Pinjaman Online

Paylater Syariah: Pengertian, Hukum Islam, Akad, dan Daftar Platform Legal

Retno Ayuningrum
×

Paylater Syariah: Pengertian, Hukum Islam, Akad, dan Daftar Platform Legal

Sebarkan artikel ini
Paylater Syariah Pengertian, Hukum Islam, Akad, dan Daftar Platform Legal
Paylater Syariah Pengertian, Hukum Islam, Akad, dan Daftar Platform Legal

Ingin menggunakan paylater tapi khawatir dengan status kehalalannya? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan muslim yang ingin memanfaatkan kemudahan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Kabar baiknya, kini tersedia paylater syariah yang beroperasi sesuai prinsip Islam dan bebas dari unsur riba.

Per Januari 2026, beberapa platform paylater syariah telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bertransaksi secara kredit tanpa melanggar syariat.

Artikel ini membahas secara lengkap tentang paylater syariah mulai dari pengertian, hukum dalam Islam, jenis akad yang digunakan, hingga daftar platform terpercaya. Untuk memahami konsep dasar paylater secara umum, bisa merujuk pada panduan lengkap paylater yang sudah kami bahas sebelumnya.

Apa Itu Paylater Syariah?

Sebelum membahas aspek hukum dan platform yang tersedia, untuk memahami definisi dan prinsip dasar paylater syariah terlebih dahulu.

Definisi Paylater Syariah

Paylater syariah adalah layanan pembiayaan digital yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya kemudian dengan skema yang sesuai prinsip syariah Islam.

Berbeda dengan paylater konvensional yang menggunakan sistem bunga, paylater syariah menerapkan akad-akad muamalah yang diakui dalam fiqih Islam. keuntungan diperoleh melalui mekanisme jual beli (murabahah) atau jasa (ujrah), bukan dari bunga pinjaman.

Layanan ini diawasi oleh dua regulator sekaligus. OJK sebagai pengawas industri keuangan dan DSN-MUI sebagai penjamin kepatuhan syariah.

Prinsip Dasar yang Membedakan dari Konvensional

Ada beberapa prinsip fundamental yang membedakan paylater syariah dengan konvensional.

Bebas Riba: Prinsip utama paylater syariah adalah tidak adanya unsur riba atau bunga dalam transaksi. Tambahan biaya yang dikenakan bukan berasal dari bunga pinjaman, melainkan dari margin jual beli atau biaya jasa yang disepakati di awal.

Akad yang Jelas: Setiap transaksi harus memiliki akad (kontrak) yang jelas sesuai ketentuan syariah. Jenis akad, objek transaksi, harga, dan margin harus dijelaskan secara transparan kepada konsumen.

Bebas Gharar dan Maisir: Transaksi harus bebas dari ketidakjelasan (gharar) dan unsur spekulasi atau judi (maisir). Semua ketentuan harus disampaikan secara terbuka tanpa ada yang disembunyikan.

Pengawasan : Platform paylater syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan seluruh operasional sesuai dengan prinsip Islam.

Hukum Paylater dalam Islam

Pertanyaan tentang halal atau haramnya paylater menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Berikut penjelasan lengkap dari perspektif hukum Islam.

Pandangan Ulama dan Fatwa DSN-MUI

Para ulama kontemporer memiliki pandangan yang cukup tegas mengenai paylater. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001, tambahan dalam utang hanya dibolehkan jika tidak diperjanjikan di awal dan bersifat sukarela. Artinya, jika bunga sudah ditentukan sejak awal sebagai syarat pinjaman, maka termasuk riba.

Fatwa DSN-MUI Jawa Timur Nomor 04 Tahun 2022 tentang transaksi digital dengan sistem paylater menegaskan bahwa sistem paylater dengan akad qardh (utang piutang) yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba.

Namun, apabila layanan paylater tidak mengandung unsur riba dan akadnya jelas sesuai prinsip Islam, maka dibolehkan penggunaannya.

Unsur yang Membuat Paylater Haram

Tidak semua paylater otomatis haram. Ada beberapa unsur yang menjadikan sebuah layanan paylater tidak sesuai syariah.

Bunga (Riba): Jika platform mengenakan bunga atas keterlambatan atau sebagai tambahan pembayaran cicilan, maka termasuk riba yang diharamkan. Bunga yang diperjanjikan di awal adalah ciri khas riba nasiah.

Denda Keterlambatan Berbasis Persentase: Denda yang dihitung berdasarkan persentase dari pokok pinjaman atau sisa tagihan juga termasuk bentuk riba. Ini berbeda dengan ta’zir (sanksi) yang nominalnya tetap dan masuk ke dana sosial.

Ketidakjelasan Akad: Transaksi tanpa kejelasan akad, objek, dan harga melanggar prinsip transparansi dalam muamalah Islam.

Objek Transaksi Haram: Meski akadnya syariah, jika digunakan untuk membeli barang atau jasa yang haram (minuman keras, judi, dll), maka transaksi tetap tidak dibenarkan.

Syarat Paylater Menjadi Halal

Agar paylater dapat digunakan secara halal, harus memenuhi beberapa syarat berikut.

Syarat Utama:

  • Tidak ada unsur bunga (riba) dalam transaksi
  • Akad jelas dan sesuai ketentuan syariah (murabahah, wakalah, atau ijarah)
  • Margin keuntungan berasal dari jual beli atau jasa, bukan bunga pinjaman
  • Denda keterlambatan bersifat ta’zir (nominal tetap) dan disalurkan untuk dana sosial
  • Platform memiliki sertifikasi dari DSN-MUI
  • Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Syarat Tambahan:

  • Objek transaksi adalah barang atau jasa yang halal
  • Tidak digunakan untuk kebutuhan yang diharamkan
  • Pengguna mampu membayar dan tidak memberatkan diri sendiri

Akad Syariah dalam Paylater

Paylater syariah menggunakan beberapa jenis akad yang diakui dalam fiqih muamalah. Berikut penjelasan masing-masing akad.

Akad Murabahah (Jual Beli)

Murabahah adalah akad jual beli dengan menyebutkan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati. Dalam konteks paylater, platform membeli barang dari merchant terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada konsumen dengan margin keuntungan. Pembayaran dilakukan secara cicilan sesuai tenor yang dipilih.

Mekanisme:

  1. Konsumen memilih barang di merchant
  2. Platform membeli barang tersebut dari merchant
  3. Platform menjual ke konsumen dengan harga pokok + margin
  4. Konsumen membayar secara cicilan

Margin dalam murabahah bukan riba karena merupakan keuntungan dari transaksi jual beli yang sah.

Akad Qardh (Pinjaman Tanpa Bunga)

Qardh adalah akad pinjaman tanpa imbalan. Peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan.Dalam Islam, akad qardh murni tidak boleh mensyaratkan tambahan apapun. Jika ada paylater yang menggunakan akad qardh dengan bunga, maka hukumnya haram.

Penggunaan dalam Paylater: Akad qardh bisa dikombinasikan dengan akad lain seperti wakalah bil ujrah. Platform memberikan pinjaman (qardh) kepada konsumen, lalu konsumen membayar biaya jasa (ujrah) sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan.

Akad Wakalah bil Ujrah (Perwakilan dengan Upah)

Wakalah bil ujrah adalah akad perwakilan dimana satu pihak mewakilkan urusan kepada pihak lain dengan imbalan berupa upah (ujrah). Dalam paylater, konsumen mewakilkan pembelian barang kepada platform. Platform kemudian membelikan barang tersebut dan berhak mendapatkan ujrah atas jasa perwakilannya.

Mekanisme:

  1. Konsumen mewakilkan pembelian kepada platform
  2. Platform membeli barang sesuai permintaan
  3. Konsumen membayar harga barang + ujrah (fee jasa)
  4. Pembayaran bisa dilakukan secara cicilan

Ujrah berbeda dengan bunga karena merupakan imbalan atas jasa yang diberikan, bukan atas pinjaman uang.

Akad Kafalah (Penjaminan)

Kafalah adalah akad penjaminan dimana satu pihak menjamin kewajiban pihak lain.Dalam beberapa model paylater, platform bertindak sebagai penjamin (kafil) yang menjamin pembayaran konsumen kepada merchant. Atas jasa penjaminan ini, platform berhak mendapatkan imbalan.

Akad kafalah sering dikombinasikan dengan akad lain dalam struktur pembiayaan syariah yang lebih kompleks.

Apa Itu Paylater Konvensional?

Untuk memahami perbedaannya, perlu juga mengetahui karakteristik paylater konvensional.

Paylater konvensional adalah layanan kredit digital yang menggunakan sistem bunga sebagai komponen utama pendapatan. Platform meminjamkan dana kepada konsumen, kemudian mengenakan bunga atas pinjaman tersebut.

Karakteristik Utama:

  • Menggunakan sistem bunga (interest rate) per bulan
  • Denda keterlambatan berbasis persentase dari tagihan
  • Tidak memerlukan sertifikasi syariah
  • Tidak ada pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah

Penjelasan lebih detail mengenai cara kerja paylater konvensional bisa dibaca pada artikel terpisah.

Perbedaan Paylater Syariah dan Konvensional

Berikut perbandingan lengkap antara paylater syariah dan konvensional:

Aspek Paylater Syariah Paylater Konvensional
Dasar Hukum Fatwa DSN-MUI + POJK POJK saja
Sumber Pendapatan Margin jual beli / Ujrah (fee jasa) Bunga (interest)
Akad Murabahah / Wakalah bil Ujrah / Qardh Pinjaman berbunga
Pengawasan Syariah Ada (DPS) Tidak ada
Sertifikasi DSN-MUI Wajib Tidak diperlukan
Denda Keterlambatan Ta’zir (nominal tetap, untuk dana sosial) Persentase dari tagihan
Transparansi Harga Margin disepakati di awal Bunga bisa berubah
Status Hukum Islam Halal (dengan syarat) Haram (mengandung riba)

Perbedaan mendasar terletak pada sumber pendapatan dan akad yang digunakan. Paylater syariah mengambil keuntungan dari transaksi jual beli atau jasa, bukan dari bunga pinjaman.

Daftar Platform Paylater Syariah Terdaftar OJK 2026

Memilih platform yang legal dan tersertifikasi sangat penting untuk keamanan dan kepatuhan syariah. Berikut daftar beberapa platform paylater syariah yang beroperasi di Indonesia:

Platform Penyelenggara Status OJK Sertifikasi DSN-MUI
Akulaku Syariah PT Akulaku Silvrr Indonesia Berizin
Kredivo Syariah PT FinAccel Teknologi Indonesia Berizin
Home Credit Syariah PT Home Credit Indonesia Berizin
Alami Sharia PT Alami Fintek Sharia Berizin
Ammana Syariah PT Ammana Fintek Syariah Berizin
Papitupi Syariah PT Piranti Alpha Jaya Berizin
Dana Syariah PT Dana Syariah Indonesia Berizin
Qazwa PT Qazwa Mitra Hasanah Berizin

Daftar di atas merupakan sebagian platform per Januari 2026. Status perizinan dan sertifikasi dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk mengecek langsung di website resmi OJK dan DSN-MUI.

Review Singkat Tiap Platform

Berikut ulasan singkat beberapa platform paylater syariah populer di Indonesia.

Akulaku Syariah

Akulaku menyediakan fitur pembiayaan syariah yang terintegrasi dalam aplikasi. Limit cukup besar dengan tenor bervariasi.

Keunggulan: luas, proses cepat, bisa untuk belanja online dan .

Kredivo Syariah

Kredivo menghadirkan opsi syariah bagi pengguna yang menginginkan transaksi sesuai prinsip Islam.

Keunggulan: Limit tinggi hingga puluhan juta, cicilan fleksibel, integrasi dengan banyak e-commerce.

Home Credit Syariah

Home Credit menawarkan pembiayaan syariah terutama untuk pembelian elektronik dan gadget di toko offline.

Keunggulan: Proses approval di tempat, tanpa kartu kredit, tersedia di banyak toko ritel.

Alami Sharia

Platform fintech syariah murni yang fokus pada pembiayaan UMKM dan produktif.

Keunggulan: Fokus syariah sejak awal, transparan, mendukung sektor produktif.

Ammana Syariah

Platform peer-to-peer lending syariah yang juga menyediakan layanan pembiayaan konsumtif.

Keunggulan: Berbasis syariah murni, diawasi DPS, margin kompetitif.

Cara Kerja dan Mekanisme Paylater Syariah

Mekanisme paylater syariah berbeda dengan konvensional meski secara kasat mata terlihat mirip.

Alur Transaksi Umum

Berikut tahapan umum transaksi paylater syariah:

  1. Pemilihan Barang — Konsumen memilih barang yang ingin dibeli
  2. Pengajuan Pembiayaan — Konsumen mengajukan pembiayaan melalui platform
  3. Approval — Platform menyetujui berdasarkan analisis kelayakan
  4. Eksekusi Akad — Akad (murabahah/wakalah) dijalankan secara digital
  5. Pembelian Barang — Platform membeli barang dari merchant
  6. Penyerahan Barang — Barang diserahkan kepada konsumen
  7. Pembayaran Cicilan — Konsumen membayar cicilan sesuai tenor

Contoh Ilustrasi Akad Murabahah

Seorang konsumen ingin membeli smartphone seharga Rp5.000.000.

Mekanisme:

  • Platform membeli smartphone dari merchant: Rp5.000.000
  • Platform menjual ke konsumen dengan margin 10%: Rp5.500.000
  • Konsumen membayar cicilan Rp5.500.000 selama 6 bulan
  • Cicilan per bulan: Rp916.667

Margin Rp500.000 adalah keuntungan jual beli yang halal, bukan bunga pinjaman.

Kelebihan Menggunakan Paylater Syariah

Ada beberapa keunggulan memilih paylater syariah dibandingkan konvensional.

Sesuai Syariat Islam: Keuntungan utama adalah ketenangan hati karena transaksi sesuai prinsip Islam dan bebas dari riba.

Transparan: Margin keuntungan ditetapkan di awal dan tidak berubah selama tenor. Tidak ada bunga mengambang yang bisa membengkak.

Pengawasan Ganda: Diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah, sehingga perlindungan konsumen lebih kuat.

Denda Tidak Memberatkan: Denda keterlambatan bersifat tetap (ta’zir) dan disalurkan untuk dana sosial, bukan menambah keuntungan platform.

Edukasi Keuangan: Platform syariah umumnya lebih gencar memberikan edukasi tentang pengelolaan keuangan yang baik.

Kekurangan dan Risiko Paylater Syariah

Meski halal, paylater syariah tetap memiliki risiko yang perlu diwaspadai.

Pilihan Platform Terbatas: Jumlah platform paylater syariah masih lebih sedikit dibandingkan konvensional.

Merchant Terbatas: Tidak semua merchant bekerja sama dengan platform syariah, sehingga pilihan tempat belanja lebih terbatas.

Margin Bisa Lebih Tinggi: Pada beberapa kasus, margin paylater syariah bisa lebih tinggi dari bunga konvensional karena perbedaan struktur biaya.

Tetap Berpotensi Menjerumuskan: Meski halal, penggunaan berlebihan tetap bisa menyebabkan masalah keuangan. Halal bukan berarti bebas risiko finansial.

Tercatat di SLIK: Sama seperti paylater konvensional, riwayat pembayaran paylater syariah juga dilaporkan ke SLIK OJK. Keterlambatan tetap akan memengaruhi skor kredit.

Syarat Daftar Paylater Syariah

Persyaratan pendaftaran paylater syariah umumnya mirip dengan konvensional.

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18-21 tahun
  • Memiliki KTP yang masih berlaku
  • Nomor handphone aktif
  • Email aktif

Dokumen yang Diperlukan:

  • Foto e-KTP
  • Foto selfie dengan KTP
  • NPWP (opsional, untuk limit lebih tinggi)
  • Bukti penghasilan (untuk beberapa platform)

Syarat Khusus: Beberapa platform syariah mungkin memerlukan pernyataan persetujuan terhadap ketentuan syariah atau akad yang digunakan.

Cara Daftar Paylater Syariah di Berbagai Platform

Proses pendaftaran di platform paylater syariah relatif mudah dan bisa dilakukan secara online.

Langkah Umum Pendaftaran:

  1. Download aplikasi — Unduh dari Play Store atau App Store
  2. Buat akun — Daftar dengan dan email
  3. Pilih layanan syariah — Pilih opsi syariah jika tersedia dalam satu aplikasi
  4. Isi data diri — Lengkapi formulir sesuai KTP
  5. Upload dokumen — Foto KTP dan selfie dengan KTP
  6. Baca dan setujui akad — Pahami akad syariah yang digunakan
  7. Tunggu approval — Biasanya dalam hitungan menit hingga jam
  8. Terima limit — Jika disetujui, limit langsung aktif

Tips agar Disetujui:

  • Pastikan foto KTP jelas dan tidak blur
  • Isi data secara akurat sesuai dokumen
  • Pastikan tidak ada tunggakan di platform lain
  • Pilih limit sesuai kemampuan bayar

Tips Memilih dan Menggunakan Paylater Syariah

Berikut panduan agar penggunaan paylater syariah tetap bijak dan bermanfaat.

Sebelum Mendaftar:

  • Pastikan platform terdaftar di OJK dan tersertifikasi DSN-MUI
  • Pahami akad yang digunakan
  • Bandingkan margin antar platform
  • Baca syarat dan ketentuan dengan teliti

Saat Menggunakan:

  • Gunakan hanya untuk kebutuhan penting
  • Pilih tenor sesingkat mungkin
  • Pastikan mampu membayar cicilan tepat waktu
  • Jangan gunakan seluruh limit yang tersedia
  • Catat semua tagihan dan jatuh tempo

Hal yang Harus Dihindari:

  • Menggunakan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak penting
  • Membayar tagihan paylater dengan paylater lain
  • Mengabaikan tagihan karena nominal kecil
  • Mendaftar di banyak platform sekaligus

Cara Mengecek Legalitas Syariah

Sebelum menggunakan platform paylater syariah, penting untuk memverifikasi legalitasnya.

Cek di OJK:

  1. Kunjungi website OJK di www.ojk.go.id
  2. menu Fintech atau IKNB
  3. Cari daftar penyelenggara fintech lending berizin
  4. Pastikan platform tercantum dalam daftar

Cek di DSN-MUI:

  1. Kunjungi website DSN-MUI di www.dsnmui.or.id
  2. Akses daftar lembaga keuangan syariah
  3. Cari nama platform yang ingin diverifikasi
  4. Pastikan memiliki sertifikasi syariah yang masih berlaku

Verifikasi di Aplikasi:

  • Cek apakah ada logo OJK dan DSN-MUI di aplikasi
  • Baca informasi akad yang digunakan
  • Pastikan ada pengawasan Dewan Pengawas Syariah

Tanda Platform Syariah Asli:

  • Menggunakan istilah margin/ujrah, bukan bunga
  • Akad dijelaskan secara transparan
  • Denda bersifat tetap, bukan persentase
  • Ada informasi tentang DPS

Kontak Pengaduan dan Layanan Terkait

Apa Itu Paylater Pengertian, Cara Kerja, dan Panduan Lengkap 2026

Jika mengalami masalah dengan layanan paylater syariah, berikut kanal pengaduan yang bisa dihubungi.

Kontak OJK

Kanal Kontak Keterangan
Telepon 157 Hotline OJK
WhatsApp 081-157-157-157 Chat pengaduan
Email [email protected] Pengaduan tertulis
Website www.ojk.go.id Portal pengaduan online

Kontak DSN-MUI

Kanal Kontak Keterangan
Website www.dsnmui.or.id Informasi dan pengaduan syariah
Email [email protected] Pengaduan terkait kepatuhan syariah
Alamat Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51, Jakarta Pusat Kantor pusat DSN-MUI
Untuk masalah terkait kepatuhan syariah platform, pengaduan bisa disampaikan ke DSN-MUI. Sementara untuk masalah operasional dan perlindungan konsumen, hubungi OJK.

Penutup

Paylater syariah hadir sebagai solusi bagi umat Islam yang ingin memanfaatkan kemudahan layanan Buy Now Pay Later tanpa melanggar syariat. Dengan akad yang jelas dan bebas riba, layanan ini menjadi alternatif halal untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK yang berlaku per Januari 2026. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari regulator dan lembaga terkait.

Terima kasih sudah membaca. Semoga panduan ini membantu dalam memilih dan menggunakan paylater syariah dengan bijak dan sesuai tuntunan agama.

FAQ

Paylater syariah halal jika memenuhi syarat: bebas riba, akad jelas sesuai syariah, memiliki sertifikasi DSN-MUI, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Pastikan platform yang digunakan memiliki legalitas lengkap dari OJK dan DSN-MUI.

Perbedaan utama terletak pada sumber pendapatan. Paylater syariah menggunakan margin jual beli atau ujrah (fee jasa), sedangkan konvensional menggunakan bunga. Paylater syariah juga harus memiliki sertifikasi DSN-MUI dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Akad yang umum digunakan meliputi murabahah (jual beli dengan margin), wakalah bil ujrah (perwakilan dengan upah), qardh (pinjaman tanpa bunga), dan kafalah (penjaminan). Setiap platform mungkin menggunakan akad yang berbeda tergantung model bisnisnya.

Cek legalitas melalui dua sumber: website OJK (www.ojk.go.id) untuk status perizinan fintech lending, dan website DSN-MUI (www.dsnmui.or.id) untuk sertifikasi syariah. Platform yang legal harus terdaftar di kedua lembaga tersebut.

Ya, sama seperti paylater konvensional, riwayat pembayaran paylater syariah juga dilaporkan ke SLIK OJK. Keterlambatan pembayaran akan tercatat dan dapat memengaruhi skor kredit untuk pengajuan pinjaman di .

Margin adalah keuntungan yang diambil platform dari transaksi jual beli (akad murabahah). Berbeda dengan bunga, margin ditetapkan di awal dan bersifat tetap. Margin ini halal karena merupakan keuntungan dari jual beli yang sah, bukan dari pinjaman uang.

Denda keterlambatan dalam paylater syariah disebut ta’zir, yaitu sanksi dengan nominal tetap (bukan persentase). Dana dari ta’zir harus disalurkan untuk kepentingan sosial, bukan menjadi keuntungan platform. Ini berbeda dengan denda konvensional yang berbasis persentase.

Beberapa platform paylater syariah yang terdaftar OJK antara lain Akulaku Syariah, Kredivo Syariah, Home Credit Syariah, Alami Sharia, Ammana Syariah, dan Papitupi Syariah. Daftar lengkap dan terbaru bisa dicek langsung di website resmi OJK.

Shopee PayLater (SPayLater) standar menggunakan sistem bunga sehingga tidak termasuk kategori syariah. Untuk layanan syariah, perlu menggunakan platform yang secara khusus menawarkan produk syariah dan memiliki sertifikasi DSN-MUI.

Syarat umum meliputi WNI berusia minimal 18-21 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, nomor handphone dan email aktif. Dokumen yang diperlukan adalah foto e-KTP dan selfie dengan KTP. Beberapa platform mungkin memerlukan NPWP atau bukti penghasilan untuk limit lebih tinggi.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.