Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) semakin mendekati garis finis. Pembahasan yang digulirkan oleh DPR bersama pemerintah dikabarkan sudah mencapai 95 persen. Targetnya, seluruh proses rampung dalam waktu satu pekan ke depan.
Herman Saheruddin, Tenaga Ahli Menteri Keuangan, memastikan bahwa pemerintah dan DPR tengah bekerja intensif untuk menyelesaikan revisi UU P2SK. Proses ini mencakup pembahasan lebih dari seribu poin masalah yang tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Herman menyampaikan ini seusai mengikuti rapat panja di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026).
Revisi UU P2SK Masuk Tahap Akhir
UU P2SK yang awalnya disahkan pada tahun 2023 kini mengalami revisi besar-besaran. Revisi ini bukan tanpa alasan. Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar utama perubahan.
- Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
- Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kedua putusan ini dianggap berdampak langsung pada pelaksanaan regulasi sektor keuangan. Maka dari itu, revisi menjadi penting untuk memastikan seluruh aspek hukum berjalan selaras.
1. DIM Jadi Peta Jalan Revisi
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menjadi peta jalan utama dalam proses revisi. Total ada 1.123 poin DIM yang dibahas. Rinciannya terbagi menjadi dua bagian:
- Batang tubuh UU: 751 poin
- Bagian penjelasan: 372 poin
Jumlah yang cukup besar menunjukkan betapa kompleksnya regulasi ini. Setiap poin DIM dibahas secara cermat agar tidak terjadi celah hukum di masa depan.
2. Penyesuaian dengan Dinamika Geopolitik
Revisi UU P2SK tidak hanya soal penyesuaian terhadap putusan MK. Herman juga menyebut bahwa kondisi geopolitik global turut menjadi pertimbangan. Dunia keuangan saat ini menghadapi berbagai ketidakpastian.
- Fluktuasi pasar global
- Ketegangan antarnegara
- Perubahan kebijakan moneter internasional
Semua itu berpotensi memengaruhi stabilitas sektor keuangan dalam negeri. Dengan revisi ini, diharapkan sistem keuangan Indonesia lebih tahan banting.
3. Penguatan Transparansi dan Stabilitas Pasar
Salah satu tujuan utama revisi adalah memperkuat transparansi dan stabilitas pasar keuangan. Herman menyebut bahwa masih ada ruang untuk penyempurnaan.
- Penyederhanaan mekanisme pengawasan
- Penguatan kewenangan lembaga pengawas
- Penyelarasan anggaran lembaga keuangan negara
Langkah-langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Fokus Utama Revisi: Kewenangan OJK dan LPS
Dalam konteks revisi, dua lembaga menjadi sorotan utama: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keduanya mengalami penyesuaian kewenangan dan mekanisme kerja berdasarkan putusan MK.
1. Penyidik OJK Harus Lebih Mandiri
Salah satu poin krusial dalam putusan MK adalah soal kewenangan penyidik OJK. Sebelumnya, penyidik OJK dianggap tidak cukup mandiri dalam melakukan penyelidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
- Revisi akan memperjelas kewenangan penyidik OJK
- Meningkatkan independensi dalam penyelidikan
- Memperkuat sanksi terhadap pelanggaran
Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
2. Penyempurnaan Anggaran LPS
Putusan MK kedua membahas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS. Sebelumnya, penetapan anggaran LPS dianggap belum sesuai dengan prinsip otonomi lembaga.
- Revisi akan memberikan kejelasan mekanisme penyusunan anggaran
- Menjamin independensi operasional LPS
- Menyesuaikan anggaran dengan fungsi lembaga
Perubahan ini penting untuk memastikan LPS bisa berfungsi secara efektif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
Konsep Universal Banking Masuk Revisi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengusulkan konsep universal banking dalam revisi UU P2SK. Konsep ini memungkinkan bank melakukan berbagai jenis usaha dalam satu atap.
- Penyederhanaan struktur perizinan
- Peningkatan efisiensi operasional bank
- Penguatan daya saing sektor perbankan
Usulan ini masih dalam pembahasan. Namun, jika disetujui, akan membawa dampak besar bagi industri perbankan nasional.
Jadwal dan Target Penyelesaian
Proses revisi UU P2SK memang sudah memasuki babak akhir. Herman menyebut bahwa target penyelesaian adalah pekan depan. Artinya, sebelum akhir April 2026, revisi bisa rampung.
Tabel berikut merangkum jadwal penting dalam proses revisi:
| Tahapan | Target Waktu | Status |
|---|---|---|
| Pembahasan DIM | Maret 2026 | 95% selesai |
| Penyempurnaan redaksi | Awal April 2026 | Berlangsung |
| Finalisasi dokumen | Akhir April 2026 | Target |
| Penyerahan ke DPR | Mei 2026 | Rencana |
Harapan Setelah Revisi UU P2SK
Setelah revisi selesai, diharapkan sektor keuangan Indonesia bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Regulasi yang lebih jelas akan membuka ruang bagi pertumbuhan yang berkelanjutan.
- Meningkatkan kepercayaan investor
- Memperkuat sistem pengawasan
- Mendorong inovasi di sektor jasa keuangan
Namun, semua itu baru akan terlihat setelah UU benar-benar disahkan dan mulai diterapkan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga April 2026. Jadwal dan poin-poin revisi masih bisa berubah tergantung hasil akhir pembahasan antara DPR dan pemerintah. Data dan target yang disebutkan merupakan informasi resmi yang dirilis oleh pihak terkait.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.







