Ilustrasi. Foto: dok MI.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan penyegaran data penerima bantuan sosial (bansos) menjelang triwulan II-2026. Kali ini, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diperbarui dengan penambahan sekitar 25 ribu keluarga penerima manfaat (KPM). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bansos yang disalurkan benar-benar sampai pada kelompok yang tepat sasaran.
Pembaharuan DTSEN dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari proses rutin evaluasi dan validasi data. Dari hasil survei lapangan, ditemukan sebanyak 77.014 keluarga yang belum memiliki desil. Dari jumlah tersebut, 27.176 keluarga telah diverifikasi langsung di lapangan. Hasilnya, 25.665 keluarga tercatat masuk dalam desil 1 hingga 4, yang berhak mendapatkan bansos pada triwulan mendatang.
Pembaruan DTSEN dan Penyesuaian Penerima Bansos
Pembaharuan DTSEN bukan hanya soal penambahan penerima. Ada juga penyesuaian terhadap data yang sebelumnya tidak akurat. Mensos Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa data yang ada masih bersifat dinamis. Artinya, masih bisa berubah seiring dengan hasil survei dan verifikasi lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan akurasi penyaluran bansos. Dengan begitu, bantuan yang disiapkan bisa lebih tepat sasaran dan tidak menyasar keluarga yang sebenarnya tidak membutuhkan.
1. Penambahan 25.665 KPM Baru
Dari hasil survei lapangan, sebanyak 25.665 keluarga baru tercatat sebagai calon penerima bansos 2026. Keluarga-keluarga ini masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, yang merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rentan. Penambahan ini menjadi bagian dari upaya Kemensos untuk memperluas cakupan bantuan sosial secara bertahap dan terukur.
2. Verifikasi Lapangan oleh BPS
Proses verifikasi dilakukan secara langsung oleh tim BPS di lapangan. Mereka mengunjungi rumah-rumah yang masuk dalam daftar survei untuk memastikan kondisi ekonomi dan sosial keluarga tersebut. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dan dimasukkan ke dalam DTSEN sebagai dasar penyaluran bansos.
3. Penghapusan 11.014 KPM dari Daftar Penerima
Tak semua perubahan data berupa penambahan. Ada juga pengurangan. Sebanyak 11.014 KPM dikeluarkan dari daftar penerima karena tergolong sebagai inclusion error. Artinya, mereka yang sebelumnya menerima bansos ternyata tidak memenuhi kriteria sebagai kelompok sasaran. Penghapusan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos tidak disalurkan sembarangan.
4. Mekanisme Pengaduan untuk Koreksi Data
Untuk menjaga transparansi, Kemensos menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak setuju dengan status penerima bansos mereka. Mereka bisa mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Tim Kemensos akan meninjau kembali data tersebut dan melakukan koreksi jika diperlukan.
Data Dinamis yang Perlu Diperhatikan
Perubahan pada DTSEN menunjukkan bahwa data penerima bansos bukanlah sesuatu yang statis. Setiap triwulan, data ini akan terus diperbarui untuk menyesuaikan kondisi lapangan. Hal ini penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah sewaktu-waktu.
Gus Ipul menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari proses yang sehat. Dengan begitu, bansos bisa disalurkan secara lebih tepat dan adil. Selain itu, penghapusan penerima yang tidak layak juga menjadi bentuk efisiensi anggaran negara.
5. Penetapan Desil sebagai Dasar Penyaluran
Desil merupakan pengelompokan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah. Mereka yang masuk dalam kelompok ini berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Proses penetapan desil dilakukan berdasarkan survei dan analisis data oleh BPS.
6. Sinkronisasi Data antara Kemensos dan BPS
Sinkronisasi data antara Kemensos dan BPS menjadi kunci keberhasilan penyaluran bansos. Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah bisa memastikan bahwa bantuan yang disiapkan benar-benar sampai pada kelompok yang membutuhkan. Proses ini melibatkan tim dari kedua lembaga yang bekerja secara kolaboratif.
7. Evaluasi Berkala untuk Meningkatkan Akurasi
Evaluasi berkala terhadap data DTSEN dilakukan setiap triwulan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data yang digunakan tetap relevan dan akurat. Evaluasi ini mencakup proses survei ulang, verifikasi data, dan koreksi terhadap informasi yang tidak sesuai.
Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Bansos
Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyaluran bansos. Dengan adanya mekanisme pengaduan dan koreksi data, masyarakat bisa ikut berperan dalam memastikan bahwa bansos disalurkan secara tepat. Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah terhadap penggunaan anggaran negara.
8. Peran Masyarakat dalam Pengawasan Bansos
Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan bansos. Dengan menyampaikan informasi atau pengaduan terkait penerima bansos yang diragukan, masyarakat bisa membantu pemerintah dalam memperbaiki sistem penyaluran. Partisipasi aktif ini menjadi bagian dari tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan bantuan sosial.
9. Penyuluhan dan Sosialisasi kepada Masyarakat
Kemensos juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara penerimaan bansos serta hak dan kewajiban sebagai penerima. Hal ini penting agar masyarakat memahami mekanisme penyaluran dan tidak mudah terjebak pada praktik korupsi atau penyalahgunaan bansos.
10. Evaluasi Hasil Penyaluran Bansos
Setelah bansos disalurkan, dilakukan evaluasi untuk melihat dampak dan efektivitas bantuan tersebut. Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap peningkatan kesejahteraan penerima serta efisiensi penggunaan anggaran. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan di masa depan.
Data yang Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Perlu dicatat bahwa data DTSEN bersifat dinamis. Jumlah penerima bansos bisa berubah tergantung hasil survei dan verifikasi di lapangan. Oleh karena itu, informasi yang ada saat ini masih bisa mengalami penyesuaian menjelang penyaluran bansos triwulan II-2026.
Disclaimer: Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat sementara dan masih dapat berubah sesuai dengan hasil verifikasi dan evaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Informasi terkini sebaiknya selalu dicek melalui sumber resmi Kemensos atau BPS.
Rincian Data Penerima Bansos Triwulan II-2026
| Keterangan | Jumlah KPM |
|---|---|
| KPM yang belum memiliki desil | 77.014 |
| KPM yang disurvei lapangan | 27.176 |
| KPM baru yang masuk desil 1-4 | 25.665 |
| KPM yang dikeluarkan dari daftar | 11.014 |
Data ini menunjukkan bahwa proses seleksi penerima bansos dilakukan secara ketat dan bertahap. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyaluran bansos triwulan II-2026 bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Serta memberikan manfaat langsung bagi keluarga yang berada di desil 1 hingga 4.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













