Nasional

Pada 24 Maret, Coretax Telah Diaktivasi oleh 16,7 Juta Warga dan 8,8 Juta Orang Lakukan Pelaporan SPT

Danang Ismail
×

Pada 24 Maret, Coretax Telah Diaktivasi oleh 16,7 Juta Warga dan 8,8 Juta Orang Lakukan Pelaporan SPT

Sebarkan artikel ini
Pada 24 Maret, Coretax Telah Diaktivasi oleh 16,7 Juta Warga dan 8,8 Juta Orang Lakukan Pelaporan SPT

Ilustrasi kantor Ditjen Pajak mencerminkan sibuknya aktivitas pelaporan perpajakan di tengah tahun pajak yang sedang berjalan. Data terbaru hingga 24 Maret 2026 menunjukkan bahwa lebih dari 16,7 juta telah mengaktivasi akun Coretax. Sementara itu, yang melaporkan Tahunan sudah mencapai 8,8 juta lebih. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa dari total aktivasi akun Coretax, sebagian besar berasal dari pajak orang pribadi. Tepatnya sebanyak 15.677.209 orang. Wajib pajak badan menyusul di posisi kedua dengan jumlah 955.508 entitas. Tidak ketinggalan, instansi dan pelaku perdagangan melalui elektronik (PMSE) juga turut berpartisipasi, meski dalam jumlah lebih kecil.

Data Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT

Per 24 Maret 2026, jumlah aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT Tahunan menunjukkan tren positif. Namun, angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan upaya digitalisasi perpajakan yang terus digalakkan oleh Kementerian . Berikut rinciannya:

  1. Aktivasi Akun Coretax

    • Orang pribadi: 15.677.209
    • Badan: 955.508
    • Instansi pemerintah: 90.411
    • PMSE: 226
  2. Pelaporan SPT Tahunan (Januari-Desember 2025)

    • Orang pribadi karyawan: 7.826.341
    • Orang pribadi non-karyawan: 863.272
    • Badan (rupiah): 183.583
    • Badan (dolar AS): 138
  3. Pelaporan SPT Beda Tahun Buku (Sejak 1 Agustus 2025)

    • Badan (rupiah): 1.549
    • Badan (dolar AS): 21

Angka-angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaporan berasal dari individu yang bekerja sebagai karyawan. Namun, partisipasi dari pelaku dan badan hukum juga cukup signifikan.

Langkah Mudah Aktivasi Coretax Mandiri

Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang penting sebelum wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan. Prosesnya bisa dilakukan secara mandiri melalui panduan yang disediakan oleh DJP. Bagi yang belum tahu caranya, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Coretax dari situs resmi DJP.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu aktivasi akun.
  3. Masukkan NPWP dan data diri sesuai dengan identitas kependudukan.
  4. Verifikasi melalui email atau SMS yang dikirimkan sistem.
  5. Buat kata sandi yang aman dan mudah diingat.
  6. Login ke akun Coretax dan lengkapi data profil.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil, DJP menyediakan Coretax Form khusus. Ini memudahkan pelaporan tanpa harus mengisi data yang terlalu rumit.

Layanan Pendukung dari DJP

Meski proses aktivasi dan pelaporan bisa dilakukan secara mandiri, DJP tetap menyediakan layanan pendukung untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala. Salah satunya adalah layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini bisa diakses setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas. DJP juga rutin membagikan tutorial dan panduan melalui akun resmi mereka. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan SPT tepat waktu.

Sanksi Bagi yang Terlambat Melapor

Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan akan dikenai sanksi administrasi. Besaran sanksi ini sudah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan yang berlaku:

  • Orang pribadi: Rp100.000
  • Badan: Rp1.000.000

Sanksi ini tidak hanya berlaku sebagai denda, tetapi juga sebagai pengingat pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP terus mengimbau agar semua wajib pajak segera melengkapi kewajiban administrasi perpajakannya.

Peran Digitalisasi dalam Efisiensi Perpajakan

Digitalisasi perpajakan melalui Coretax dan sistem pelaporan online lainnya telah membawa dampak signifikan. Tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan akurasi data dan transparansi pelaporan. Ini adalah langkah nyata menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien.

Namun, keberhasilan digitalisasi ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Semakin banyak wajib pajak yang menggunakan sistem digital, semakin besar pula manfaat yang dirasakan secara kolektif.

Disclaimer

Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan di lapangan. Angka yang digunakan adalah hasil rekam jejak DJP hingga tanggal 24 Maret 2026. Untuk informasi terbaru, disarankan untuk mengakses situs resmi DJP atau menghubungi layanan Kring Pajak.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.