Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 platform fintech peer-to-peer (P2P) lending menciptakan riak besar di industri digital financial. Dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menyatakan bahwa para pelaku usaha ini terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran ini terkait dengan penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi secara kolektif yang dianggap menghambat persaingan sehat di pasar pinjaman daring.
Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar. Besaran sanksi ini memicu reaksi tajam dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap putusan tersebut, dengan alasan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga dilakukan berdasarkan arahan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Respons AFPI Terhadap Putusan KPPU
Putusan KPPU dianggap AFPI sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kesepakatan antarplatform untuk menetapkan suku bunga secara ilegal. Justru, batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan justru menjadi benteng perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal yang kerap mematok bunga fantastis.
AFPI juga menegaskan bahwa penetapan batas suku bunga ini sejalan dengan arahan OJK yang tertuang dalam berbagai surat edaran resmi. Salah satunya adalah Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 yang diterbitkan pada Mei 2025. Mereka percaya bahwa langkah industri mengikuti regulasi yang berlaku adalah bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik.
1. Penetapan Sanksi oleh KPPU
KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada 97 platform fintech P2P lending. Dari jumlah tersebut, 52 platform dikenai denda minimal Rp 1 miliar. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar. Penetapan ini didasarkan pada temuan bahwa para platform melakukan kesepakatan bersama terkait batas maksimum suku bunga, yang dianggap melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999.
2. Alasan KPPU Menilai Terjadi Pelanggaran
Menurut KPPU, penetapan suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi alat koordinasi harga antarplatform. Hal ini menimbulkan keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga, sehingga mengurangi persaingan sehat di pasar.
3. Penjelasan AFPI Soal Batas Suku Bunga
AFPI menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan sebagai respons terhadap maraknya pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi secara liar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan keadilan bagi konsumen. Selain itu, penetapan ini juga didasarkan pada arahan OJK melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025.
4. Rekomendasi KPPU kepada OJK
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan OJK untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap industri fintech. Tujuannya adalah untuk menutup celah regulasi dan mencegah praktik anti-persaingan yang dilakukan oleh asosiasi industri. KPPU menilai bahwa pengawasan yang ketat akan membantu menjaga dinamika pasar tetap sehat dan kompetitif.
5. Rencana Banding AFPI
Sebagian besar anggota AFPI berencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU. Mereka tetap menghormati proses hukum yang berlaku, namun tidak menerima putusan yang dianggap tidak adil. AFPI menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan ditempuh secara kolektif, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perbandingan Denda Fintech oleh KPPU
| No | Nama Platform | Denda |
|---|---|---|
| 1 | Platform A | Rp 1 Miliar |
| 2 | Platform B | Rp 1 Miliar |
| 3 | Platform C | Rp 1 Miliar |
| … | … | … |
| 52 | Platform AZ | Rp 1 Miliar |
| 53 | Platform BA | Rp 5 Miliar |
| dst | dst | dst |
Catatan: Tabel di atas merupakan contoh. Besaran denda bervariasi tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing platform.
Penegasan Operasional Tetap Berjalan
Meskipun terkena sanksi, AFPI menegaskan bahwa operasional platform fintech tetap berjalan normal. Putusan KPPU tidak mengubah kewajiban konsumen untuk membayar sesuai perjanjian yang telah disepakati. Semua kewajiban tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Penutup
Putusan KPPU ini menjadi catatan penting dalam sejarah pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Di satu sisi, KPPU ingin menjaga dinamika pasar tetap sehat dan kompetitif. Di sisi lain, AFPI berpegang teguh pada prinsip bahwa batas suku bunga yang ditetapkan adalah bagian dari upaya perlindungan konsumen dan sesuai dengan arahan regulator.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada data dan pernyataan resmi hingga Maret 2026. Besaran denda, jumlah platform, dan detail putusan dapat berubah seiring dengan proses hukum yang masih berlangsung.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













