Foto KTP tersebar di grup WhatsApp keluarga besar, nomor telepon diteror puluhan kali sehari, bahkan rekan kerja ikut dihubungi — apakah situasi ini terdengar familiar?
Kasus teror dan penyebaran data pribadi oleh debt collector pinjol ilegal terus meningkat memasuki tahun 2026. Berdasarkan data Satgas PASTI OJK, lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal sudah diblokir sejak 2017 hingga pertengahan 2025 — namun pelaku selalu muncul kembali dengan nama aplikasi baru.
Nah, kabar baiknya korban tidak sendirian dan hukum Indonesia sudah menyediakan jalur pelaporan resmi. Artikel ini membahas panduan lengkap melaporkan pinjol ilegal ke tiga instansi utama: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kepolisian Republik Indonesia. Semua informasi disusun berdasarkan regulasi terbaru dan praktik yang berlaku per Januari 2026.
Dasar Hukum Pelaporan Pinjol Ilegal di Indonesia
Sebelum melangkah ke prosedur pelaporan, penting memahami landasan hukum yang melindungi korban pinjaman online bermasalah.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi yang bisa menjerat pelaku pinjol ilegal. Korban memiliki posisi hukum yang kuat untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dialami.
Berikut dasar hukum yang relevan:
| Regulasi | Jenis Pelanggaran | Ancaman Sanksi |
|---|---|---|
| Mengumpulkan/menyebarkan data pribadi tanpa hak | Penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar | |
| Pasal 27B UU ITE | Pemerasan via elektronik | Penjara 6 tahun |
| Pasal 29 jo. 45B UU ITE | Mengirim ancaman kekerasan secara pribadi | Penjara 4 tahun |
| Pasal 30 ayat (2) UU ITE | Akses ilegal ke sistem elektronik | Penjara 7 tahun dan/atau denda Rp700 juta |
| Pasal 368 KUHP | Pemerasan dengan ancaman | Penjara 9 tahun |
| POJK No. 10/POJK.05/2022 | Operasional fintech lending tanpa izin | Pemblokiran dan penindakan Satgas PASTI |
Dasar hukum di atas berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan regulasi OJK terbaru yang berlaku per 2026.
Bukti yang Wajib Dikumpulkan Sebelum Melapor
Langkah pertama sebelum mengajukan laporan adalah mengumpulkan bukti selengkap mungkin. Semakin kuat bukti yang dimiliki, semakin cepat proses penindakan oleh pihak berwenang.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan
- Screenshot aplikasi pinjol (tampilan utama, nama aplikasi, logo)
- Bukti transfer pencairan dana ke rekening
- Riwayat pembayaran cicilan (jika ada)
- Screenshot perjanjian atau kontrak pinjaman
- Nomor telepon DC yang melakukan teror
- Screenshot percakapan ancaman via WhatsApp, SMS, atau aplikasi chat lainnya
- Rekaman suara atau video jika DC menelepon
- Bukti penyebaran data ke kontak atau media sosial
- Kronologi kejadian secara runtut dengan tanggal dan waktu
Tips Mengamankan Bukti
Simpan semua bukti di tempat aman dan buat backup ke cloud storage seperti Google Drive atau iCloud. Jangan hapus chat atau riwayat panggilan sebelum semua bukti diamankan.
Untuk rekaman telepon, pastikan perangkat sudah mengaktifkan fitur call recording. Beberapa smartphone Android memiliki fitur ini secara bawaan, sementara iPhone membutuhkan aplikasi pihak ketiga.
Cara Melaporkan ke OJK untuk Pinjol Bermasalah
OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjadi garda terdepan penanganan pinjol ilegal di Indonesia.
Pelaporan ke OJK cocok untuk kasus penagihan tidak etis dari platform legal maupun pengaduan keberadaan pinjol ilegal yang belum terdeteksi.
Channel Pelaporan OJK
1. Telepon Kontak OJK 157
Layanan ini beroperasi Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB. Siapkan data lengkap sebelum menelepon agar proses lebih efisien.
2. WhatsApp OJK
Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157. Format pesan bisa berupa kronologi singkat disertai nama aplikasi pinjol yang dilaporkan. Bot akan membalas dan memberikan instruksi selanjutnya.
3. Email Resmi
Kirim laporan ke [email protected] atau [email protected]. Lampirkan bukti-bukti dalam format gambar atau PDF.
4. Website Pengaduan Online
Kunjungi kontak157.ojk.go.id, pilih menu “Pengaduan”, lalu isi formulir lengkap dengan bukti pendukung. Sistem akan memberikan nomor tiket untuk memantau status laporan.
Langkah Pelaporan via Website OJK
- Buka browser dan akses kontak157.ojk.go.id
- Pilih menu “Layanan Pengaduan”
- Klik “Ajukan Pengaduan”
- Isi data diri: nama lengkap, NIK, nomor telepon, email
- Pilih kategori pengaduan: “Fintech Lending/P2P Lending”
- Tuliskan kronologi kejadian secara detail
- Unggah bukti-bukti pendukung (max 5 file)
- Klik “Kirim” dan simpan nomor tiket yang diberikan
Setelah laporan masuk, OJK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti sesuai prosedur. Untuk platform yang terdaftar atau berizin OJK, pengaduan akan diteruskan ke platform terkait untuk klarifikasi.
Cara Melaporkan ke Komdigi untuk Pemblokiran Aplikasi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) — sebelumnya bernama Kominfo — bertanggung jawab memblokir aplikasi dan website pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Pelaporan ke Komdigi efektif untuk menghentikan penyebaran aplikasi pinjol ilegal agar tidak menelan korban baru.
Prosedur Pelaporan via aduankonten.id
- Kunjungi aduankonten.id
- Klik “Buat Laporan” atau “Pendaftaran Pelapor” jika belum memiliki akun
- Isi data diri dan verifikasi email
- Pilih kategori aduan: “Penipuan Online” atau “Aplikasi Ilegal”
- Masukkan URL/link aplikasi atau website pinjol ilegal
- Unggah screenshot bukti pelanggaran
- Tuliskan alasan pelaporan secara singkat dan jelas
- Klik “Kirim”
Pelaporan via Email dan WhatsApp Komdigi
Alternatif lain bisa mengirim laporan ke:
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 08119224545
Sertakan nama aplikasi, link download (jika ada), dan bukti pelanggaran. Tim Aduan Konten Komdigi akan memproses laporan dan melakukan pemblokiran jika terbukti melanggar regulasi.
Cara Melaporkan ke Polri untuk Kasus Pidana
Untuk kasus yang sudah masuk ranah pidana seperti ancaman kekerasan, pemerasan, atau penyebaran data pribadi tanpa izin, pelaporan ke kepolisian menjadi langkah penting.
Kapan Harus Melapor ke Polisi?
- Menerima ancaman kekerasan fisik atau verbal
- Data pribadi (foto KTP, swafoto, kontak) sudah disebar ke pihak lain
- Mengalami pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan “aib”
- DC melakukan pelecehan seksual via pesan atau telepon
- Kerugian finansial akibat pencairan pinjaman tanpa persetujuan
Prosedur Pelaporan via Patrolisiber
- Kunjungi patrolisiber.id
- Pilih menu “Buat Laporan”
- Isi formulir pengaduan dengan data lengkap
- Unggah bukti-bukti digital
- Kirim laporan dan tunggu konfirmasi
Pelaporan Langsung ke Kantor Polisi
Datang ke Polres atau Polda terdekat dengan membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- Bukti-bukti dalam bentuk cetak dan digital (simpan di flashdisk)
- Kronologi kejadian tertulis
- Surat pernyataan (akan dibantu pembuatannya di kantor polisi)
Laporan akan diproses oleh unit Cyber Crime atau Reserse Kriminal sesuai jenis pelanggaran yang dilaporkan.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Pinjol Ilegal
Pelaku pinjol ilegal bisa dijerat dengan berbagai pasal pidana yang ancaman hukumannya cukup berat.
Penyebaran data pribadi tanpa izin diancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi. Sementara pemerasan dengan ancaman bisa dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP.
Selain sanksi pidana, Satgas PASTI OJK juga aktif memblokir aplikasi, membekukan rekening penampungan, dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap jaringan pelaku. Hingga Mei 2025, tercatat lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal sudah ditindak.
Untuk informasi lebih detail tentang sanksi hukum pinjol ilegal dan prosedur lengkapnya, pastikan memahami hak-hak sebagai korban agar bisa mengambil langkah yang tepat.
Timeline Proses Setelah Laporan Dikirim
Setelah mengajukan laporan, penting untuk memahami alur proses yang akan dilalui.
| Instansi | Proses | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| OJK | Verifikasi → Konfirmasi ke platform (jika legal) → Penindakan Satgas PASTI (jika ilegal) | 7–30 hari kerja |
| Komdigi | Verifikasi → Analisis konten → Pemblokiran aplikasi/website | 3–14 hari kerja |
| Kepolisian | Penerimaan laporan → Penyelidikan → Penyidikan → Proses hukum | Bervariasi (tergantung kompleksitas kasus) |
Pantau status laporan secara berkala melalui nomor tiket yang diberikan. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu yang wajar, jangan ragu untuk melakukan follow-up melalui channel yang sama.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Instansi Resmi
Di tengah maraknya kasus pinjol ilegal, muncul pula modus penipuan baru yang mengatasnamakan OJK, Komdigi, atau kepolisian.
Ciri-Ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai
- Menghubungi via nomor HP pribadi (bukan hotline resmi)
- Meminta transfer uang untuk “biaya administrasi pelaporan”
- Menjanjikan penghapusan data SLIK OJK dengan imbalan tertentu
- Mengaku bisa “menghapus utang” secara instan
- Meminta data pribadi sensitif seperti PIN atau OTP
Perlu ditegaskan bahwa OJK, Komdigi, dan kepolisian tidak pernah memungut biaya untuk proses pelaporan. Semua layanan pengaduan bersifat gratis.
Kontak Resmi Layanan Pengaduan Entitas Terkait
Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi untuk pelaporan dan konsultasi terkait pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
| Telepon | 157 (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB) |
| 081-157-157-157 | |
| [email protected] | [email protected] | |
| Website | kontak157.ojk.go.id |
| Alamat Kantor Pusat | Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710 |
📍 Lihat Lokasi OJK di Google Maps
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
| [email protected] | |
| 08119224545 | |
| Website Pengaduan | aduankonten.id |
Kepolisian Republik Indonesia (Patrolisiber)
| [email protected] | |
| Website | patrolisiber.id |
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
| Email Pengaduan | pengaduan@afpi.or.id |
| Website | afpi.or.id |
| Alamat | Equity Tower Lt. 39, SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan |
Pastikan hanya menghubungi nomor dan alamat resmi di atas. Semua layanan pengaduan tidak dipungut biaya apapun.
Langkah Perlindungan Diri Selama Proses Pelaporan
Sambil menunggu proses pelaporan ditindaklanjuti, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari teror yang berkelanjutan.
Pertama, blokir semua nomor DC yang menghubungi. Jika mereka berganti nomor, blokir lagi. Aktifkan fitur filter spam di aplikasi pesan untuk meminimalisir gangguan.
Kedua, informasikan kondisi kepada keluarga atau orang terdekat. Tujuannya agar mereka tidak kaget jika dihubungi DC dan tidak terpengaruh oleh intimidasi. Support system sangat penting dalam menghadapi tekanan psikologis.
Ketiga, jangan membayar tagihan ke pinjol ilegal terlebih dahulu. Fokuskan dana untuk kebutuhan primer dan melunasi pinjaman dari platform legal yang berizin OJK.
Jika mengalami kesulitan pembayaran di pinjol legal, tersedia opsi negosiasi keringanan cicilan yang dijamin oleh regulasi OJK.
Penutup
Melaporkan pinjol ilegal bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga membantu melindungi masyarakat lain dari jeratan yang sama. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin cepat pihak berwenang bisa menindak dan memblokir platform bermasalah.
Jangan takut atau malu untuk melapor. Hukum Indonesia sudah menyediakan perlindungan yang memadai bagi korban melalui UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan berbagai regulasi OJK. Kumpulkan bukti selengkap mungkin, laporkan ke instansi yang tepat sesuai jenis pelanggaran, dan pantau perkembangan kasus secara berkala.
Semoga panduan ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi siapapun yang membutuhkan. Terima kasih sudah membaca hingga akhir, dan semoga selalu terhindar dari jeratan pinjol ilegal serta diberikan kemudahan dalam setiap urusan finansial.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, POJK No. 10/POJK.05/2022, data Satgas PASTI OJK, dan praktik pelaporan yang berlaku per Januari 2026. Prosedur, kontak layanan, dan regulasi dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari masing-masing instansi. Selalu verifikasi informasi langsung ke sumber resmi sebelum mengambil tindakan.
FAQ
Ya, OJK melalui Satgas PASTI secara aktif menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Buktinya, lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal sudah diblokir sejak 2017 hingga pertengahan 2025. Setelah mengirim laporan, pelapor akan mendapat nomor tiket untuk memantau status. Semakin lengkap bukti yang diberikan, semakin cepat proses penindakan.
Tidak. Semua layanan pengaduan di OJK, Komdigi, dan kepolisian bersifat gratis tanpa dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta transfer uang untuk “biaya administrasi pelaporan”, itu adalah penipuan. Laporkan ke kontak resmi yang tercantum di artikel ini.
Estimasi waktu pemblokiran oleh Komdigi berkisar 3–14 hari kerja setelah laporan diverifikasi. Proses bisa lebih cepat jika bukti yang diberikan lengkap dan jelas. Untuk aplikasi yang sudah masuk daftar pantauan Satgas PASTI, pemblokiran biasanya lebih cepat.
Berdasarkan penjelasan pemerintah, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata sehingga perjanjiannya bisa dinyatakan batal. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tagihan dari pinjol ilegal. Namun keputusan akhir tetap di tangan masing-masing individu. Yang pasti, teror dan ancaman dari DC tetap bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
Lapor ke kepolisian jika mengalami ancaman kekerasan fisik atau verbal, data pribadi sudah disebar ke pihak lain, mengalami pemerasan, pelecehan seksual via pesan atau telepon, atau kerugian finansial akibat pencairan pinjaman tanpa persetujuan. Kasus-kasus ini masuk ranah pidana yang memerlukan penanganan oleh aparat penegak hukum.
Kumpulkan bukti penyebaran (screenshot, rekaman), laporkan ke OJK, Komdigi, dan kepolisian. Pelaku penyebaran data pribadi tanpa izin bisa dijerat Pasal 65-67 UU PDP dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Informasikan juga kepada orang terdekat agar tidak terpengaruh intimidasi dari DC.
Tidak. Karena pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi, mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut korban. Justru sebaliknya, pelaku pinjol ilegal yang bisa dijerat berbagai pasal pidana mulai dari UU PDP, UU ITE, hingga KUHP. Korban memiliki posisi hukum yang lebih kuat untuk melaporkan pelaku.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













