Asuransi

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan yang Nonaktif, Begini Panduan Lengkapnya

Herdi Alif Al Hikam
×

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan yang Nonaktif, Begini Panduan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan yang Nonaktif, Begini Panduan Lengkapnya
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan yang Nonaktif, Begini Panduan Lengkapnya

Kepesertaan tiba-tiba nonaktif padahal belum pernah mencairkan saldo JHT? Tenang, kondisi ini bisa diperbaiki melalui proses reaktivasi. Banyak pekerja mengalami hal serupa, terutama setelah resign, terkena PHK, atau lupa membayar iuran dalam waktu lama.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyediakan layanan reaktivasi kepesertaan yang bisa dilakukan secara online melalui JMO maupun offline dengan datang langsung ke kantor cabang. Prosesnya cukup mudah asalkan dokumen lengkap dan memenuhi syarat yang berlaku.

Artikel ini membahas panduan lengkap cara mengaktifkan kembali BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif berdasarkan prosedur resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan per Januari 2026.

Apa Itu Reaktivasi BPJS Ketenagakerjaan

Reaktivasi BPJS Ketenagakerjaan adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan yang sebelumnya nonaktif tanpa harus mendaftar ulang sebagai peserta baru. Dengan reaktivasi, nomor kepesertaan (KPJ) lama tetap digunakan dan saldo JHT yang sudah terkumpul tidak hilang.

Proses ini berbeda dengan pendaftaran baru karena peserta yang reaktivasi sudah memiliki riwayat kepesertaan di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Data kepesertaan, saldo JHT, dan masa iur sebelumnya tetap tercatat dan akan dilanjutkan setelah reaktivasi berhasil.

Reaktivasi diperlukan ketika seseorang ingin kembali aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah sempat berhenti, misalnya karena pindah kerja ke perusahaan baru atau ingin melanjutkan kepesertaan secara mandiri.

Penyebab Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Nonaktif

Sebelum melakukan reaktivasi, penting untuk memahami penyebab kepesertaan menjadi nonaktif. Berikut beberapa kondisi yang membuat status BPJS Ketenagakerjaan berubah menjadi nonaktif.

Resign atau Berhenti Bekerja

Ketika pekerja mengundurkan diri dari perusahaan, pemberi kerja akan menonaktifkan kepesertaan karyawan tersebut di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Status otomatis berubah menjadi nonaktif karena tidak ada lagi pihak yang membayarkan iuran.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Sama seperti resign, kepesertaan akan nonaktif setelah terjadi PHK. Perbedaannya, peserta yang ter-PHK berhak mengajukan klaim Bantuan Subsidi Upah atau JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika memenuhi syarat.

Tidak Membayar Iuran (Peserta Mandiri)

Bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, kepesertaan akan nonaktif jika tidak membayar iuran dalam jangka waktu tertentu. Tunggakan iuran yang menumpuk bisa menyebabkan status kepesertaan dibekukan.

Perusahaan Tidak Mendaftarkan Ulang

Beberapa kasus terjadi ketika pekerja pindah ke perusahaan baru namun perusahaan tersebut tidak mendaftarkan ulang kepesertaannya. Akibatnya, status tetap nonaktif meskipun sudah bekerja lagi.

Kesalahan Data Administrasi

Kesalahan input data seperti , nama, atau tanggal lahir yang tidak sesuai dengan dokumen resmi juga bisa menyebabkan kepesertaan bermasalah dan nonaktif.

Syarat dan Ketentuan Reaktivasi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan reaktivasi, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan berikut.

Syarat Keterangan
Pernah Terdaftar Sudah pernah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki nomor KPJ
Status Nonaktif Status kepesertaan saat ini adalah nonaktif (NA)
Belum Klaim JHT 100% Belum pernah mencairkan saldo JHT secara penuh
Dokumen Lengkap Menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan
Ada Pemberi Kerja/Mandiri Reaktivasi sebagai pekerja di perusahaan baru atau sebagai peserta mandiri (BPU)

Jika peserta sudah pernah mencairkan JHT 100%, maka tidak bisa reaktivasi dan harus mendaftar ulang sebagai peserta baru dengan nomor KPJ yang berbeda.

Dokumen yang Diperlukan untuk Reaktivasi

Persiapkan dokumen berikut sebelum melakukan proses reaktivasi, baik online maupun offline.

Dokumen Wajib untuk Semua Peserta

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. Pastikan data pada KTP sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. (KK) KK asli dan fotokopi sebagai dokumen pendukung verifikasi identitas.

3. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Kartu peserta lama atau nomor KPJ jika kartu fisik hilang.

4. Buku Tabungan Halaman depan buku tabungan yang menunjukkan nama dan nomor rekening untuk keperluan pencairan manfaat.

Dokumen Tambahan Sesuai Kategori

Kategori Peserta Dokumen Tambahan
Penerima Upah (PU) Surat keterangan kerja dari perusahaan baru, SK pengangkatan, atau kontrak kerja
Bukan Penerima Upah (BPU) Surat keterangan usaha atau bukti kegiatan usaha mandiri
Pekerja Migran Indonesia Paspor, visa kerja, dan kontrak kerja luar negeri

Proses verifikasi identitas (KYC) akan dilakukan oleh petugas untuk memastikan data peserta sesuai dengan dokumen yang diserahkan.

Cara Reaktivasi BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Aplikasi Mobile (JMO) adalah cara termudah untuk melakukan reaktivasi secara online. Berikut langkah-langkahnya.

Persiapan Sebelum Reaktivasi Online

Sebelum memulai, pastikan Anda sudah:

  • Mengunduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store
  • Memiliki akun JMO yang terdaftar (jika belum, daftar terlebih dahulu)
  • Menyiapkan dokumen dalam format digital (foto/scan)
  • Koneksi internet stabil

Bagi yang belum familiar dengan aplikasi JMO, bisa membaca panduan cara cek BSU di JMO untuk memahami cara kerja aplikasi.

Langkah-Langkah Reaktivasi via JMO

Langkah 1: Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar

Langkah 2: Pada halaman utama, pilih menu “Layanan” atau “Fitur Lainnya”

Langkah 3: Cari dan pilih menu “Reaktivasi Kepesertaan”

Langkah 4: Sistem akan menampilkan data kepesertaan lama Anda, periksa kebenaran data tersebut

Langkah 5: Lengkapi formulir reaktivasi sesuai kategori (PU atau BPU)

Langkah 6: Upload dokumen yang diperlukan dalam format JPG/PNG/PDF

Langkah 7: Lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai instruksi

Langkah 8: Review semua data yang sudah diisi, pastikan tidak ada kesalahan

Langkah 9: Klik “Submit” atau “Ajukan Reaktivasi”

Langkah 10: Simpan nomor pengajuan untuk tracking status

Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau push notification di aplikasi JMO. Status pengajuan bisa dipantau melalui menu “Tracking” atau “Riwayat Pengajuan”.

Cara Reaktivasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Bagi yang lebih nyaman melakukan proses secara langsung, reaktivasi bisa dilakukan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Langkah-Langkah Reaktivasi Offline

Langkah 1: Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai jam operasional (Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB)

Langkah 2: Ambil nomor antrean di bagian Customer Service atau Pelayanan Kepesertaan

Langkah 3: Sampaikan keperluan untuk reaktivasi kepesertaan kepada petugas

Langkah 4: Serahkan dokumen asli dan fotokopi untuk verifikasi

Langkah 5: Petugas akan mengecek status kepesertaan lama di sistem

Langkah 6: Isi formulir reaktivasi yang diberikan petugas dengan lengkap dan benar

Langkah 7: Tunggu proses verifikasi dan input data oleh petugas

Langkah 8: Setelah disetujui, Anda akan mendapat bukti reaktivasi

Langkah 9: Jika sebagai peserta mandiri (BPU), lakukan pembayaran iuran pertama

Langkah 10: Simpan bukti reaktivasi dan bukti pembayaran sebagai arsip

Untuk informasi lengkap tentang lokasi dan layanan kantor cabang, bisa mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berapa Lama Proses Reaktivasi BPJS Ketenagakerjaan

Durasi proses reaktivasi tergantung pada metode yang dipilih dan kelengkapan dokumen.

Metode Reaktivasi Estimasi Waktu Keterangan
Via Aplikasi JMO 1-3 hari kerja Jika dokumen lengkap dan data valid
Via Kantor Cabang Langsung aktif (hari yang sama) Jika tidak ada kendala data
Melalui Perusahaan Baru 1-7 hari kerja Tergantung proses internal perusahaan

Jika ada kendala seperti data tidak sesuai atau dokumen kurang lengkap, proses bisa memakan waktu lebih lama. Petugas akan menghubungi untuk meminta kelengkapan data.

Perbedaan Reaktivasi dan Pendaftaran Baru

Banyak yang masih bingung membedakan antara reaktivasi kepesertaan dengan pendaftaran baru. Berikut perbedaan utamanya.

Aspek Reaktivasi Pendaftaran Baru
Nomor KPJ Menggunakan nomor KPJ lama Mendapat nomor KPJ baru
Saldo JHT Saldo lama tetap terhitung Mulai dari Rp0
Masa Iur Melanjutkan masa iur sebelumnya Masa iur dihitung dari awal
Riwayat Kepesertaan Riwayat tetap tercatat Tidak ada riwayat
Syarat Utama Belum pernah klaim JHT 100% Belum pernah terdaftar atau sudah klaim JHT 100%

Kesimpulannya, reaktivasi lebih menguntungkan karena saldo JHT dan masa iur sebelumnya tidak hilang. Pilih pendaftaran baru hanya jika sudah pernah mencairkan JHT secara penuh.

Tips Menjaga Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tetap Aktif

Agar tidak perlu reaktivasi berulang kali, ikuti tips berikut untuk menjaga kepesertaan tetap aktif.

1. Bayar Iuran Tepat Waktu (Peserta Mandiri)

Bagi peserta BPU atau mandiri, pastikan membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Manfaatkan fitur autodebet atau reminder di aplikasi JMO agar tidak lupa.

2. Update Data Jika Ada Perubahan

Segera perbarui data jika ada perubahan seperti alamat, nomor telepon, atau pindah kerja. Data yang tidak valid bisa menyebabkan masalah kepesertaan.

3. Pastikan Perusahaan Mendaftarkan Anda

Ketika pindah ke perusahaan baru, pastikan HRD mendaftarkan atau melakukan mutasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jangan asumsikan proses ini berjalan otomatis.

4. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala

Rutin cek status kepesertaan melalui aplikasi JMO atau login SSO BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status tetap aktif dan iuran terbayar.

5. Simpan Bukti Pembayaran Iuran

Selalu simpan bukti pembayaran iuran sebagai arsip jika suatu saat diperlukan untuk verifikasi atau pengajuan klaim.

Kontak Layanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan Pengertian, Sejarah, Program, Iuran, Manfaat, dan Panduan Lengkap

Jika mengalami kendala saat proses reaktivasi, hubungi layanan resmi berikut.

Layanan Kontak Jam Operasional
Call Center 175 24 Jam
WhatsApp 0811 9115 175 24 Jam
Email [email protected] Jam Kerja
Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id 24 Jam
Instagram @bpaboronline Jam Kerja
Twitter/X @BPJSTKinfo Jam Kerja
Facebook BPJS Ketenagakerjaan Jam Kerja

Untuk mencari lokasi kantor cabang terdekat, bisa mengakses fitur “Lokasi Kantor” di aplikasi JMO atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Penutup

Reaktivasi BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi tepat bagi peserta yang kepesertaannya nonaktif namun belum pernah mencairkan saldo JHT secara penuh. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau offline dengan datang ke kantor cabang terdekat.

Keuntungan utama reaktivasi adalah saldo JHT dan masa iur sebelumnya tetap terhitung, berbeda dengan pendaftaran baru yang harus mulai dari nol. Pastikan dokumen lengkap dan data sesuai agar proses berjalan lancar tanpa kendala.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan prosedur resmi BPJS Ketenagakerjaan per Januari 2026. Prosedur dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, selalu cek website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi call center 175.

FAQ

Reaktivasi adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya nonaktif tanpa harus mendaftar ulang. Nomor KPJ lama tetap digunakan dan saldo JHT yang sudah terkumpul tidak hilang.

Penyebab utama meliputi: resign atau berhenti bekerja, terkena PHK, tidak membayar iuran (peserta mandiri), perusahaan tidak mendaftarkan ulang, atau kesalahan data administrasi.

Tidak. Saldo JHT tetap tersimpan di sistem BPJS Ketenagakerjaan meskipun status kepesertaan nonaktif. Saldo hanya akan hilang jika sudah dicairkan 100% atau dialihkan.

Reaktivasi online dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Login ke akun JMO, pilih menu “Reaktivasi Kepesertaan”, lengkapi formulir, upload dokumen, lakukan verifikasi wajah, dan submit pengajuan.

Dokumen wajib meliputi: KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS TK (KPJ) lama, dan buku tabungan. Dokumen tambahan tergantung kategori peserta, seperti surat keterangan kerja untuk PU atau surat keterangan usaha untuk BPU.

Melalui aplikasi JMO membutuhkan 1-3 hari kerja, sedangkan melalui kantor cabang bisa langsung aktif pada hari yang sama jika tidak ada kendala data. Proses melalui perusahaan baru membutuhkan 1-7 hari kerja.

Reaktivasi menggunakan nomor KPJ lama dan saldo JHT tetap terhitung, sedangkan pendaftaran baru mendapat nomor KPJ baru dan saldo mulai dari Rp0. Reaktivasi hanya bisa dilakukan jika belum pernah klaim JHT 100%.

Proses reaktivasi tidak dikenakan biaya. Namun, bagi peserta mandiri (BPU), perlu membayar iuran bulan pertama setelah reaktivasi disetujui agar kepesertaan menjadi aktif.

Bisa. Reaktivasi tetap bisa dilakukan selama belum pernah mencairkan JHT secara penuh (100%). Peserta yang sudah klaim sebagian 30% masih bisa melakukan reaktivasi dengan sisa saldo yang ada.

Nomor KPJ bisa dicek melalui aplikasi JMO menggunakan NIK, menghubungi call center 175, atau datang langsung ke kantor cabang dengan membawa KTP. Kartu fisik yang hilang bisa dicetak ulang setelah reaktivasi berhasil.

Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 (24 jam), WhatsApp 0811 9115 175, email [email protected], atau datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk konsultasi.

Ya. Salah satu keuntungan reaktivasi adalah masa iur sebelumnya tetap dihitung dan dilanjutkan. Ini penting untuk perhitungan manfaat JHT, JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.