Pencairan gaji ASN PPPK untuk periode 1 Mei 2026 sudah semakin dekat. Banyak pegawai yang penasaran dengan besaran gaji yang bakal diterima sesuai golongannya masing-masing. Pasalnya, gaji PPPK memang bervariasi tergantung dari golongan dan pengalaman kerja.
Gaji PPPK saat ini berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta. Besaran ini mengacu pada aturan resmi yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini menjadi dasar perhitungan gaji baru yang berlaku mulai 1 Mei 2026.
Daftar Gaji PPPK Golongan I sampai XVII per 1 Mei 2026
Sebelum masuk ke rincian, penting untuk diketahui bahwa gaji PPPK terdiri dari beberapa komponen. Ada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Berikut adalah daftar lengkapnya.
1. Golongan I
Rp1.938.500 – Rp2.900.900
2. Golongan II
Rp2.116.900 – Rp3.071.200
3. Golongan III
Rp2.206.500 – Rp3.201.200
4. Golongan IV
Rp2.299.800 – Rp3.336.600
5. Golongan V
Rp2.511.500 – Rp4.189.900
6. Golongan VI
Rp2.742.800 – Rp4.367.100
7. Golongan VII
Rp2.858.800 – Rp4.551.800
8. Golongan VIII
Rp3.084.900 – Rp4.743.300
9. Golongan IX
Rp3.211.200 – Rp4.942.100
10. Golongan X
Rp3.447.900 – Rp5.150.700
11. Golongan XI
Rp3.585.600 – Rp5.368.400
12. Golongan XII
Rp3.834.900 – Rp5.596.200
13. Golongan XIII
Rp4.096.800 – Rp5.834.100
14. Golongan XIV
Rp4.371.300 – Rp6.082.200
15. Golongan XV
Rp4.658.400 – Rp6.340.500
16. Golongan XVI
Rp4.958.100 – Rp6.609.000
17. Golongan XVII
Rp5.270.400 – Rp6.887.700
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK
Selain golongan, ada beberapa faktor lain yang juga memengaruhi jumlah gaji yang diterima. Misalnya masa kerja, pendidikan terakhir, serta lokasi penempatan. Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar pula penghasilan yang didapat.
Tunjangan kinerja juga menjadi bagian penting. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja individu dan capaian target kerja. Jadi, pegawai yang memiliki kinerja baik biasanya mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan ini.
Perbandingan Gaji PPPK dengan PNS
Banyak yang membandingkan gaji PPPK dengan PNS. Secara umum, gaji PPPK memang sedikit lebih rendah dibandingkan PNS tetap. Namun, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan tidak jauh berbeda.
| Golongan | Gaji PPPK (Perkiraan) | Gaji PNS (Perkiraan) |
|---|---|---|
| I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 | Rp2.200.000 – Rp3.100.000 |
| V | Rp2.511.500 – Rp4.189.900 | Rp3.000.000 – Rp4.500.000 |
| X | Rp3.447.900 – Rp5.150.700 | Rp4.200.000 – Rp5.800.000 |
| XV | Rp4.658.400 – Rp6.340.500 | Rp5.500.000 – Rp7.000.000 |
Syarat dan Ketentuan Gaji PPPK
Gaji yang diterima PPPK juga terikat dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah masa kontrak kerja. PPPK biasanya diangkat dengan kontrak jangka waktu tertentu, dan baru bisa menjadi pegawai tetap setelah melewati beberapa tahap evaluasi.
Selain itu, gaji juga bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, besaran gaji yang tercantum di atas bisa saja mengalami penyesuaian di masa mendatang.
Tips Memaksimalkan Gaji PPPK
Bagi pegawai PPPK yang ingin meningkatkan penghasilan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, fokus pada peningkatan kinerja agar bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih besar. Kedua, terus tingkatkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan agar berpeluang menduduki golongan yang lebih tinggi.
Disclaimer
Besaran gaji yang tercantum dalam artikel ini bersifat perkiraan dan mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Angka-angka tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Data ini dimaksudkan sebagai informasi umum dan bukan sebagai acuan resmi untuk pengambilan keputusan finansial.
Kesimpulan
Gaji PPPK per 1 Mei 2026 akan mengacu pada aturan terbaru yang telah ditetapkan. Besaran gaji bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Meskipun tidak sepenuhnya sama dengan PNS, penghasilan PPPK tetap kompetitif dan bisa dioptimalkan dengan kinerja yang baik serta pengembangan diri yang terus menerus.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













