Tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 resmi ditetapkan tanpa kenaikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Penetapan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif triwulanan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelanggan, terutama dalam mengatur pengeluaran bulanan. Meski secara formula tarif berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah memilih mempertahankan tarif lama demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Triwulan II 2026
Sebelum masuk ke daftar lengkap tarif, penting untuk memahami bahwa penetapan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Evaluasi dilakukan dengan melihat realisasi parameter ekonomi makro dari November 2025 hingga Januari 2026. Hasilnya, keputusan untuk tidak menaikkan tarif diambil sebagai langkah antisipatif.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per April hingga Juni 2026, yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan ini ditujukan untuk rumah tangga berpenghasilan rendah yang membutuhkan bantuan subsidi dari pemerintah.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga
Tarif ini berlaku untuk penggunaan listrik rumah tangga yang tidak mendapat subsidi penuh, namun tetap dikategorikan sebagai pelanggan rumah tangga.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Pelanggan bisnis, baik UKM maupun perusahaan menengah, menggunakan tarif ini sesuai dengan kapasitas daya yang terpasang.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Tarif industri ditujukan untuk penggunaan listrik dalam skala besar, biasanya oleh perusahaan manufaktur atau pabrik.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
Golongan ini mencakup penggunaan listrik untuk fasilitas umum dan pemerintahan.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Tarif ini berlaku untuk fasilitas pelayanan sosial seperti panti asuhan, puskesmas, dan sebagainya.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Parameter Ekonomi Makro yang Dipertimbangkan
Penetapan tarif listrik tidak dilakukan sembarangan. Ada empat parameter ekonomi makro utama yang menjadi dasar evaluasi setiap triwulan:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
- Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga batubara acuan (HBA)
Untuk triwulan II 2026, data yang digunakan adalah realisasi dari November 2025 hingga Januari 2026:
- Kurs: Rp16.743,46 per USD
- ICP: USD62,78 per barel
- Inflasi: 0,22%
- HBA: USD70 per ton
Meski secara teknis tarif bisa mengalami penyesuaian, pemerintah memilih untuk tidak menaikkannya demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Imbauan Penggunaan Listrik Secara Efisien
Selain menetapkan tarif, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak. Hal ini penting untuk mendukung ketahanan energi nasional dan mengurangi beban subsidi. Penggunaan energi secara hemat juga turut menjaga kelestarian lingkungan.
PT PLN (Persero) diminta untuk terus meningkatkan kualitas layanan, keandalan pasokan, serta efisiensi operasional. Dengan begitu, penyediaan listrik bisa berjalan optimal dan berkelanjutan.
Disclaimer
Tarif listrik yang tercantum di atas berlaku untuk periode April hingga Juni 2026. Data dan kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi ekonomi makro dan regulasi yang berlaku. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa informasi resmi dari PLN atau Kementerian ESDM untuk mendapatkan update terbaru.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.







