Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dilantik pada Rabu, 25 Maret 2026. Pelantikan ini menandai dimulainya periode kepemimpinan baru yang bakal berlangsung hingga 2032. Acara pengambilan sumpah jabatan digelar di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola OJK agar lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika sektor jasa keuangan nasional. Dengan adanya struktur kepemimpinan yang baru, diharapkan OJK bisa lebih optimal dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengembangan ekosistem keuangan yang inklusif serta berkelanjutan.
Susunan Lengkap Tujuh ADK OJK 2026–2032
Struktur kepengurusan ADK OJK kali ini terdiri dari lima anggota hasil seleksi DPR RI dan dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan serta Bank Indonesia. Berikut daftar lengkapnya:
- Friderica Widyasari Dewi – Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hernawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik
- Dian Ediana Rae – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
- Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
- Ogi Prastomiyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
- Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
- Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen
Selain itu, dua anggota ex-officio yang turut melengkapi struktur adalah:
- Juda Agung – dari Kementerian Keuangan
- Thomas A.M. Djiwandono – dari Bank Indonesia
Ditambah satu posisi penting lainnya:
- Sophia Isabella Wattimena – Ketua Dewan Audit OJK
1. Tiga Pilar Utama Kepemimpinan Baru OJK
Friderica Widyasari Dewi, yang kini menjabat sebagai Ketua DK OJK, menyampaikan beberapa poin penting terkait visi dan arah kebijakan ke depan. Ia menegaskan bahwa tiga pilar utama akan menjadi fokus selama masa jabatannya.
Pertama, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Ini mencakup pengawasan yang ketat terhadap risiko sistemik, khususnya di tengah ketidakpastian global.
Kedua, perlindungan konsumen dan masyarakat. OJK bakal terus memperkuat edukasi keuangan serta memastikan pelaku usaha jasa keuangan menjalankan praktik bisnis yang sehat dan transparan.
Ketiga, transformasi digital dan inovasi. Dengan semakin berkembangnya teknologi, OJK siap mengawal perkembangan aset digital dan layanan keuangan berbasis teknologi agar tetap aman dan berkelanjutan.
2. Peran Strategis ADK dalam Pengawasan Sektor Keuangan
Anggota Dewan Komisioner memiliki peran krusial dalam menentukan arah kebijakan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan. Mereka tidak hanya menjadi ujung tombak dalam pengambilan keputusan, tetapi juga bertanggung jawab atas efektivitas pelaksanaan regulasi.
Dengan latar belakang yang beragam, masing-masing ADK membawa keahlian spesifik yang relevan dengan bidang pengawasannya. Misalnya, Adi Budiarso yang membidangi inovasi teknologi dan aset kripto, di mana regulasi di bidang ini masih terus berkembang dan membutuhkan adaptasi cepat.
3. Sinergi Antarlembaga Jadi Kunci Stabilitas Keuangan
Keberhasilan OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sangat penting.
Anggota ex-officio dari BI dan Kemenkeu, yaitu Thomas A.M. Djiwandono dan Juda Agung, akan memastikan bahwa kebijakan OJK selaras dengan arah kebijakan makro ekonomi nasional. Ini penting untuk menjaga koherensi kebijakan dan mencegah terjadinya tumpang tindih atau inkonsistensi regulasi.
4. Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Edukasi Keuangan
Salah satu perhatian serius dari ADK OJK adalah peningkatan perlindungan konsumen. Dicky Kartikoyono, yang memimpin divisi perilaku pelaku usaha dan edukasi konsumen, bakal memainkan peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban praktik keuangan yang merugikan.
Edukasi keuangan juga akan terus diperluas, terutama di kalangan masyarakat yang masih minim literasi keuangan. Program-program edukasi ini akan dirancang agar lebih mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di berbagai lapisan.
5. Pengawasan Terintegrasi untuk Cegah Risiko Sistemik
OJK juga berkomitmen memperkuat pengawasan terintegrasi. Ini berarti bahwa pengawasan tidak lagi dilakukan secara sektoral, melainkan secara holistik dengan melibatkan semua unit pengawas.
Dengan pendekatan ini, OJK bisa lebih cepat mengidentifikasi potensi risiko yang muncul dari berbagai segmen sektor jasa keuangan. Terutama di tengah perkembangan fintech, aset kripto, dan layanan keuangan digital yang semakin pesat.
Perbandingan Struktur ADK OJK 2020–2026 vs 2026–2032
| No | Nama | Jabatan (2020–2026) | Jabatan (2026–2032) |
|---|---|---|---|
| 1 | Friderica Widyasari Dewi | – | Ketua DK OJK |
| 2 | Hernawan Bekti Sasongko | – | Wakil Ketua DK OJK |
| 3 | Dian Ediana Rae | – | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan |
| 4 | Hasan Fawzi | – | Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal |
| 5 | Ogi Prastomiyono | – | Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian |
| 6 | Adi Budiarso | – | Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Keuangan |
| 7 | Dicky Kartikoyono | – | Kepala Eksekutif Perlindungan Konsumen |
| 8 | Juda Agung | – | Anggota Ex-Officio Kemenkeu |
| 9 | Thomas A.M. Djiwandono | – | Anggota Ex-Officio BI |
| 10 | Sophia Isabella Wattimena | – | Ketua Dewan Audit |
Catatan: Struktur sebelumnya (2020–2026) tidak ditampilkan secara lengkap karena hanya menampilkan perubahan utama.
6. Tantangan Global yang Perlu Diwaspadai
Di tengah transformasi digital dan ketidakpastian ekonomi global, OJK juga harus siap menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari risiko geopolitik, volatilitas pasar modal, hingga ancaman cybercrime di sektor fintech.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK tidak akan bekerja sendiri. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari dalam maupun luar negeri, akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
7. Harapan dan Tantangan ke Depan
Masa jabatan ADK OJK 2026–2032 akan menjadi ujian sekaligus peluang besar. Di satu sisi, sektor jasa keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh lebih cepat dan lebih inklusif. Di sisi lain, tantangan global dan lokal yang terus berubah membutuhkan adaptasi cepat dan kebijakan yang tepat sasaran.
Dengan komposisi ADK yang baru dan lebih seimbang, OJK diharapkan bisa menjadi lembaga pengawas yang lebih proaktif, transparan, dan responsif terhadap dinamika sektor keuangan nasional.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga Maret 2026. Struktur kepengurusan dan kebijakan OJK dapat berubah seiring waktu sesuai dengan regulasi dan kebutuhan sektor jasa keuangan nasional.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













