Nasional

Pelaporan SPT Tahunan 2026 Tembus 11,22 Juta Wajib Pajak Terdaftar

Retno Ayuningrum
×

Pelaporan SPT Tahunan 2026 Tembus 11,22 Juta Wajib Pajak Terdaftar

Sebarkan artikel ini
Pelaporan SPT Tahunan 2026 Tembus 11,22 Juta Wajib Pajak Terdaftar

Progres pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 terus meningkat. Sampai dengan 14 , SPT Tahunan yang masuk mencapai 11,22 juta. Angka ini menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjelang batas akhir pelaporan.

Tidak hanya itu, aktivasi akun Coretax DJP juga terus bertambah. Hingga periode yang sama, jumlah akun yang sudah aktif mencapai 18,05 juta. Ini menunjukkan bahwa sistem digital perpajakan terus digunakan secara luas oleh berbagai jenis wajib pajak di seluruh Indonesia.

Data Pelaporan SPT Tahunan 2025

Angka Tahunan yang masuk per 14 April 2026 pukul 24.00 WIB tercatat sebanyak 11.226.740 . Pelaporan ini berasal dari berbagai kategori wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Secara rinci, jumlah pelaporan terdiri atas:

  • 9.729.122 karyawan
  • 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
  • 296.181 wajib pajak badan dalam rupiah
  • 212 wajib pajak badan dalam

Pelaporan ini mencakup tahun buku Januari-Desember 2025. Sementara itu, untuk SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya masih tergolong kecil:

  • 2.863 wajib pajak badan dalam rupiah
  • 33 wajib pajak badan dalam dolar AS

Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 18 Juta

Sistem Coretax yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 14 April 2026, jumlah akun yang telah diaktifkan mencapai 18.046.467.

Rincian aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:

  1. 16.954.601 akun dari wajib pajak orang pribadi
  2. 1.000.757 akun dari wajib pajak badan
  3. 90.882 akun dari instansi pemerintah
  4. 227 akun dari wajib pajak PMSE ( Melalui Sistem Elektronik)

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna Coretax adalah individu, yang memang menjadi fokus utama dalam pelaporan SPT Tahunan.

Perpanjangan Waktu Pelaporan dan Kebijakan Sanksi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.

Langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Terlebih lagi, DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan hingga batas waktu tersebut.

Namun, setelah 30 April 2026, ketentuan sanksi kembali berlaku. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda, yaitu:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Penyempurnaan Sistem Coretax

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem Coretax. Salah satu fokus utama adalah menekan praktik perjokian SPT Tahunan yang marak di media sosial.

Perjokian ini kerap menjanjikan kemudahan pelaporan dengan biaya tertentu, namun berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data dan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, DJP terus meningkatkan keamanan dan validasi sistem agar lebih tahan terhadap penyalahgunaan.

Tips Pelaporan SPT Tahunan yang Lancar

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, berikut beberapa langkah yang bisa diikuti agar prosesnya berjalan lancar:

  1. Pastikan data di Coretax sudah valid
    Cek kembali informasi pribadi dan data keuangan sebelum melapor.

  2. Siapkan dokumen pendukung
    Termasuk formulir, bukti potong, dan laporan keuangan tahunan.

  3. Gunakan yang stabil
    Hindari gangguan saat mengakses sistem Coretax.

  4. Laporkan sebelum batas akhir
    Agar terhindar dari sanksi administrasi yang berlaku setelah 30 April 2026.

  5. Hindari jasa perjokian pajak ilegal
    Gunakan layanan resmi dari DJP atau konsultan pajak terpercaya.

Perbandingan Jenis Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan

Jenis Wajib Pajak Jumlah Pelaporan (SPT Tahunan) Mata Uang
Orang Pribadi Karyawan 9.729.122 Rupiah
Orang Pribadi Nonkaryawan 1.198.328 Rupiah
Badan 296.181 Rupiah
Badan 212 Dolar AS

Catatan: Data di atas berdasarkan tahun buku Januari-Desember 2025.

Disclaimer

Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan di lapangan. Informasi resmi terbaru dapat diakses langsung Direktorat Jenderal Pajak.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.