THR menjelang Idul Fitri 2026. Meski THR untuk ASN dan PPPK penuh waktu sudah jelas aturannya, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur THR untuk PPPK paruh waktu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara terbuka mengakui bahwa pemerintah daerah belum bisa memastikan pemberian THR untuk kelompok ini. Menurutnya, belum ada payung hukum yang menjadi dasar kuat untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Ia menyebut bahwa kebijakan ini masih terbuka dan perlu pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
Kondisi THR untuk PPPK Paruh Waktu Masih Ambigu
THR merupakan hak pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan biasanya sudah menjadi bagian dari kewajaran sosial serta ekspektasi di lingkungan kerja. Namun, untuk PPPK paruh waktu, situasinya berbeda. Mereka belum mendapat kepastian hukum terkait pemberian THR, meski jumlah mereka cukup signifikan di lingkungan Pemkot Bandung.
Farhan menjelaskan bahwa untuk ASN dan PPPK penuh waktu, aturan THR sudah jelas. Ada regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pemberian THR, termasuk besaran dan waktu pencairannya. Namun, untuk PPPK paruh waktu, belum ada ketentuan yang serupa. Ini membuat pemerintah daerah harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan.
Perlunya Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Ditetapkan
Sebelum THR untuk PPPK paruh waktu bisa disetujui, Pemkot Bandung perlu melakukan serangkaian kajian. Salah satu pertimbangannya adalah kesiapan anggaran. Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang mencapai hampir 8.000 orang, pemberian THR bisa berdampak signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tetap sesuai dengan kondisi fiskal daerah.
Total ASN dan PPPK di Pemkot Bandung Lebih dari 20.000 Orang
Saat ini, jumlah total ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 orang. Angka ini mencakup berbagai jenis pegawai, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, hampir 8.000 adalah PPPK paruh waktu yang status THR-nya masih belum jelas.
Berikut rincian jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Bandung:
| Jenis Pegawai | Jumlah (Perkiraan) |
|---|---|
| ASN Tetap | ± 12.000 orang |
| PPPK Penuh Waktu | ± 5.000 orang |
| PPPK Paruh Waktu | ± 8.000 orang |
| Total ASN dan PPPK | ± 25.000 orang |
Pencairan THR Harus Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal
THR bukan hanya soal kesejahteraan pegawai, tetapi juga soal kesiapan anggaran daerah. Jika THR untuk PPPK paruh waktu akan diberikan, maka Pemkot Bandung harus memastikan bahwa APBD mampu menampung beban tambahan tersebut. Hal ini penting agar tidak mengganggu program-program prioritas lainnya.
Farhan menegaskan bahwa keputusan THR harus melalui proses yang matang. Setelah koordinasi dengan pihak provinsi dan pusat, hasilnya akan dibawa ke DPRD Kota Bandung untuk dikonsultasikan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya adil bagi pegawai, tetapi juga berkelanjutan bagi keuangan daerah.
3 Tahapan yang Ditempuh Sebelum THR Ditetapkan
-
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi
Pemkot Bandung akan berdiskusi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk memastikan tidak ada benturan regulasi dan agar kebijakan THR seragam di seluruh Indonesia. -
Kajian Dampak terhadap APBD
Analisis anggaran dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian THR tidak mengganggu program-program penting lainnya di daerah. -
Konsultasi dengan DPRD Kota Bandung
Hasil kajian dan koordinasi akan dibawa ke DPRD untuk mendapat masukan dan persetujuan sebelum kebijakan resmi ditetapkan.
Perlakuan THR untuk PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Sorotan
Isu THR untuk PPPK paruh waktu bukan hanya soal angka, tetapi juga soal keadilan dan pengakuan terhadap kontribusi mereka. Banyak di antara mereka yang bekerja paruh waktu namun tetap memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik. Ketidakjelasan THR bisa menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakadilan di kalangan pegawai.
Namun, selama belum ada regulasi yang mengaturnya secara tegas, maka keputusan THR untuk PPPK paruh waktu masih menjadi kebijakan yang bisa berubah tergantung situasi dan kondisi.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah. Angka dan data yang disajikan merupakan estimasi berdasarkan informasi terkini dan belum tentu final. Pembaca disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan resmi dari sumber terpercaya.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













