Pemerintah akhirnya resmi menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait rencana revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Komisi XI DPR. Penyerahan ini dilakukan dalam rapat formal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa siang (31/3/2026). Langkah ini menjadi salah satu tonggak awal dalam proses revisi UU yang dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola sektor keuangan nasional.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari pemerintah dan anggota Komisi XI DPR. Meski penyerahan DIM sudah dilakukan, pembahasan substansi masih belum dimulai. Tenaga Ahli Menteri Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan bahwa pertemuan kali ini baru sebatas proses administrasi. Artinya, ini adalah langkah awal sebelum masuk ke ranah pembahasan teknis.
“Belum ada [pembahasan spesifik], baru pembahasan awal kok, baru penyerahan DIM secara resmi kepada DPR. Jadi belum ada yang bisa kita share,” ujar Herman usai rapat.
DIM sendiri sudah rampung disusun oleh pemerintah sejak Desember tahun lalu. Namun, penyerahannya tertunda karena berbagai pertimbangan teknis dan agenda DPR yang padat. Herman memastikan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk segera membawa DIM ini ke tahap pembahasan lebih lanjut.
“Ini kan sekarang pas, mau dilakukan pembahasan dalam waktu sesegera mungkin, karena memang UU ini kan sangat vital sekali,” tambahnya.
Awal Mula Revisi UU P2SK
Revisi UU P2SK bukan inisiatif pemerintah. Justru, DPR yang mengusulkan lewat RUU Inisiatif DPR. Draf awal RUU tersebut kemudian dikirim ke pemerintah untuk dikaji dan ditanggapi. Tanggapan pemerintah kemudian dirangkum dalam DIM yang baru saja diserahkan.
Salah satu poin yang menarik dalam draf RUU ini adalah rencana pemberian tugas tambahan bagi Bank Indonesia (BI). Namun, soal ini, Herman belum bersedia membuka banyak komentar. Ia menilai proses masih terlalu dini untuk membahas poin-poin kontroversial.
“Ah, aku belum bisa. Pembahasan dulu, karena itu belum dibahas, too early. Belum ada yang bisa saya share dulu,” tuturnya.
Latar Belakang Revisi UU P2SK
Revisi UU P2SK dipicu oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa kewenangan lembaga pengawas sektor keuangan. Pertama, Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 yang membahas kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kedua, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Meski awalnya terbatas pada dua putusan tersebut, draf RUU P2SK justru melebar ke isu yang lebih luas, termasuk kewenangan dan peran Bank Indonesia. Ini menjadi sorotan publik karena menyangkut independensi BI sebagai bank sentral.
1. Perubahan Peran Bank Indonesia
Dalam UU P2SK yang berlaku saat ini, peran BI diatur dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tujuan BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Namun, dalam draf RUU P2SK yang beredar sejak Oktober 2025, peran BI diperluas. Selain tiga tujuan utama tersebut, BI juga diminta untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Perubahan ini tertuang dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa BI harus melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai upaya seperti digitalisasi, peningkatan daya saing ekspor, dan pengembangan ekonomi inklusif serta hijau.
2. Wewenang DPR dalam Rekomendasi Pemberhentian Anggota Dewan Gubernur BI
Salah satu poin kontroversial dalam draf RUU P2SK adalah adanya ketentuan baru yang memberikan wewenang kepada DPR untuk merekomendasikan pemberhentian anggota dewan gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.
Dalam draf RUU, Pasal 48 ayat (1) menyebutkan enam kondisi yang bisa menjadi dasar pemberhentian, yaitu:
- Mengundurkan diri
- Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak dapat hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
- Dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur
- Berhalangan tetap
- Hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dewan gubernur
Pasal 48 ayat (2) juga mengatur bahwa anggota dewan gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena alasan tertentu berhak mendapat kesempatan untuk memberikan keterangan. Sementara itu, Pasal 48 ayat (3) menegaskan bahwa pemberhentian akhirnya ditetapkan oleh Presiden.
Perubahan ini menjadi polemik karena dianggap bisa mengancam independensi BI. Dalam UU yang berlaku saat ini, tidak ada ketentuan serupa yang mengatur pemberhentian dewan gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.
3. Sinergi Kebijakan untuk Dukung Sektor Riil
Selain peran BI yang diperluas, draf RUU P2SK juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Beberapa fokus utama dalam sinergi ini antara lain:
- Peningkatan daya saing ekspor
- Digitalisasi sektor riil
- Produktivitas sektor riil
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Pengembangan ekonomi hijau
Langkah ini diharapkan bisa memperkuat sektor riil yang selama ini dianggap belum mendapat dukungan optimal dari kebijakan moneter.
4. Evaluasi Terhadap Lembaga Pengawas
Revisi UU P2SK juga membuka ruang untuk evaluasi terhadap kinerja lembaga pengawas seperti OJK dan LPS. Dalam draf RUU, DPR diberi wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk terhadap dewan gubernur BI.
Evaluasi ini bisa menjadi dasar bagi DPR dalam merekomendasikan pemberhentian anggota dewan gubernur. Ini adalah salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas lembaga pengawas sektor keuangan.
5. Kesiapan Teknologi untuk BPR
Salah satu dampak dari revisi UU P2SK adalah rencana pengembangan sistem teknologi informasi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa pengadaan sistem IT BPR akan dieksekusi setelah revisi UU P2SK rampung.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi operasional BPR dan memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro.
6. Perluasan Aktivitas Bank ke Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong perluasan aktivitas bank di pasar modal. Dalam draf RUU P2SK, diatur bahwa bank bisa memiliki peran yang lebih besar di pasar modal, termasuk dalam hal penerbitan produk investasi dan layanan keuangan lainnya.
Langkah ini diharapkan bisa memperkuat pasar modal nasional dan memberikan lebih banyak pilihan investasi bagi masyarakat.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Revisi UU P2SK membawa sejumlah harapan, terutama dalam hal penguatan sektor keuangan dan peningkatan sinergi antarlembaga. Namun, sejumlah poin masih menjadi bahan perdebatan, terutama terkait kewenangan DPR terhadap BI dan potensi ancaman terhadap independensi bank sentral.
Proses pembahasan DIM yang baru saja diserahkan akan menjadi langkah awal dalam menentukan arah revisi UU ini. Semua pihak sepakat bahwa UU P2SK yang baru harus mampu menjawab tantangan sektor keuangan di era digital dan ekonomi hijau.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah seiring dengan perkembangan proses pembahasan di DPR. Data dan ketentuan yang disebutkan merupakan hasil dari draf RUU yang beredar per Oktober 2025.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.












