Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan 2025 terus bergulir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 11,43 juta SPT yang masuk per 19 April 2026. Angka ini menunjukkan laju pelaporan yang cukup tinggi menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang diperpanjang hingga 30 April 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari target DJP yang mengejar angka 19 juta SPT terkumpul hingga akhir tahun. Dengan sistem pelaporan digital yang semakin dimatangkan, DJP terus mendorong partisipasi wajib pajak agar pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Rincian SPT Tahunan yang Masuk
Sejauh ini, DJP mencatat sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Rinciannya cukup menarik untuk diperhatikan.
- Wajib pajak orang pribadi karyawan: 9.858.579 SPT
- Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan: 1.227.889 SPT
- Wajib pajak badan dalam rupiah: 343.765 SPT
- Wajib pajak badan dalam dolar AS: 250 SPT
Selain itu, pelaporan untuk tahun buku yang berbeda juga mulai berjalan sejak 1 Agustus 2025. DJP mencatat kontribusi tambahan dari:
- 3.745 wajib pajak badan dalam rupiah
- 34 wajib pajak badan dalam dolar AS
Aktivasi Akun Coretax Meningkat Signifikan
Sistem Coretax menjadi tulang punggung pelaporan digital DJP. Hingga kini, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 18.199.350. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan platform digital untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Rinciannya sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi: 17.094.257
- Wajib pajak badan: 1.013.884
- Instansi pemerintah: 90.982
- PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 227
Angka ini menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan terus memberikan dampak positif, terutama dalam hal partisipasi aktif wajib pajak.
Perpanjangan Waktu Pelaporan dan Kebijakan Sanksi
DJP memutuskan memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang lebih lega bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporannya.
Sebagai bentuk dukungan, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan hingga 30 April 2026. Namun, bagi yang melapor terlambat, sanksi tetap berlaku:
- Wajib pajak orang pribadi: Rp100.000
- Wajib pajak badan: Rp1.000.000
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak pelaporan tanpa tekanan berlebihan, namun tetap menjaga prinsip kepatuhan.
Target DJP Menuju 19 Juta SPT
DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir 2026. Saat ini, fokus utama adalah mencapai target sementara sebanyak 15 juta SPT dalam periode pelaporan berjalan.
Untuk mencapai target ini, DJP terus melakukan optimalisasi layanan digital, termasuk melalui sistem Coretax. Selain itu, edukasi dan penyuluhan juga terus digalakkan agar wajib pajak lebih memahami pentingnya pelaporan tepat waktu.
Imbauan untuk Wajib Pajak
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum akhir April. Alasannya sederhana: menghindari lonjakan akses sistem yang bisa menyebabkan gangguan teknis.
Walaupun sistem Coretax terus ditingkatkan kapasitasnya, lonjakan penggunaan dalam waktu singkat tetap berpotensi memicu kendala. Oleh karena itu, pelaporan lebih awal sangat disarankan.
Penutup
Dengan 11,43 juta SPT yang sudah masuk, DJP berada di jalur yang tepat untuk mencapai target 19 juta. Namun, peran aktif wajib pajak tetap menjadi kunci utama keberhasilan ini.
Digitalisasi dan kebijakan yang humanis terus digarap agar proses pelaporan makin efisien dan nyaman. Tapi, semua tetap kembali pada kesadaran individu untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan SPT Tahunan 2025. Target dan pencapaian DJP juga dapat disesuaikan mengikuti situasi dan regulasi yang berlaku.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













