Nasional

Wajib Tahu Batas Akhir Pelaporan SPT yang Diperpanjang Sampai 30 April 2026 Ini Dia Rincian Lengkapnya untuk Wajib Pajak yang Masih Belum Melapor

Fadhly Ramadan
×

Wajib Tahu Batas Akhir Pelaporan SPT yang Diperpanjang Sampai 30 April 2026 Ini Dia Rincian Lengkapnya untuk Wajib Pajak yang Masih Belum Melapor

Sebarkan artikel ini
Wajib Tahu Batas Akhir Pelaporan SPT yang Diperpanjang Sampai 30 April 2026 Ini Dia Rincian Lengkapnya untuk Wajib Pajak yang Masih Belum Melapor

Ilustrasi pelaporan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kembali menjadi sorotan menjelang akhir Maret 2026. Tahun ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi (WP OP) bakal diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu yang berlaku adalah 31 Maret.

RI, melalui Menteri Keuangan , memastikan bahwa terkait perpanjangan ini akan segera diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi di lapangan, terutama karena periode pelaporan SPT Tahunan 2026 bertepatan dengan libur panjang dan Idulfitri.

Batas Waktu SPT Tahunan 2026 Diperpanjang

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini menjadi kabar baik bagi banyak wajib pajak yang belum sempat melapor. Sebelumnya, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026. Namun kini, wajib pajak diberi waktu tambahan hingga 30 April 2026.

1. Dasar Hukum Perpanjangan SPT Tahunan

Perpanjangan ini akan diatur dalam Surat Edaran resmi dari Kementerian Keuangan. Meski belum secara resmi diterbitkan pada awal Maret 2026, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan sinyal bahwa perpanjangan ini akan segera disahkan.

2. Alasan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan

Pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah agar wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi kewajiban perpajakannya. Terlebih, bulan Maret dan April merupakan bulan yang padat dengan aktivitas keagamaan dan libur nasional.

Relaksasi Sanksi Tetap Diberlakukan

Selain perpanjangan waktu pelaporan, DJP juga menyiapkan relaksasi pengenaan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh setelah batas waktu yang ditentukan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP.

Relaksasi ini tidak serta merta membebaskan wajib pajak dari kewajiban melapor. Namun, memberikan ruang bagi mereka yang terkendala waktu atau kondisi tertentu agar tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terkena sanksi yang berat.

Capaian Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan mereka.

Rincian Aktivasi Akun Coretax

Kategori Wajib Pajak Jumlah
Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209
Wajib Pajak Badan 955.508
Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.411
Wajib Pajak PMSE 226

Rincian Pelaporan SPT Tahunan (Tahun Buku Januari-Desember 2025)

Kategori Wajib Pajak Jumlah
WP OP Karyawan 7.826.341
WP OP Nonkaryawan 863.272
WP Badan () 183.583
WP Badan (Dolar AS) 138

Pelaporan SPT Tahunan (Tahun Buku Lainnya)

Kategori Wajib Pajak Jumlah
WP Badan (Rupiah) 1.549
WP Badan (Dolar AS) 21

Pentingnya SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak

SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dokumen ini mencerminkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak dan menjadi dasar perhitungan pajak yang terutang.

Bagi wajib pajak yang belum pernah melapor, penting untuk segera memulai proses pelaporan. Dengan sistem Coretax, pelaporan bisa dilakukan secara online dan relatif mudah.

Tips Pelaporan SPT Tahunan yang Lancar

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai pelaporan, pastikan semua dokumen seperti , slip gaji, dan laporan keuangan lainnya sudah lengkap.

2. Akses Coretax Melalui Website Resmi

Wajib pajak bisa mengakses laman resmi DJP untuk login ke akun Coretax. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas kependudukan.

3. Ikuti Panduan Pelaporan di Aplikasi

Sistem Coretax dirancang agar mudah digunakan. Ikuti langkah-langkah pelaporan yang tersedia di aplikasi.

4. Simpan Bukti Lapor

Setelah pelaporan selesai, jangan lupa menyimpan bukti lapor sebagai arsip dan jaminan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Disclaimer

Informasi mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan kebijakan terkait dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengikuti resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan. Data dalam artikel ini bersifat terbuka hingga Maret 2026 dan dapat berubah seiring perkembangan kebijakan.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.