Sebanyak 10 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi XI DPR hari ini, Rabu (11/3/2026). Proses ini penting untuk mengisi lima posisi strategis di tubuh DK OJK yang sebelumnya kosong karena pengunduran diri beberapa anggota kunci.
Uji kelayakan ini dilakukan setelah mekanisme panitia seleksi (pansel) OJK menyeleksi dan menyerahkan daftar nama-nama terpilih kepada DPR. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa proses seleksi ini akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal dan Mekanisme Fit and Proper Test
Proses fit and proper test untuk 10 calon anggota DK OJK ini akan berlangsung sepanjang hari, mulai pagi hingga malam. Masing-masing calon akan menjalani pemeriksaan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia DPR.
Keputusan hasil uji ini akan diambil langsung pada hari yang sama, tanpa penundaan. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk segera menuntaskan proses pengisian posisi penting di OJK agar tidak mengganggu kinerja lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
1. Tahapan Fit and Proper Test
-
Verifikasi Administrasi
Tahap awal meliputi pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi calon anggota. Ini mencakup latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, hingga rekam jejak profesional. -
Wawancara Kelayakan
Calon akan dihadapkan pada sejumlah pertanyaan terkait visi, misi, serta pemahaman terhadap regulasi sektor jasa keuangan. Wawancara ini juga menilai integritas dan kapasitas calon dalam menjalankan tugas. -
Penilaian Publik dan Stakeholder
Masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan masyarakat, turut menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi.
Lima Posisi Strategis yang Dibutuhkan
Kelima posisi yang akan diisi oleh calon terpilih ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan pengawasan di sektor jasa keuangan nasional. Berikut rinciannya:
- Ketua merangkap Anggota DK OJK
- Wakil Ketua merangkap Anggota DK OJK
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota
Daftar 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK
Berikut adalah 10 nama yang akan menjalani fit and proper test hari ini:
- Friderica Widyasari Dewi
- Agus Sugiarto
- Hernawan Bekti Sasongko
- Ari Zulfikar
- Hasan Fawzi
- Darmansyah
- Dicky Kartikoyono
- Danu Febrianto
- Adu Budiarso
- Anton Daryono
Penjelasan Singkat Latar Belakang Kosongnya Posisi
Sebelumnya, tiga posisi strategis di DK OJK kosong karena pengunduran diri masing-masing pejabat. Mahendra Siregar mengundurkan diri dari posisi Ketua merangkap anggota, Mirza Adityaswara dari Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Inarno Djajadi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kosongnya posisi ini membuat OJK harus segera mengisi ulang agar tidak menghambat kinerja pengawasan dan regulasi di sektor jasa keuangan. Surpres dari Presiden RI menjadi dasar bagi DPR untuk segera melanjutkan proses seleksi dan pelantikan.
2. Perbandingan Latar Belakang Calon Anggota DK OJK
| No | Nama | Latar Belakang Utama | Pengalaman Relevan |
|---|---|---|---|
| 1 | Friderica Widyasari Dewi | Pernah menjabat di sektor regulasi keuangan dan pendidikan tinggi | Lebih dari 15 tahun di bidang kebijakan publik |
| 2 | Agus Sugiarto | Mantan eksekutif BUMN sektor keuangan | Pengalaman di manajemen risiko dan kepatuhan |
| 3 | Hernawan Bekti Sasongko | Ahli hukum dan regulasi sektor jasa keuangan | Terlibat dalam penyusunan regulasi pasar modal |
| 4 | Ari Zulfikar | Akademisi dan praktisi teknologi keuangan | Fokus pada inovasi dan aset digital |
| 5 | Hasan Fawzi | Pengalaman di lembaga pengawas keuangan | Spesialisasi di pengawasan perilaku pelaku usaha |
| 6 | Darmansyah | Praktisi sektor investasi dan pasar modal | Pengalaman di perusahaan sekuritas dan lembaga survei |
| 7 | Dicky Kartikoyono | Mantan regulator dan konsultan keuangan | Ahli dalam manajemen risiko dan edukasi konsumen |
| 8 | Danu Febrianto | Konsultan kebijakan dan regulasi sektor jasa keuangan | Terlibat dalam proyek reformasi sistem keuangan |
| 9 | Adu Budiarso | Pengalaman luas di sektor perbankan dan pengawasan | Pernah menjabat di BI dan LPS |
| 10 | Anton Daryono | Akademisi dan praktisi sektor aset kripto | Peneliti dan konsultan di bidang digital aset |
3. Kriteria Penilaian Fit and Proper Test
-
Integritas dan Reputasi
Penilaian terhadap rekam jejak pribadi dan profesional calon, termasuk catatan hukum atau pelanggaran etika. -
Kompetensi dan Keahlian
Kemampuan calon dalam memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan bidang pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya. -
Kepemimpinan dan Visi
Evaluasi terhadap kemampuan memimpin dan memberikan arah strategis bagi OJK dalam menghadapi tantangan sektor jasa keuangan. -
Independensi dan Objektivitas
Kemampuan calon untuk mengambil keputusan tanpa tekanan dari pihak manapun, serta menjaga netralitas dalam pengawasan.
Penutup
Proses seleksi calon anggota DK OJK melalui fit and proper test merupakan bagian penting dari tata kelola lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Dengan melibatkan DPR sebagai lembaga legislatif, diharapkan pengisian posisi ini tidak hanya transparan, tetapi juga akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan sistem keuangan nasional.
Setelah proses selesai, DPR akan langsung mengumumkan hasilnya. Calon yang lolos akan dilantik oleh Presiden dalam rapat paripurna mendatang.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai dengan perkembangan hingga tanggal 11 Maret 2026. Hasil akhir dan keputusan resmi DPR dapat berubah tergantung hasil evaluasi dan dinamika politik internal.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













