Nasional

Panduan Lengkap Melaporkan SPT Tahunan 2026 Lewat Sistem Coretax dalam 2 Langkah Mudah

Retno Ayuningrum
×

Panduan Lengkap Melaporkan SPT Tahunan 2026 Lewat Sistem Coretax dalam 2 Langkah Mudah

Sebarkan artikel ini
Panduan Lengkap Melaporkan SPT Tahunan 2026 Lewat Sistem Coretax dalam 2 Langkah Mudah

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi orang pribadi kini semakin dekat. Memastikan kewajiban perpajakan terselesaikan tepat waktu menjadi krusial untuk menghindari sanksi administratif yang tidak diinginkan.

Sistem Coretax hadir sebagai wajah baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia yang dirancang untuk mempermudah proses pelaporan secara daring. Seluruh wajib pajak kini diarahkan untuk menggunakan resmi coretax.djp.pajak.go.id demi dan transparansi data.

Memahami Pentingnya Kepatuhan SPT Tahunan

Kepatuhan dalam melaporkan SPT bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Keterlambatan dalam penyampaian laporan dapat memicu denda yang diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban ini. Hingga akhir April 2026, tercatat lebih dari 12 juta pelaporan telah masuk ke sistem, menandakan kesadaran wajib pajak yang semakin meningkat.

Tahapan Registrasi dan Aktivasi Akun Coretax

Sebelum masuk ke tahap pengisian formulir, setiap wajib pajak wajib memiliki akses penuh ke dalam sistem Coretax. Proses ini memastikan keamanan data pribadi agar hanya pemilik sah yang dapat mengakses informasi perpajakan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi dan aktivasi akun secara :

  1. Akses portal resmi coretax.djp.pajak.go.id dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Jawab pertanyaan verifikasi mengenai status pendaftaran wajib pajak yang muncul di layar.
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol Cari.
  4. Lengkapi formulir dengan alamat email serta nomor telepon yang masih aktif dan dapat dihubungi.
  5. Lakukan verifikasi identitas melalui fitur pemindai wajah dengan memilih menu Take a Photo, lalu klik Validasi Foto.
  6. Setujui seluruh persyaratan yang tertera dan klik tombol Simpan untuk melanjutkan.
  7. Periksa kotak masuk email untuk mendapatkan informasi masuk atau kata sandi sementara dari sistem.
  8. Masuk kembali ke portal Coretax menggunakan kata sandi tersebut, lalu segera ubah dengan kata sandi baru yang lebih aman.
  9. Lakukan login ulang menggunakan kata sandi baru yang telah dibuat untuk memastikan akun sudah aktif.

Setelah akun berhasil diaktifkan, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan tanda tangan digital agar dokumen yang dikirimkan memiliki kekuatan yang sah. Proses ini menjadi syarat mutlak sebelum menekan tombol kirim pada laporan SPT.

Cara Penerbitan Kode Otorisasi DJP

Kode otorisasi berfungsi sebagai kunci keamanan untuk menandatangani dokumen digital di dalam sistem Coretax. Tanpa kode ini, wajib pajak tidak akan bisa menyelesaikan proses pelaporan secara resmi.

Ikuti panduan berikut untuk kode otorisasi tersebut:

  1. Pada halaman utama Coretax, pilih menu Portal Saya, lalu klik opsi Permintaan Kode Otorisasi.
  2. Lakukan verifikasi data diri dan kontak yang telah terisi secara otomatis oleh sistem.
  3. Pilih entitas penyedia sertifikat seperti DJP, BRIN, SBBN, Peruri, atau Privy ID.
  4. Jika memilih Kode Otorisasi DJP, buat dan masukkan passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan digital.
  5. Centang kolom persetujuan dan klik Kirim hingga muncul notifikasi Bukti Penerimaan Elektronik.
  6. Untuk memvalidasi, buka menu Portal Saya lalu pilih menu Profil Saya.
  7. Masukkan Nomor Identifikasi lalu klik pada bagian Digital Certificate.
  8. Klik Periksa Status dan pilih opsi Menghasilkan.
  9. Pastikan status berubah menjadi VALID agar kode otorisasi siap digunakan untuk melaporkan SPT.

Sebelum memulai pengisian, ada baiknya menyiapkan seluruh dokumen pendukung agar proses berjalan lancar tanpa kendala teknis. Ketersediaan data yang akurat akan mempercepat pengisian formulir di sistem.

Daftar Dokumen Pendukung Pelaporan SPT

Kelengkapan dokumen sangat menentukan kecepatan proses pengisian SPT Tahunan. Berikut adalah rincian dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengakses sistem:

Jenis Dokumen Keterangan
Bukti Potong Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja
Data Keluarga Kartu Keluarga atau daftar tanggungan yang sah
Data Harta Rincian terbaru terkait aset dan kewajiban atau utang
Penghasilan Lain Catatan penghasilan eksternal selama satu tahun pajak

Tabel di atas merangkum dokumen utama yang sering dibutuhkan. Pastikan seluruh angka dalam dokumen tersebut sesuai dengan catatan pribadi agar tidak terjadi selisih data saat proses pelaporan.

Tahapan Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan

Setelah semua persiapan selesai, proses pengisian SPT dapat dilakukan dengan mengikuti alur sistematis. Berikut adalah langkah-langkah pengisian hingga pelaporan:

  1. Pada menu utama Coretax, arahkan kursor ke menu Surat Pemberitahuan atau SPT, lalu klik Buat Konsep SPT.
  2. Pilih kategori PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.
  3. Pilih menu SPT Tahunan, masukkan periode tahun pajak yang relevan, dan klik Lanjut.
  4. Tentukan model SPT, pilih Normal untuk pelaporan perdana atau Pembetulan jika ingin merevisi laporan sebelumnya.
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir dan manfaatkan fitur Posting agar sistem menarik data secara otomatis.
  6. Lakukan verifikasi data yang terisi otomatis dan lakukan penyesuaian manual jika terdapat data yang belum lengkap.
  7. Setelah seluruh rubrik terisi dengan benar, klik tombol Bayar dan Lapor.
  8. Pilih penyedia tanda tangan digital, masukkan ID serta kata sandi atau passphrase untuk validasi akhir.
  9. Klik Simpan dan akhiri dengan Konfirmasi Tanda Tangan.
  10. Status SPT akan otomatis masuk ke arsip SPT Dilaporkan jika statusnya Nihil atau telah lunas.

Perlu diingat bahwa status SPT dengan kategori Kurang Bayar akan masuk ke antrean Menunggu terlebih dahulu. Pastikan untuk segera menyelesaikan pembayaran agar status laporan berubah menjadi sah di mata hukum.

Disclaimer: Informasi di atas merujuk pada tata cara umum penggunaan sistem Coretax. Kebijakan, tampilan antarmuka, dan regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pembaruan sistem dari Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan selalu memantau kanal resmi DJP untuk mendapatkan informasi terbaru.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.