Perbankan

Bank BJB Syariah Gelar RUPST, Komisaris dan Direktur Baru Diangkat

Fadhly Ramadan
×

Bank BJB Syariah Gelar RUPST, Komisaris dan Direktur Baru Diangkat

Sebarkan artikel ini
Bank BJB Syariah Gelar RUPST, Komisaris dan Direktur Baru Diangkat

PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan () untuk tahun buku 2025. Dalam acara yang digelar pada Jumat, Maret , sejumlah pergantian penting terjadi di jajaran dewan komisaris dan direksi bank yang bergerak di sektor perbankan syariah ini. Ada beberapa nama baru yang resmi diangkat, sekaligus beberapa nama lama yang tetap dipertahankan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan yang bertujuan untuk memperkuat struktur tata kelola . Pengangkatan calon pengurus baru tidak serta merta langsung efektif. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk persetujuan dari (OJK) dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.

Struktur Kepemimpinan Baru Bank BJB Syariah

RUPST BJBS menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait susunan dewan komisaris dan direksi. Nama-nama baru yang diangkat diharapkan bisa membawa segar dan dalam pengelolaan bank yang berfokus pada prinsip syariah ini. Ada beberapa posisi strategis yang mendapat pengisi baru, sekaligus beberapa jabatan yang tetap dipercayakan kepada sosok yang sudah lama berkiprah.

1. Calon Komisaris dan Direksi yang Diangkat

Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan tiga calon pengurus baru. Mereka adalah:

  • Ade Suhud Riyadi sebagai calon Komisaris
  • Adie Arief Wibawa sebagai calon
  • Mochamad Roby Asmana sebagai calon Direktur Operasional

Pengangkatan ini masih bersifat calon dan baru akan efektif setelah mendapat lampu hijau dari OJK. Selain itu, proses administrasi hukum juga harus diselesaikan, termasuk pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan pendaftaran resmi di data perseroan.

2. Pengurus yang Dipertahankan

Selain nama baru, ada juga beberapa sosok yang tetap dipertahankan dalam struktur kepemimpinan. Didi Suhardi kembali menjabat sebagai Komisaris, sementara Anwar Munawar tetap menjabat sebagai Direktur Kepatuhan. Masa jabatan mereka disesuaikan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Keputusan untuk mempertahankan beberapa nama ini menunjukkan bahwa kinerja mereka selama ini dinilai masih relevan dan dibutuhkan dalam penguatan tata kelola bank.

3. Pemberhentian Direksi Lama

Dalam RUPST yang sama, dua nama direksi lama diberhentikan secara hormat. Mereka adalah:

  • Vicky Fitriadi sebagai Direktur Operasional
  • Ita Garmeita sebagai Direktur Bisnis

Pemberhentian ini dilakukan dengan tetap menghormati prosedur yang berlaku. Selama proses transisi belum selesai, mereka masih bertanggung jawab penuh atas tugasnya. Baru setelah calon pengganti resmi mendapat persetujuan dari OJK, barulah pemberhentian ini dianggap efektif.

Susunan Pengurus Bank BJB Syariah Pasca-RUPST

Berikut adalah susunan lengkap dewan komisaris dan direksi Bank Syariah setelah RUPST tahun 2025:

Dewan Komisaris

Jabatan Nama
Komisaris Utama Independen Agus Riswanto
Komisaris Independen Rio Febrian Wilantara
Komisaris Didi Suhardi
Komisaris (Calon) Ade Suhud Riyadi*

Dewan Pengawas Syariah

Jabatan Nama
Ketua Endjo Sunidja
Anggota Iwan Kartiwan
Anggota Sofian Al Hakim

Direksi

Jabatan Nama
Direktur Utama Arief Setyahadi
Direktur Bisnis (Calon) Adie Arief Wibawa*
Direktur Kepatuhan Anwar Munawar
Direktur Operasional (Calon) Mochamad Roby Asmana*

Catatan: Nama dengan tanda bintang (*) adalah calon pengurus yang pengangkatannya masih menunggu persetujuan OJK.

Proses Pengangkatan dan Persyaratan

Langkah pergantian pengurus ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar pengangkatan dianggap sah dan efektif.

1. Persetujuan OJK

Calon pengurus baru harus melalui proses penilaian kemampuan dan kepantasan (fit and proper test) oleh OJK. Ini adalah langkah standar untuk memastikan bahwa calon pengurus memiliki , kapabilitas, dan rekam jejak yang baik.

2. Pemberitahuan ke Kementerian Hukum

Setelah mendapat persetujuan dari OJK, Perseroan wajib memberitahukan perubahan susunan pengurus kepada Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini penting untuk memenuhi aspek legalitas dan transparansi.

3. Pendaftaran Data Perseroan

Perubahan struktur pengurus juga harus dicatat dalam data perseroan yang terdaftar secara resmi. Ini merupakan bagian dari kewajiban administratif perusahaan.

4. Kepatuhan terhadap Regulasi

Seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini memastikan bahwa pergantian tidak menimbulkan celah hukum atau konflik internal.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Dengan susunan pengurus baru, Bank BJB Syariah diharapkan bisa membawa strategi baru yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar. Apalagi, sektor perbankan syariah saat ini semakin diminati masyarakat, terutama yang memiliki kuat terhadap prinsip keuangan berbasis syariah.

Namun, tantangan tetap ada. Persaingan di sektor perbankan semakin ketat. Ditambah lagi, regulasi yang terus berubah dan tuntutan transparansi yang tinggi membuat pengelolaan bank harus semakin profesional dan responsif.

Keberhasilan struktur pengurus baru akan terlihat dari seberapa cepat dan efektif mereka bisa mengambil langkah strategis yang membawa pertumbuhan berkelanjutan. Termasuk dalam hal ekspansi produk, peningkatan layanan nasabah, dan penguatan sistem kontrol internal.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan hasil RUPST tahun buku 2025 yang dilaporkan oleh manajemen Bank BJB Syariah. Status calon pengurus masih menunggu persetujuan OJK dan proses administrasi hukum yang sedang berjalan. Data bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan proses tersebut.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.