Sejumlah 2.361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Kota Pekalongan mendapat kabar gembira jelang Idulfitri 2026. Mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500 ribu per orang. THR ini bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan oleh Pemkot Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa proses pencairan THR sudah dimulai. Pencairan direncanakan selesai sebelum masa libur Idulfitri, tepatnya pada Senin atau Selasa, 16 atau 17 Maret 2026. Ini menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi PPPK paruh waktu selama ini.
Mekanisme Penyaluran THR untuk ASN dan PPPK
Penyaluran THR bagi ASN dan PPPK mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan secara nasional. Prosesnya dimulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) berdasarkan kelompok penerima. Setelah itu, SPM-LS diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Untuk satuan kerja di bawah Kementerian Pertahanan, TNI, dan perwakilan RI di luar negeri, prosesnya sedikit berbeda. Mereka tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta aturan pelaksanaan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).
1. Penyusunan Daftar Penerima THR
Langkah pertama dalam proses penyaluran THR adalah menyusun daftar pegawai yang berhak menerima THR. Daftar ini mencakup ASN dan PPPK yang telah memenuhi masa kerja minimal 12 bulan sebelum lebaran. Untuk PPPK paruh waktu, masa kerja dihitung secara proporsional sesuai kontrak kerja.
2. Penerbitan SPM-LS
Setelah daftar penerima siap, langkah berikutnya adalah menerbitkan SPM-LS. Surat ini menjadi dasar hukum untuk pencairan dana THR ke rekening masing-masing penerima. Penerbitan SPM-LS dilakukan oleh unit pengelola keuangan di instansi atau daerah terkait.
3. Pengajuan ke KPPN
SPM-LS kemudian diajukan ke KPPN untuk proses penerbitan SP2D. KPPN akan memverifikasi kelengkapan berkas dan memastikan dana tersedia sesuai anggaran yang telah dialokasikan.
4. Pencairan THR ke Rekening Penerima
Setelah SP2D diterbitkan, dana THR langsung dicairkan ke rekening masing-masing penerima melalui sistem perbankan pemerintah. Proses ini biasanya dilakukan beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar THR bisa dimanfaatkan penuh.
Besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu di Pemkot Pekalongan
| No | Kategori Pegawai | Besaran THR |
|---|---|---|
| 1 | PPPK Paruh Waktu | Rp500.000 |
Pemberian THR sebesar Rp500 ribu ini dianggap sebagai bentuk penghargaan meski tidak sebesar gaji penuh. Meski demikian, penerimaan THR ini tetap memberikan semangat tersendiri menjelang hari kemenangan.
Anggaran THR ASN dan PPPK Tahun 2026
Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp55 triliun untuk ASN dan PPPK di seluruh Indonesia. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan tunjangan ke agama dan hari raya meski dalam kondisi fiskal yang menantang.
1. Penyesuaian Anggaran Daerah
Pemkot Pekalongan menyesuaikan anggaran THR dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Ini menunjukkan fleksibilitas penggunaan dana daerah untuk kebutuhan sosial dan keagamaan para pegawai.
2. Sinkronisasi dengan Kebijakan Pusat
Pemkot juga melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR. Hal ini memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan dalam penyaluran dana.
3. Evaluasi dan Pelaporan
Setelah THR cair, dilakukan evaluasi dan pelaporan penggunaan dana. Ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Perbandingan THR PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah
| Daerah | Besaran THR PPPK Paruh Waktu |
|---|---|
| Pekalongan | Rp500.000 |
| Bandung | Rp625.000 |
| Bekasi | Rp550.000 |
| Surabaya | Rp500.000 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa besaran THR untuk PPPK paruh waktu bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing. Pekalongan berada di kisaran rata-rata, dan tetap memberikan apresiasi yang proporsional.
Penutup
Penerimaan THR oleh PPPK paruh waktu di Pemkot Pekalongan menjadi bukti bahwa kinerja mereka dihargai, meski dalam skema kerja paruh waktu. Meskipun jumlahnya tidak sebesar gaji penuh, THR ini tetap memberi manfaat dan semangat menjelang perayaan Idulfitri.
Dengan adanya THR ini, diharapkan para pegawai bisa merayakan hari kemenangan dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga. Semoga ke depannya, semakin banyak kebijakan yang memberikan keadilan dan penghargaan bagi seluruh pegawai, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Disclaimer: Besaran THR dan mekanisme penyaluran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Informasi di atas disusun berdasarkan data terkini hingga Maret 2025.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













