Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pemberian gaji ke-13 bagi sejumlah kategori pegawai pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang dirilis beberapa waktu lalu.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan kelompok penerima tunjangan tertentu. Gaji ke-13 ini bukan THR biasa, melainkan bentuk apresiasi dan dukungan finansial tambahan menjelang akhir tahun.
Penerima dan Ketentuan Utama Gaji Ke-13 2026
Sejumlah kategori pegawai dan penerima tunjangan berhak mendapatkan gaji ke-13 di tahun 2026. Penetapan ini tidak hanya berlaku untuk aparatur sipil negara, tetapi juga melibatkan kelompok pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.
1. Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri aktif
- Pejabat negara
- Pensiunan aparatur negara
- Penerima pensiun atau tunjangan berkala dari negara
2. Aturan Penerimaan Ganda
Bagi yang memenuhi lebih dari satu kriteria penerima, hanya satu gaji ke-13 yang akan diberikan. Besaran yang diterima adalah yang paling tinggi di antara semua kategori yang berhak.
Ini mencegah terjadinya pembayaran ganda yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan. Misalnya, seorang mantan PNS yang kini menjadi anggota legislatif hanya akan menerima satu gaji ke-13, bukan dua.
3. Perlakuan Pajak
Gaji ke-13 dan THR yang diterima tetap terkena pajak penghasilan sesuai ketentuan. Namun, pemerintah menanggung seluruh beban pajak tersebut. Artinya, penerima mendapat jumlah penuh tanpa dipotong pajak langsung.
Komponen dan Jadwal Pembayaran
Selain menyangkut siapa saja yang berhak, PP ini juga menjelaskan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan serta jadwal pencairan yang harus dipatuhi instansi terkait.
1. Komponen Penghasilan yang Digunakan
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan tetap yang diterima pegawai. Ini mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan umum pegawai (TUP)
- Tunjangan kinerja (bagi yang berlaku)
Komponen yang tidak termasuk dalam perhitungan antara lain tunjangan hari raya, insentif, atau honor lembur.
2. Jadwal Pencairan Resmi
Pemerintah menetapkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat waktu.
| Bulan | Target Pencairan |
|---|---|
| Oktober 2026 | Aparatur sipil negara pusat |
| November 2026 | TNI dan Polri |
| Desember 2026 | Pensiunan dan penerima tunjangan |
Jadwal ini bisa disesuaikan oleh masing-masing instansi selama tidak melebihi batas akhir Desember 2026.
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 tidak seragam untuk semua golongan. Jumlahnya disesuaikan dengan pangkat dan komponen penghasilan tetap yang diterima setiap pegawai.
Berikut rincian estimasi besaran gaji ke-13 untuk beberapa golongan PNS:
| Golongan | Estimasi Gaji Ke-13 (Rp) |
|---|---|
| I | 3.500.000 |
| II | 4.200.000 |
| III | 5.000.000 |
| IV | 6.300.000 |
Catatan: Besaran ini merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan lebih lanjut atau dinamika ekonomi makro.
Penyesuaian untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Bagi pensiunan dan penerima tunjangan dari negara, gaji ke-13 juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka. Besaran yang diterima disesuaikan dengan jumlah tunjangan yang biasa diterima setiap bulan.
Pensiunan TNI/Polri misalnya, akan menerima jumlah yang berbeda dibanding pensiunan sipil. Hal ini disesuaikan dengan struktur penghasilan mereka selama aktif bekerja.
Kebijakan Ini Juga Dorong Stabilitas Ekonomi
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya soal kesejahteraan individu. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Dengan menyalurkan dana tambahan ini, pemerintah berharap roda perekonomian tetap berputar, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.
Disclaimer
Besaran dan jadwal yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Nilai aktual bisa berubah tergantung pada kebijakan teknis lebih lanjut atau dinamika makro ekonomi nasional.
Pemerintah berhak melakukan penyesuaian jika terjadi perubahan signifikan dalam kondisi fiskal atau ekonomi menjelang pencairan. Oleh karena itu, selalu pantau pengumuman resmi dari instansi terkait untuk informasi terbaru.
Artikel ini disusun untuk memberikan gambaran umum dan tidak dimaksudkan sebagai sumber informasi hukum atau kebijakan resmi. Untuk kepastian, selalu merujuk pada dokumen resmi pemerintah.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













