Edukasi

Presiden Prabowo Resmi Umumkan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk Pegawai Tertentu

Danang Ismail
×

Presiden Prabowo Resmi Umumkan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk Pegawai Tertentu

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Resmi Umumkan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk Pegawai Tertentu

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pemberian gaji ke-13 bagi sejumlah kategori pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang dirilis beberapa waktu lalu.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan kelompok penerima tunjangan tertentu. Gaji ke-13 ini bukan THR biasa, melainkan bentuk apresiasi dan dukungan finansial tambahan menjelang akhir tahun.

Penerima dan Ketentuan Utama Gaji Ke-13 2026

Sejumlah kategori pegawai dan penerima tunjangan berhak mendapatkan gaji ke-13 di tahun 2026. Penetapan ini tidak hanya berlaku untuk aparatur sipil negara, tetapi juga melibatkan kelompok pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.

1. Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026:

  • (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri aktif
  • Pejabat negara
  • Pensiunan aparatur negara
  • Penerima pensiun atau tunjangan berkala dari negara

2. Aturan Penerimaan Ganda

Bagi yang memenuhi lebih dari satu , hanya satu gaji ke-13 yang akan diberikan. Besaran yang diterima adalah yang paling tinggi di antara semua kategori yang berhak.

Ini mencegah terjadinya pembayaran ganda yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan. Misalnya, seorang mantan PNS yang kini menjadi anggota legislatif hanya akan menerima satu gaji ke-13, bukan dua.

3. Perlakuan Pajak

Gaji ke-13 dan THR yang diterima tetap terkena pajak penghasilan sesuai . Namun, pemerintah menanggung seluruh beban pajak tersebut. Artinya, penerima mendapat jumlah penuh tanpa dipotong pajak langsung.

Komponen dan Jadwal Pembayaran

Selain menyangkut siapa saja yang berhak, PP ini juga menjelaskan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan serta pencairan yang harus dipatuhi instansi terkait.

1. Komponen Penghasilan yang Digunakan

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan tetap yang diterima pegawai. Ini mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan fungsional
  • Tunjangan umum pegawai (TUP)
  • Tunjangan kinerja (bagi yang berlaku)

Komponen yang tidak termasuk dalam perhitungan antara lain tunjangan hari raya, insentif, atau honor lembur.

2. Jadwal Pencairan Resmi

Pemerintah menetapkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat waktu.

Bulan Target Pencairan
Oktober 2026 Aparatur sipil negara pusat
November 2026 TNI dan Polri
Desember 2026 Pensiunan dan penerima tunjangan

Jadwal ini bisa disesuaikan oleh masing-masing instansi selama tidak melebihi batas akhir Desember 2026.

Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 tidak seragam untuk semua golongan. Jumlahnya disesuaikan dengan pangkat dan komponen penghasilan tetap yang diterima setiap pegawai.

Berikut rincian estimasi besaran gaji ke-13 untuk beberapa golongan PNS:

Golongan Estimasi Gaji Ke-13 (Rp)
I .500.000
II 4.200.000
III 5.000.000
IV 6.300.000

Catatan: Besaran ini merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan lebih lanjut atau dinamika ekonomi makro.

Penyesuaian untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Bagi pensiunan dan penerima tunjangan dari negara, gaji ke-13 juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka. Besaran yang diterima disesuaikan dengan jumlah tunjangan yang biasa diterima .

Pensiunan TNI/Polri misalnya, akan menerima jumlah yang berbeda dibanding pensiunan sipil. Hal ini disesuaikan dengan struktur penghasilan mereka selama aktif bekerja.

Kebijakan Ini Juga Dorong Stabilitas Ekonomi

Pemberian gaji ke-13 tidak hanya soal kesejahteraan individu. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga masyarakat menjelang akhir tahun.

Dengan menyalurkan dana tambahan ini, pemerintah berharap roda perekonomian tetap berputar, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.

Disclaimer

Besaran dan jadwal yang disebutkan dalam ini bersifat estimasi berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Nilai aktual bisa berubah tergantung pada kebijakan teknis lebih lanjut atau dinamika makro ekonomi nasional.

Pemerintah berhak melakukan jika terjadi perubahan signifikan dalam kondisi fiskal atau ekonomi menjelang pencairan. Oleh karena itu, selalu pantau pengumuman resmi dari instansi terkait untuk informasi terbaru.


Artikel ini disusun untuk memberikan gambaran umum dan tidak dimaksudkan sebagai sumber informasi hukum atau kebijakan resmi. Untuk kepastian, selalu merujuk pada dokumen resmi pemerintah.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.