Aplikasi pinjaman cepat cair dalam hitungan menit — siapa yang tidak tergiur?
Tawaran menggiurkan ini justru sering menjadi pintu masuk ke jeratan pinjol ilegal yang berbahaya. Berdasarkan data Satgas PASTI OJK, lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal sudah diblokir sejak 2017 hingga pertengahan 2025. Angka ini terus bertambah karena pelaku selalu berganti nama dan muncul dengan aplikasi baru.
Nah, masalahnya banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana pinjaman online legal dan mana yang ilegal. Akibatnya, korban terus berjatuhan — mulai dari data pribadi yang disebar, teror ke keluarga, hingga trauma psikologis berkepanjangan.
Artikel ini membahas tuntas tentang pinjol ilegal: mulai dari definisi resmi, alasan mengapa sangat berbahaya, data terkini dari OJK, modus operandi terbaru, hingga solusi konkret jika sudah terlanjur terjerat. Tujuannya satu — memberikan pemahaman menyeluruh agar tidak menjadi korban berikutnya.
Definisi Pinjol Ilegal Menurut Regulasi OJK

Pinjol ilegal adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara hukum, setiap platform fintech lending di Indonesia wajib memiliki izin usaha berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Platform yang beroperasi tanpa izin ini otomatis dikategorikan sebagai ilegal.
Istilah resminya dalam regulasi adalah “penyelenggara fintech lending tanpa izin” atau “entitas ilegal”. Masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan pinjol ilegal, pinjol abal-abal, atau pinjol bodong.
Perbedaan Status Hukum Pinjol
Perlu dipahami bahwa ada tiga kategori status pinjol berdasarkan legalitasnya:
| Status | Keterangan | Legalitas |
|---|---|---|
| Berizin OJK | Sudah lolos evaluasi dan memiliki izin usaha penuh | ✓ Legal penuh |
| Terdaftar OJK | Masih dalam masa percobaan (max 1 tahun + 6 bulan) | ⚠ Legal sementara |
| Tidak Terdaftar | Tidak ada dalam database OJK sama sekali | ✗ Ilegal |
Banyak yang mengira pinjol terdaftar sudah pasti aman. Padahal, status terdaftar dan berizin memiliki perbedaan signifikan dalam hal perlindungan konsumen dan pengawasan regulator.
Mengapa Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya?
Bukan sekadar “tidak resmi” — pinjol ilegal membawa risiko serius yang bisa merusak kehidupan finansial, sosial, bahkan mental korbannya.
1. Bunga dan Biaya Mencekik Tanpa Batas
Pinjol legal diatur OJK dengan batas bunga maksimal 0,1% per hari untuk tenor di bawah satu tahun. Sementara pinjol ilegal? Tidak ada batasan sama sekali.
Banyak kasus korban yang harus membayar bunga 1-2% per hari, bahkan lebih. Artinya, pinjaman Rp1.000.000 bisa membengkak menjadi Rp2.000.000 atau lebih dalam hitungan minggu.
2. Pencurian Data Pribadi Secara Masif
Saat mengunduh aplikasi pinjol ilegal, biasanya muncul permintaan akses ke seluruh data ponsel — kontak, galeri foto, SMS, lokasi, bahkan log panggilan.
Data ini kemudian digunakan untuk menekan korban jika terjadi keterlambatan. Foto KTP, swafoto, bahkan foto pribadi di galeri bisa disebar ke seluruh kontak.
3. Teror Penagihan Tanpa Etika
Berbeda dengan pinjol legal yang terikat kode etik AFPI, debt collector pinjol ilegal tidak mengenal aturan.
Penagihan bisa dilakukan kapan saja — tengah malam, dini hari, berulang-ulang. Metodenya pun beragam: ancaman, kata-kata kasar, pelecehan, hingga menyebarkan informasi ke keluarga, teman, dan rekan kerja korban.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum untuk Transaksi
Karena tidak terdaftar di OJK, transaksi dengan pinjol ilegal tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Jika terjadi sengketa, korban kesulitan mengajukan pengaduan resmi karena tidak ada entitas legal yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu dan server di luar negeri.
5. Dampak Psikologis Berkepanjangan
Teror yang dialami korban tidak hanya berdampak finansial. Banyak korban yang mengalami stres berat, kecemasan, depresi, bahkan ada yang sampai mengambil keputusan tragis.
Rasa malu karena data tersebar ke orang terdekat sering kali membuat korban menutup diri dan enggan mencari pertolongan.
Data OJK dan Satgas PASTI tentang Pinjol Ilegal
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) — sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi — secara rutin merilis data penindakan terhadap pinjol ilegal.
Statistik Pemblokiran Pinjol Ilegal
| Periode | Jumlah Diblokir | Catatan |
|---|---|---|
| 2017 – Mei 2025 | 11.240 entitas | Total kumulatif sejak Satgas dibentuk |
| Januari – Desember 2024 | 2.930 entitas | Termasuk 310 investasi ilegal |
| Januari – Maret 2025 | 1.123 entitas | Termasuk 209 investasi ilegal |
| April – Mei 2025 | 427 entitas | Termasuk 74 investasi ilegal |
Data berdasarkan siaran pers resmi Satgas PASTI OJK dan dapat berubah sesuai update terbaru.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
OJK juga mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024. Hingga Mei 2025, IASC sudah menerima lebih dari 135.000 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,6 triliun.
Angka ini menunjukkan betapa masifnya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, termasuk pinjol ilegal yang terus bermunculan dengan nama dan aplikasi baru.
Siapa yang Paling Rentan Menjadi Korban?
Pinjol ilegal tidak memilih korban secara acak. Ada kelompok masyarakat tertentu yang lebih rentan terjerat.
Profil Korban Pinjol Ilegal
Pekerja dengan penghasilan tidak tetap — Buruh harian, pekerja informal, atau freelancer yang penghasilannya fluktuatif sering kesulitan mengakses kredit dari lembaga keuangan formal.
Masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan — Indonesia masih memiliki jutaan penduduk unbanked yang tidak punya rekening bank. Pinjol ilegal hadir mengisi celah ini dengan proses yang sangat mudah.
Usia muda dengan literasi keuangan rendah — Generasi muda yang tergoda gaya hidup konsumtif namun belum memahami risiko pinjaman berbunga tinggi.
Korban PHK atau penurunan penghasilan — Kondisi darurat finansial membuat seseorang tidak berpikir panjang dan mengambil pinjaman dari sumber manapun yang tersedia.
Pemilik usaha mikro yang butuh modal cepat — Pelaku UMKM yang terdesak kebutuhan modal operasional sering terjebak karena proses pinjol ilegal yang sangat cepat.
Singkatnya, siapapun yang sedang dalam kondisi finansial terdesak dan tidak memahami risiko pinjol ilegal berpotensi menjadi korban.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Mengenali ciri-ciri pinjol ilegal adalah langkah pertama untuk menghindari jeratan.
Tanda-Tanda Aplikasi Pinjol Ilegal
| Aspek | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
|---|---|---|
| Status OJK | Terdaftar/Berizin | Tidak ada dalam database OJK |
| Batas Bunga | Max 0,1% per hari | Bisa 1-2% per hari atau lebih |
| Akses Data Ponsel | Kamera, mikrofon, lokasi (CAMILAN) | Seluruh kontak, galeri, SMS, log panggilan |
| Identitas Perusahaan | Alamat kantor jelas, CS responsif | Tidak jelas, fiktif, sering berganti nama |
| Penagihan | Sesuai kode etik AFPI, jam 08.00-20.00 | Teror, intimidasi, sebar data, kapan saja |
| Penawaran | Melalui aplikasi resmi di Play Store/App Store | SMS blast, WA, link APK langsung |
| Pelaporan SLIK | Data dilaporkan ke OJK | Tidak ada pelaporan |
Red Flag Saat Download Aplikasi
Beberapa tanda bahaya yang harus diwaspadai saat mengunduh aplikasi pinjaman:
- Permintaan akses ke kontak, galeri foto, dan SMS — ini bukan kebutuhan standar aplikasi pinjaman
- Aplikasi tidak tersedia di Play Store atau App Store resmi, hanya bisa diunduh via link APK
- Rating dan review sangat sedikit atau terlihat tidak natural (banyak review 5 bintang dengan komentar generik)
- Tidak ada informasi jelas tentang nama perusahaan, alamat kantor, dan nomor CS
- Bunga dan biaya tidak ditampilkan transparan sebelum pengajuan
Modus Operandi Pinjol Ilegal: dari Penawaran hingga Teror
Memahami modus operandi pinjol ilegal membantu mengenali ancaman sejak awal.
Fase 1: Penawaran Agresif
Pinjol ilegal gencar melakukan promosi melalui berbagai kanal:
- SMS blast ke nomor-nomor acak dengan iming-iming pinjaman mudah
- Iklan di media sosial dengan janji pencairan instan tanpa syarat
- Pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal
- Link APK yang disebarkan melalui grup atau broadcast message
Modusnya selalu sama: proses cepat, tanpa jaminan, tanpa BI checking, langsung cair. Kata-kata ini sengaja dirancang untuk menarik orang yang sedang butuh dana mendesak.
Fase 2: Pencairan dengan Potongan Besar
Setelah korban mengunduh aplikasi dan mengisi data, pinjaman biasanya langsung disetujui. Tapi ada jebakan.
Dana yang cair sering kali sudah dipotong biaya admin sangat besar — bisa 20-30% dari nominal pinjaman. Jadi, jika mengajukan Rp1.000.000, yang diterima hanya Rp700.000 atau bahkan kurang.
Fase 3: Tenor Pendek dengan Bunga Tinggi
Berbeda dengan pinjol legal yang menawarkan tenor fleksibel, pinjol ilegal biasanya memberikan tenor sangat pendek — 7 hari hingga 14 hari.
Dengan bunga harian yang tinggi dan tenor pendek, total yang harus dibayar membengkak drastis dalam waktu singkat.
Fase 4: Teror Penagihan
Ketika jatuh tempo dan korban tidak mampu membayar, teror dimulai.
Tahap awal: Telepon berulang-ulang, pesan WhatsApp dengan nada mengancam.
Tahap menengah: Menghubungi kontak darurat, bahkan kontak lain yang tersimpan di ponsel korban.
Tahap ekstrem: Menyebarkan foto KTP, swafoto, atau informasi pribadi ke grup WhatsApp, media sosial, bahkan mengirim pesan ke atasan atau rekan kerja korban.
Modus teror ini sudah banyak menelan korban. Untuk memahami sanksi hukum bagi pelaku dan cara melaporkan pinjol ilegal, penting mengetahui hak-hak sebagai korban.
Aspek Hukum dan Regulasi Terkait Pinjol Ilegal
Pemerintah Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi untuk menindak pelaku pinjol ilegal.
Dasar Hukum Penindakan
| Regulasi | Pelanggaran | Ancaman Sanksi |
|---|---|---|
| Mengumpulkan/menggunakan data pribadi tanpa hak | Penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar | |
| Pasal 27B UU ITE | Pemerasan via elektronik | Penjara 6 tahun |
| Pasal 29 jo. 45B UU ITE | Mengirim ancaman kekerasan | Penjara 4 tahun |
| Pasal 30 ayat (2) UU ITE | Akses ilegal ke sistem elektronik | Penjara 7 tahun dan/atau denda Rp700 juta |
| Pasal 368 KUHP | Pemerasan dengan ancaman | Penjara 9 tahun |
Dasar hukum berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Apakah Utang ke Pinjol Ilegal Wajib Dibayar?
Pertanyaan ini sering muncul dari korban.
Menurut penjelasan Menko Polhukam (saat itu dijabat Mahfud MD) dalam konferensi pers Oktober 2021, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tagihan dari pinjol ilegal.
Namun, keputusan membayar atau tidak tetap berada di tangan masing-masing. Yang pasti, teror dan ancaman dari DC pinjol ilegal bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
Solusi Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Sudah terlanjur terjerat? Jangan panik. Ada langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan.
Langkah 1: Hentikan Pembayaran ke Pinjol Ilegal
Fokuskan dana untuk kebutuhan primer dan melunasi pinjaman dari lembaga keuangan legal terlebih dahulu.
Membayar pinjol ilegal tidak menjamin teror akan berhenti — justru sering memicu penawaran pinjaman baru dengan jumlah lebih besar.
Langkah 2: Kumpulkan Semua Bukti
Dokumentasikan seluruh interaksi dengan pinjol ilegal:
- Screenshot aplikasi dan riwayat transaksi
- Bukti transfer pencairan dan pembayaran
- Screenshot percakapan ancaman (WhatsApp, SMS)
- Rekaman suara jika DC menelepon
- Bukti jika data sudah disebar ke kontak atau media sosial
Simpan semua bukti di tempat aman dan backup ke cloud storage.
Langkah 3: Blokir Nomor Penagih
Lindungi diri dari teror dengan memblokir nomor-nomor DC yang menghubungi. Jika mereka berganti nomor, blokir lagi.
Aktifkan juga fitur filter spam di aplikasi pesan untuk meminimalisir gangguan.
Langkah 4: Informasikan kepada Orang Terdekat
Jangan menutup-nutupi masalah. Informasikan kondisi kepada keluarga atau orang terdekat.
Tujuannya agar mereka tidak kaget jika dihubungi oleh DC dan tidak terpengaruh oleh intimidasi. Support system sangat penting dalam menghadapi tekanan ini.
Langkah 5: Laporkan ke Pihak Berwenang
Ajukan laporan resmi ke:
- OJK melalui Kontak 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
- Kominfo melalui aduankonten.id untuk pemblokiran aplikasi
- Kepolisian melalui patrolisiber.id jika mengalami ancaman serius
Semakin banyak laporan, semakin cepat penindakan terhadap pelaku.
Langkah 6: Konsultasi dengan LBH
Untuk kasus yang kompleks, konsultasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Banyak LBH yang menyediakan layanan gratis untuk korban pinjol ilegal.
Panduan Pencegahan untuk Masyarakat
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Berikut langkah preventif agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Verifikasi Legalitas Sebelum Mengajukan
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman apapun, cek statusnya di OJK:
- Kunjungi ojk.go.id → pilih menu IKNB → Fintech → P2P Lending
- Atau kirim nama aplikasi ke WhatsApp OJK 081-157-157-157
- Atau hubungi Kontak OJK 157 untuk konfirmasi langsung
Jika nama aplikasi tidak ada dalam daftar, jangan lanjutkan.
Perhatikan Izin Akses Aplikasi
Saat instalasi, perhatikan izin akses yang diminta:
- Aman: Kamera dan lokasi (untuk verifikasi)
- Bahaya: Kontak, galeri foto, SMS, log panggilan
Jika aplikasi meminta akses ke kontak dan galeri, itu red flag besar.
Jangan Tergiur Penawaran via SMS atau WhatsApp
Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui SMS blast atau pesan WhatsApp random. Abaikan semua penawaran seperti ini.
Gunakan Pinjaman dengan Bijak
Jika memang membutuhkan pinjaman, gunakan secara bijak agar tidak terjerat utang berkepanjangan. Pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.
Pertimbangkan Alternatif Lain
Sebelum mengambil pinjaman online, pertimbangkan alternatif yang mungkin lebih menguntungkan:
- Pinjaman koperasi dengan bunga lebih rendah
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank
- Pinjaman keluarga dengan perjanjian jelas
- Gadai emas di Pegadaian
Jika terpaksa menggunakan pinjol dan mengalami kesulitan pembayaran, negosiasi keringanan cicilan ke platform legal adalah opsi yang lebih baik daripada mengambil pinjaman baru.
Kontak Layanan dan Pengaduan Entitas Terkait
Berikut daftar lengkap kontak resmi untuk pengaduan dan bantuan terkait pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
| Telepon | 157 (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB) |
| 081-157-157-157 | |
| [email protected] | |
| Website | kontak157.ojk.go.id |
| Alamat | Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710 |
📍 Lihat Lokasi OJK di Google Maps
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
| Email Pengaduan | [email protected] |
| Website | afpi.or.id |
| Alamat | Equity Tower Lt. 39, SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
| [email protected] | |
| 08119224545 | |
| Website Pengaduan | aduankonten.id |
Kepolisian (Patrolisiber)
| [email protected] | |
| Website | patrolisiber.id |
Penutup
Pinjol ilegal bukan sekadar “pinjaman tidak resmi” — ini adalah ancaman serius yang bisa merusak kehidupan finansial, sosial, dan mental korbannya.
Lebih dari 11.000 entitas sudah diblokir, tapi pelaku terus bermunculan dengan modus baru. Kuncinya ada di tangan masyarakat sendiri: selalu verifikasi legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman, jangan tergiur penawaran instan via SMS atau WhatsApp, dan perhatikan izin akses yang diminta aplikasi.
Bagi yang sudah terlanjur terjerat, jangan menyerah. Kumpulkan bukti, laporkan ke pihak berwenang, dan jangan malu mencari bantuan. Teror dari DC pinjol ilegal memang menyakitkan, tapi bukan akhir dari segalanya. Banyak yang sudah berhasil keluar dari jeratan ini dengan dukungan yang tepat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi panduan bagi siapapun yang membutuhkan. Terima kasih sudah membaca hingga akhir. Semoga selalu terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan diberikan kemudahan dalam setiap urusan finansial.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data OJK, Satgas PASTI, regulasi yang berlaku, dan praktik industri fintech lending hingga Desember 2025. Angka statistik, kebijakan, dan prosedur dapat berubah sesuai perkembangan terbaru dari regulator dan pemerintah. Selalu verifikasi informasi langsung ke sumber resmi sebelum mengambil keputusan.
Pertanyaan Umum Seputar Pinjol Ilegal
Apa perbedaan utama antara pinjol ilegal dan pinjol legal?
Apakah utang ke pinjol ilegal wajib dibayar secara hukum?
Bagaimana cara mengecek apakah suatu pinjol legal atau ilegal?
Apa yang harus dilakukan jika data pribadi sudah disebar oleh pinjol ilegal?
Berapa lama proses pengaduan pinjol ilegal ditindaklanjuti?
Apakah korban pinjol ilegal bisa dituntut balik oleh pelaku?
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.












