Pinjaman Online

Apa Itu Pinjol Ilegal dan Mengapa Berbahaya? Definisi Lengkap, Data OJK, Modus Operandi, hingga Solusi Keluar dari Jeratan

Fadhly Ramadan
×

Apa Itu Pinjol Ilegal dan Mengapa Berbahaya? Definisi Lengkap, Data OJK, Modus Operandi, hingga Solusi Keluar dari Jeratan

Sebarkan artikel ini
Apa Itu Pinjol Ilegal dan Mengapa Berbahaya? Definisi Lengkap, Data OJK, Modus Operandi, hingga Solusi Keluar dari Jeratan
Apa Itu Pinjol Ilegal dan Mengapa Berbahaya? Definisi Lengkap, Data OJK, Modus Operandi, hingga Solusi Keluar dari Jeratan

pinjaman cepat cair dalam hitungan menit — siapa yang tidak tergiur?

Tawaran menggiurkan ini justru sering menjadi pintu masuk ke jeratan yang berbahaya. Berdasarkan data Satgas PASTI , lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal sudah diblokir sejak 2017 hingga pertengahan 2025. Angka ini terus bertambah karena pelaku selalu berganti nama dan muncul dengan aplikasi baru.

Nah, masalahnya banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana pinjaman online legal dan mana yang ilegal. Akibatnya, korban terus berjatuhan — mulai dari data pribadi yang disebar, teror ke keluarga, hingga trauma psikologis berkepanjangan.

Artikel ini membahas tuntas tentang pinjol ilegal: mulai dari definisi resmi, alasan mengapa sangat berbahaya, data terkini dari OJK, modus operandi terbaru, hingga solusi konkret jika sudah terlanjur terjerat. Tujuannya satu — memberikan pemahaman menyeluruh agar tidak menjadi korban berikutnya.

Daftar Isi

Definisi Pinjol Ilegal Menurut Regulasi OJK

Definisi Pinjol Ilegal Menurut Regulasi OJK

Pinjol ilegal adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara hukum, setiap platform fintech lending di Indonesia wajib memiliki izin usaha berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Platform yang beroperasi tanpa izin ini otomatis dikategorikan sebagai ilegal.

Istilah resminya dalam regulasi adalah “penyelenggara fintech lending tanpa izin” atau “entitas ilegal”. Masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan pinjol ilegal, pinjol abal-abal, atau pinjol bodong.

Perbedaan Status Hukum Pinjol

Perlu dipahami bahwa ada tiga kategori status pinjol berdasarkan legalitasnya:

Status Keterangan Legalitas
Berizin OJK Sudah lolos evaluasi dan memiliki izin usaha penuh ✓ Legal penuh
Terdaftar OJK Masih dalam masa percobaan (max 1 tahun + 6 bulan) ⚠ Legal sementara
Tidak Terdaftar Tidak ada dalam database OJK sama sekali ✗ Ilegal

Banyak yang mengira pinjol terdaftar sudah pasti aman. Padahal, status terdaftar dan berizin memiliki perbedaan signifikan dalam hal perlindungan konsumen dan pengawasan regulator.

Mengapa Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya?

Bukan sekadar “tidak resmi” — pinjol ilegal membawa risiko serius yang bisa merusak kehidupan finansial, sosial, bahkan mental korbannya.

1. Bunga dan Biaya Mencekik Tanpa Batas

Pinjol legal diatur OJK dengan batas bunga maksimal 0,1% per hari untuk tenor di bawah satu tahun. Sementara pinjol ilegal? Tidak ada batasan sama sekali.

Banyak kasus korban yang harus membayar bunga 1-2% per hari, bahkan lebih. Artinya, pinjaman Rp1.000.000 bisa membengkak menjadi Rp2.000.000 atau lebih dalam hitungan minggu.

2. Pencurian Data Pribadi Secara Masif

Saat mengunduh ilegal, biasanya muncul permintaan akses ke seluruh data ponsel — kontak, galeri foto, SMS, lokasi, bahkan log panggilan.

Data ini kemudian digunakan untuk menekan korban jika terjadi keterlambatan. Foto KTP, swafoto, bahkan foto pribadi di galeri bisa disebar ke seluruh kontak.

3. Teror Penagihan Tanpa Etika

Berbeda dengan pinjol legal yang terikat kode etik , debt collector pinjol ilegal tidak mengenal aturan.

Penagihan bisa dilakukan kapan saja — tengah malam, dini hari, berulang-ulang. Metodenya pun beragam: ancaman, kata-kata kasar, pelecehan, hingga menyebarkan informasi ke keluarga, teman, dan rekan kerja korban.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum untuk Transaksi

Karena tidak terdaftar di OJK, transaksi dengan pinjol ilegal tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Jika terjadi sengketa, korban kesulitan mengajukan pengaduan resmi karena tidak ada entitas legal yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu dan server di luar negeri.

5. Dampak Psikologis Berkepanjangan

Teror yang dialami korban tidak hanya berdampak finansial. Banyak korban yang mengalami stres berat, kecemasan, depresi, bahkan ada yang sampai mengambil keputusan tragis.

Rasa malu karena data tersebar ke orang terdekat sering kali membuat korban menutup diri dan enggan mencari pertolongan.

Data OJK dan Satgas PASTI tentang Pinjol Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) — sebelumnya bernama Satgas Waspada — secara rutin merilis data penindakan terhadap pinjol ilegal.

Statistik Pemblokiran Pinjol Ilegal

Periode Jumlah Diblokir Catatan
2017 – Mei 2025 11.240 entitas Total kumulatif sejak Satgas dibentuk
Januari – Desember 2024 2.930 entitas Termasuk 310 investasi ilegal
Januari – Maret 2025 1.123 entitas Termasuk 209 investasi ilegal
April – Mei 2025 427 entitas Termasuk 74 investasi ilegal

Data berdasarkan siaran pers resmi Satgas PASTI OJK dan dapat berubah sesuai update terbaru.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

OJK juga mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024. Hingga Mei 2025, IASC sudah menerima lebih dari 135.000 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,6 triliun.

Angka ini menunjukkan betapa masifnya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, termasuk pinjol ilegal yang terus bermunculan dengan nama dan aplikasi baru.

Siapa yang Paling Rentan Menjadi Korban?

Pinjol ilegal tidak memilih korban secara acak. Ada kelompok masyarakat tertentu yang lebih rentan terjerat.

Profil Korban Pinjol Ilegal

Pekerja dengan penghasilan tidak tetap — Buruh harian, pekerja informal, atau freelancer yang penghasilannya fluktuatif sering kesulitan mengakses kredit dari lembaga keuangan formal.

Masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan — Indonesia masih memiliki jutaan penduduk unbanked yang tidak punya rekening bank. Pinjol ilegal hadir mengisi celah ini dengan proses yang sangat mudah.

Usia muda dengan literasi keuangan rendah — Generasi muda yang tergoda gaya hidup konsumtif namun belum memahami risiko pinjaman berbunga tinggi.

Korban PHK atau penurunan penghasilan — Kondisi darurat finansial membuat seseorang tidak berpikir panjang dan mengambil pinjaman dari sumber manapun yang tersedia.

Pemilik usaha mikro yang butuh modal cepat — Pelaku UMKM yang terdesak kebutuhan modal operasional sering terjebak karena proses pinjol ilegal yang sangat cepat.

Singkatnya, siapapun yang sedang dalam kondisi finansial terdesak dan tidak memahami risiko pinjol ilegal berpotensi menjadi korban.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Mengenali ciri-ciri pinjol ilegal adalah langkah pertama untuk menghindari jeratan.

Tanda-Tanda Aplikasi Pinjol Ilegal

Aspek Pinjol Legal Pinjol Ilegal
Status OJK Terdaftar/Berizin Tidak ada dalam database OJK
Batas Bunga Max 0,1% per hari Bisa 1-2% per hari atau lebih
Akses Data Ponsel Kamera, mikrofon, lokasi (CAMILAN) Seluruh kontak, galeri, SMS, log panggilan
Identitas Perusahaan Alamat kantor jelas, CS responsif Tidak jelas, fiktif, sering berganti nama
Penagihan Sesuai kode etik AFPI, jam 08.00-20.00 Teror, intimidasi, sebar data, kapan saja
Penawaran Melalui aplikasi resmi di Play Store/App Store SMS blast, WA, link APK langsung
Pelaporan SLIK Data dilaporkan ke OJK Tidak ada pelaporan

Red Flag Saat Download Aplikasi

Beberapa tanda bahaya yang harus diwaspadai saat mengunduh aplikasi pinjaman:

  • Permintaan akses ke kontak, galeri foto, dan SMS — ini bukan kebutuhan standar aplikasi pinjaman
  • Aplikasi tidak tersedia di Play Store atau App Store resmi, hanya bisa diunduh via link APK
  • Rating dan review sangat sedikit atau terlihat tidak natural (banyak review 5 bintang dengan komentar generik)
  • Tidak ada informasi jelas tentang nama perusahaan, alamat kantor, dan nomor CS
  • Bunga dan biaya tidak ditampilkan transparan sebelum pengajuan

Modus Operandi Pinjol Ilegal: dari Penawaran hingga Teror

Memahami modus operandi pinjol ilegal membantu mengenali ancaman sejak awal.

Fase 1: Penawaran Agresif

Pinjol ilegal gencar melakukan promosi melalui berbagai kanal:

  • SMS blast ke nomor-nomor acak dengan iming-iming pinjaman mudah
  • Iklan di media sosial dengan janji pencairan instan tanpa syarat
  • Pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal
  • Link APK yang disebarkan melalui grup atau broadcast message

Modusnya selalu sama: proses cepat, tanpa jaminan, tanpa , langsung cair. Kata-kata ini sengaja dirancang untuk menarik orang yang sedang butuh mendesak.

Fase 2: Pencairan dengan Potongan Besar

Setelah korban mengunduh aplikasi dan mengisi data, pinjaman biasanya langsung disetujui. Tapi ada jebakan.

Dana yang cair sering kali sudah dipotong biaya admin sangat besar — bisa 20-30% dari nominal pinjaman. Jadi, jika mengajukan Rp1.000.000, yang diterima hanya Rp700.000 atau bahkan kurang.

Fase 3: Tenor Pendek dengan Bunga Tinggi

Berbeda dengan pinjol legal yang menawarkan tenor fleksibel, pinjol ilegal biasanya memberikan tenor sangat pendek — 7 hari hingga 14 hari.

Dengan bunga harian yang tinggi dan tenor pendek, total yang harus dibayar membengkak drastis dalam waktu singkat.

Fase 4: Teror Penagihan

Ketika jatuh tempo dan korban tidak mampu membayar, teror dimulai.

Tahap awal: Telepon berulang-ulang, pesan WhatsApp dengan nada mengancam.

Tahap menengah: Menghubungi kontak darurat, bahkan kontak lain yang tersimpan di ponsel korban.

Tahap ekstrem: Menyebarkan foto KTP, swafoto, atau informasi pribadi ke grup WhatsApp, media sosial, bahkan mengirim pesan ke atasan atau rekan kerja korban.

Modus teror ini sudah banyak menelan korban. Untuk memahami sanksi hukum bagi pelaku dan cara melaporkan pinjol ilegal, penting mengetahui hak-hak sebagai korban.

Aspek Hukum dan Regulasi Terkait Pinjol Ilegal

Pemerintah Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi untuk menindak pelaku pinjol ilegal.

Dasar Hukum Penindakan

Regulasi Pelanggaran Ancaman Sanksi
Mengumpulkan/menggunakan data pribadi tanpa hak Penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar
Pasal 27B UU ITE Pemerasan via elektronik Penjara 6 tahun
Pasal 29 jo. 45B UU ITE Mengirim ancaman kekerasan Penjara 4 tahun
Pasal 30 ayat (2) UU ITE Akses ilegal ke sistem elektronik Penjara 7 tahun dan/atau denda Rp700 juta
Pasal 368 KUHP Pemerasan dengan ancaman Penjara 9 tahun

Dasar hukum berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Apakah Utang ke Pinjol Ilegal Wajib Dibayar?

Pertanyaan ini sering muncul dari korban.

Menurut penjelasan Menko Polhukam (saat itu dijabat Mahfud MD) dalam konferensi pers Oktober 2021, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tagihan dari pinjol ilegal.

Namun, keputusan membayar atau tidak tetap berada di tangan masing-masing. Yang pasti, teror dan ancaman dari DC pinjol ilegal bisa dilaporkan ke pihak berwenang.

Solusi Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Sudah terlanjur terjerat? Jangan panik. Ada langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan.

Langkah 1: Hentikan Pembayaran ke Pinjol Ilegal

Fokuskan dana untuk kebutuhan primer dan melunasi pinjaman dari lembaga keuangan legal terlebih dahulu.

Membayar pinjol ilegal tidak menjamin teror akan berhenti — justru sering memicu penawaran pinjaman baru dengan jumlah lebih besar.

Langkah 2: Kumpulkan Semua Bukti

Dokumentasikan seluruh interaksi dengan pinjol ilegal:

  • Screenshot aplikasi dan riwayat transaksi
  • Bukti transfer pencairan dan pembayaran
  • Screenshot percakapan ancaman (WhatsApp, SMS)
  • Rekaman suara jika DC menelepon
  • Bukti jika data sudah disebar ke kontak atau media sosial

Simpan semua bukti di tempat aman dan backup ke cloud storage.

Langkah 3: Blokir Nomor Penagih

Lindungi diri dari teror dengan memblokir nomor-nomor DC yang menghubungi. Jika mereka berganti nomor, blokir lagi.

Aktifkan juga fitur filter spam di aplikasi pesan untuk meminimalisir gangguan.

Langkah 4: Informasikan kepada Orang Terdekat

Jangan menutup-nutupi masalah. Informasikan kondisi kepada keluarga atau orang terdekat.

Tujuannya agar mereka tidak kaget jika dihubungi oleh DC dan tidak terpengaruh oleh intimidasi. Support system sangat penting dalam menghadapi tekanan ini.

Langkah 5: Laporkan ke Pihak Berwenang

Ajukan laporan resmi ke:

  • OJK melalui Kontak 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
  • melalui aduankonten.id untuk pemblokiran aplikasi
  • Kepolisian melalui patrolisiber.id jika mengalami ancaman serius

Semakin banyak laporan, semakin cepat penindakan terhadap pelaku.

Langkah 6: Konsultasi dengan LBH

Untuk kasus yang kompleks, konsultasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Banyak LBH yang menyediakan layanan gratis untuk korban pinjol ilegal.

Panduan Pencegahan untuk Masyarakat

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Berikut langkah preventif agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Verifikasi Legalitas Sebelum Mengajukan

Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman apapun, cek statusnya di OJK:

  1. Kunjungi ojk.go.id → pilih menu IKNB → Fintech → P2P Lending
  2. Atau kirim nama aplikasi ke WhatsApp OJK 081-157-157-157
  3. Atau hubungi Kontak OJK 157 untuk konfirmasi langsung

Jika nama aplikasi tidak ada dalam daftar, jangan lanjutkan.

Perhatikan Izin Akses Aplikasi

Saat instalasi, perhatikan izin akses yang diminta:

  • Aman: Kamera dan lokasi (untuk verifikasi)
  • Bahaya: Kontak, galeri foto, SMS, log panggilan

Jika aplikasi meminta akses ke kontak dan galeri, itu red flag besar.

Jangan Tergiur Penawaran via SMS atau WhatsApp

Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui SMS blast atau pesan WhatsApp random. Abaikan semua penawaran seperti ini.

Gunakan Pinjaman dengan Bijak

Jika memang membutuhkan pinjaman, gunakan secara bijak agar tidak terjerat utang berkepanjangan. Pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.

Pertimbangkan Alternatif Lain

Sebelum mengambil pinjaman online, pertimbangkan alternatif yang mungkin lebih menguntungkan:

  • Pinjaman dengan bunga lebih rendah
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank
  • Pinjaman keluarga dengan perjanjian jelas
  • Gadai emas di Pegadaian

Jika terpaksa menggunakan pinjol dan mengalami kesulitan pembayaran, negosiasi keringanan cicilan ke platform legal adalah opsi yang lebih baik daripada mengambil pinjaman baru.

Kontak Layanan dan Pengaduan Entitas Terkait

Berikut daftar lengkap kontak resmi untuk pengaduan dan bantuan terkait pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Telepon 157 (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB)
WhatsApp 081-157-157-157
Email [email protected]
Website kontak157.ojk.go.id
Alamat Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710

📍 Lihat Lokasi OJK di Google Maps

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Email Pengaduan [email protected]
Website afpi.or.id
Alamat Equity Tower Lt. 39, SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Email [email protected]
WhatsApp 08119224545
Website Pengaduan aduankonten.id

Kepolisian (Patrolisiber)

Email [email protected]
Website patrolisiber.id

Penutup

Pinjol ilegal bukan sekadar “pinjaman tidak resmi” — ini adalah ancaman serius yang bisa merusak kehidupan finansial, sosial, dan mental korbannya.

Lebih dari 11.000 entitas sudah diblokir, tapi pelaku terus bermunculan dengan modus baru. Kuncinya ada di tangan masyarakat sendiri: selalu verifikasi legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman, jangan tergiur penawaran instan via SMS atau WhatsApp, dan perhatikan izin akses yang diminta aplikasi.

Bagi yang sudah terlanjur terjerat, jangan menyerah. Kumpulkan bukti, laporkan ke pihak berwenang, dan jangan malu mencari bantuan. Teror dari DC pinjol ilegal memang menyakitkan, tapi bukan akhir dari segalanya. Banyak yang sudah berhasil keluar dari jeratan ini dengan dukungan yang tepat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi panduan bagi siapapun yang membutuhkan. Terima kasih sudah membaca hingga akhir. Semoga selalu terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan diberikan kemudahan dalam setiap urusan finansial.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data OJK, Satgas PASTI, regulasi yang berlaku, dan praktik industri fintech lending hingga Desember 2025. Angka statistik, kebijakan, dan prosedur dapat berubah sesuai perkembangan terbaru dari regulator dan pemerintah. Selalu verifikasi informasi langsung ke sumber resmi sebelum mengambil keputusan.

Pertanyaan Umum Seputar Pinjol Ilegal

Apa perbedaan utama antara pinjol ilegal dan pinjol legal?
Perbedaan utama terletak pada status legalitas di OJK. Pinjol legal terdaftar atau berizin OJK, memiliki batas bunga maksimal 0,1% per hari, hanya meminta akses kamera dan lokasi, serta melakukan penagihan sesuai kode etik AFPI. Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, menerapkan bunga tanpa batas, mengakses seluruh data ponsel (kontak, galeri, SMS), dan melakukan penagihan dengan cara intimidasi hingga penyebaran data pribadi.
Apakah utang ke pinjol ilegal wajib dibayar secara hukum?
Berdasarkan penjelasan pemerintah, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata sehingga perjanjiannya bisa dinyatakan batal. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tagihan dari pinjol ilegal. Namun keputusan akhir tetap di tangan masing-masing. Yang pasti, teror dan ancaman dari DC pinjol ilegal bisa dilaporkan ke OJK, Kominfo, dan kepolisian.
Bagaimana cara mengecek apakah suatu pinjol legal atau ilegal?
Verifikasi bisa dilakukan melalui tiga cara. Pertama, kunjungi website OJK (ojk.go.id) bagian IKNB → Fintech → P2P Lending dan cari nama platform. Kedua, kirim nama aplikasi ke WhatsApp OJK di 081-157-157-157 untuk pengecekan otomatis. Ketiga, hubungi Kontak OJK 157 untuk konfirmasi langsung. Jika nama platform tidak ada dalam database OJK, maka statusnya ilegal.
Apa yang harus dilakukan jika data pribadi sudah disebar oleh pinjol ilegal?
Langkah pertama adalah mengumpulkan semua bukti penyebaran data (screenshot, rekaman). Kemudian laporkan ke OJK melalui Kontak 157, ke Kominfo melalui aduankonten.id, dan ke kepolisian melalui patrolisiber.id. Informasikan juga kepada orang terdekat agar mereka tidak terpengaruh intimidasi. Pelaku penyebaran data pribadi tanpa izin bisa dijerat Pasal 65-67 UU PDP dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Berapa lama proses pengaduan pinjol ilegal ditindaklanjuti?
Setelah mengirim pengaduan, OJK akan memberikan nomor tiket untuk memantau status laporan. Untuk pemblokiran aplikasi, Satgas PASTI bekerja sama dengan Kominfo biasanya memproses dalam hitungan hari hingga minggu tergantung kompleksitas kasus. Semakin lengkap bukti yang diberikan, semakin cepat proses penindakan. Hingga Mei 2025, lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal sudah berhasil diblokir.
Apakah korban pinjol ilegal bisa dituntut balik oleh pelaku?
Tidak. Karena pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi, mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut korban. Justru sebaliknya, pelaku pinjol ilegal yang bisa dijerat berbagai pasal pidana: UU Perlindungan Data Pribadi untuk penyalahgunaan data, UU ITE untuk ancaman dan pemerasan elektronik, serta KUHP untuk tindakan pemerasan. Korban memiliki posisi hukum yang lebih kuat untuk melaporkan pelaku.
Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.