Sejumlah perusahaan asuransi di Tanah Air belum juga merilis laporan keuangan tahun 2025. Meski tenggat waktu pelaporan sudah mencapai 31 Maret 2026, beberapa emiten justru masih terkendala dalam menyusun laporan keuangan. Salah satu penyebabnya adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PSAK 117 memang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan keuangan perusahaan asuransi. Namun, penerapannya ternyata menimbulkan tantangan tersendiri bagi sebagian perusahaan. Banyak pihak yang mengeluhkan kompleksitas teknis dan waktu yang dibutuhkan untuk menyesuaikan laporan keuangan dengan standar baru ini.
OJK Pertimbangkan Relaksasi Waktu Pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi terkait batas waktu pelaporan keuangan tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa kendala teknis terkait PSAK 117 menjadi penyebab utama keterlambatan pelaporan.
“Ya ini masalah PSAK, PSAK 117. Ya karena ada kesulitan di ini,” ujar Ogi seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta.
Menurutnya, memaksa perusahaan untuk tetap menyerahkan laporan keuangan dalam tenggat waktu yang ketat bisa berdampak negatif. Alih-alih mempercepat pelaporan, hal itu justru bisa memicu kesalahan dalam penyusunan laporan.
“Kita mau kasih relaksasi penambahan waktu ya karena ini kalau dipaksakan [mengumpulkan laporan keuangan] juga enggak bagus juga gitu kan,” tambahnya.
1. Perpanjangan Waktu Pelaporan
Sebagai solusi sementara, OJK mempertimbangkan perpanjangan waktu pelaporan dari April hingga Juni 2026. Namun, Ogi menegaskan bahwa penundaan ini hanya akan diberikan satu kali saja.
2. Evaluasi Terhadap Jumlah Perusahaan yang Terlambat
Hingga saat ini, OJK belum bisa memastikan berapa jumlah pasti perusahaan asuransi yang belum menyerahkan laporan keuangan tahun 2025. Namun, berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah emiten asuransi diketahui belum juga merilis laporan keuangan tahun buku lalu.
Berikut daftar perusahaan asuransi yang belum menyerahkan laporan keuangan tahun 2025:
| Nama Perusahaan | Kode Saham |
|---|---|
| PT Asuransi Dayin Mitra Tbk | ASDM |
| PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk | ASMI |
| PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk | JMAS |
| PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk | MREI |
| PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk | TUGU |
Penyebab Keterlambatan Pelaporan
Masalah utama yang dihadapi perusahaan asuransi dalam menyusun laporan keuangan tahun 2025 adalah adaptasi terhadap PSAK 117. Standar akuntansi baru ini mengharuskan perusahaan untuk merevisi metode pelaporan risiko, klaim, dan pengakuan pendapatan.
1. Kompleksitas Teknis PSAK 117
PSAK 117 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam cara perusahaan asuransi mencatat transaksi keuangan. Perusahaan harus menyesuaikan sistem akuntansi, melakukan pelatihan ulang staf, serta merevisi proses internal yang sudah berjalan.
2. Keterbatasan Sumber Daya
Banyak perusahaan, terutama yang berukuran kecil hingga menengah, mengalami keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi. Mereka membutuhkan waktu tambahan untuk memahami dan menerapkan ketentuan baru dalam PSAK 117.
3. Keterlambatan Validasi Data
Proses validasi data juga menjadi salah satu hambatan. Perusahaan harus memastikan bahwa seluruh angka yang dilaporkan sudah sesuai dengan standar baru. Hal ini membutuhkan ketelitian ekstra dan waktu yang tidak sedikit.
Dampak dari Keterlambatan Pelaporan
Keterlambatan pelaporan keuangan bisa berdampak pada berbagai aspek, baik bagi perusahaan maupun investor. Investor cenderung membutuhkan informasi keuangan yang akurat dan tepat waktu untuk membuat keputusan investasi.
1. Penurunan Kepercayaan Investor
Ketidaktepatan waktu pelaporan bisa menciptakan persepsi negatif di mata investor. Mereka mungkin mulai mempertanyakan kredibilitas manajemen perusahaan.
2. Risiko Regulasi
Perusahaan yang terlambat menyerahkan laporan keuangan juga berpotensi menghadapi sanksi dari OJK. Meski saat ini sedang dipertimbangkan penundaan, tetap saja keterlambatan bisa menjadi catatan dalam pengawasan.
3. Gangguan pada Transparansi Pasar
Keterlambatan pelaporan dari beberapa emiten bisa mengganggu transparansi pasar secara keseluruhan. Hal ini berpotensi memengaruhi stabilitas sektor asuransi di Bursa Efek Indonesia.
Solusi dan Rekomendasi
Menghadapi tantangan ini, perusahaan asuransi perlu segera menyesuaikan diri dengan PSAK 117. OJK pun memberikan ruang fleksibilitas, tetapi ini bukan berarti menjadi alasan untuk terus menunda pelaporan.
1. Segera Lakukan Adaptasi Internal
Perusahaan sebaiknya segera menyesuaikan sistem akuntansi dan proses pelaporan dengan ketentuan PSAK 117. Ini mencakup pelatihan staf dan peninjauan ulang prosedur pelaporan.
2. Manfaatkan Bantuan Konsultan
Bagi perusahaan yang merasa kesulitan, bekerja sama dengan konsultan akuntansi bisa menjadi solusi. Mereka bisa membantu dalam proses transisi dan memastikan laporan keuangan sesuai standar.
3. Jaga Komunikasi dengan OJK
Perusahaan juga perlu menjaga komunikasi yang baik dengan OJK. Dengan begitu, mereka bisa mendapat arahan teknis dan informasi terkini terkait pelaporan.
Kesimpulan
PSAK 117 memang membawa tantangan tersendiri bagi sektor asuransi. Namun, dengan persiapan yang matang dan dukungan dari regulator, perusahaan bisa melewati fase transisi ini dengan lancar. Yang terpenting, pelaporan keuangan tetap harus dilakukan dengan akurat dan tepat waktu agar tidak mengganggu kepercayaan publik.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan OJK dan kondisi pasar. Data yang disebutkan merupakan informasi terkini hingga April 2026.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.









