Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor jasa keuangan. Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah pembatasan masa jabatan TKA maksimal lima tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.1/2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.
Sebelumnya, masa kerja TKA di posisi tertentu hanya dibatasi selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun. Kini, OJK memberikan fleksibilitas lebih besar dengan batas waktu lima tahun, namun tetap mempertimbangkan perpanjangan berdasarkan kebutuhan dan evaluasi internal.
Penyesuaian Masa Jabatan TKA di Sektor Jasa Keuangan
Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks. Dengan memperpanjang durasi penugasan TKA, diharapkan proses alih pengetahuan bisa berjalan lebih efektif tanpa terburu-buru.
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak serta merta memberikan kebebasan penuh. Setiap perpanjangan penggunaan TKA harus melalui pertimbangan matang dari otoritas, terutama terkait kontribusi yang diberikan dan dampaknya terhadap pengembangan sumber daya manusia lokal.
1. Jabatan yang Terkena Dampak Aturan Baru
Beberapa posisi strategis di lembaga jasa keuangan kini memiliki batas waktu penugasan TKA selama lima tahun. Ini mencakup:
- Pejabat Eksekutif
- Tenaga Ahli atau Konsultan
Jabatan-jabatan ini biasanya memerlukan kompetensi khusus dan memiliki pengaruh langsung terhadap operasional bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan adanya batasan waktu, diharapkan posisi-posisi tersebut bisa diisi oleh talenta lokal yang sudah memiliki kapasitas memadai.
2. Perpanjangan Masa Penugasan TKA
Meski ada batas waktu, OJK tetap membuka kemungkinan perpanjangan penugasan TKA melebihi lima tahun. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Kontribusi signifikan terhadap pengembangan bisnis atau alih pengetahuan
- Keterbatasan sumber daya lokal yang memiliki kompetensi setara
- Rekomendasi dari manajemen institusi terkait
Perpanjangan ini bukan hak otomatis, melainkan kebijakan yang diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh oleh OJK.
Penguatan Program Alih Pengetahuan
Selain mengatur masa jabatan, POJK No.1/2026 juga menekankan pentingnya alih pengetahuan dari TKA ke tenaga kerja lokal. Ini menjadi salah satu tujuan utama dari aturan baru ini.
3. Penugasan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
OJK mewajibkan bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Tujuannya adalah untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kapasitas SDM lokal melalui pengalaman internasional.
Beberapa skema yang bisa digunakan antara lain:
- Program secondment
- Intra-corporate transferee
- Pertukaran talenta secara berkelanjutan
Penugasan ini menjadi salah satu pertimbangan penting saat OJK mengevaluasi permohonan penggunaan TKA. Bank yang aktif dalam program ini cenderung lebih mudah mendapatkan persetujuan dari otoritas.
4. Persyaratan Bank yang Menggunakan TKA
Bank yang memiliki kepemilikan saham lebih dari 25% oleh warga negara asing atau badan hukum asing juga harus memenuhi syarat tambahan. Beberapa di antaranya:
- Wajib mengajukan rencana alih pengetahuan
- Menunjukkan kontribusi TKA terhadap pengembangan bisnis
- Menyediakan program pelatihan dan mentoring bagi SDM lokal
Bank yang tidak memenuhi syarat ini bisa menghadapi penundaan atau penolakan permohonan penggunaan TKA.
Perubahan dari Regulasi Sebelumnya
Sebelum POJK No.1/2026 diterbitkan, aturan yang berlaku adalah POJK No.37/POJK.03/2017. Perbedaan utama antara keduanya adalah durasi penugasan TKA dan fokus pada alih pengetahuan.
| Aspek | POJK 2017 | POJK 2026 |
|---|---|---|
| Masa penugasan TKA | Maksimal 3 tahun + 1 tahun perpanjangan | Maksimal 5 tahun + kemungkinan perpanjangan |
| Fokus utama regulasi | Pengawasan penggunaan TKA | Penguatan alih pengetahuan dan SDM lokal |
| Kewajiban bank | Tidak ada penugasan ke luar negeri | Wajib menugaskan SDM lokal ke luar negeri |
| Kepemilikan asing >25% | Tidak ada ketentuan khusus | Harus memenuhi syarat tambahan |
Dampak dan Implikasi Regulasi Baru
Aturan baru ini memberikan dampak signifikan terhadap bank dan lembaga jasa keuangan yang menggunakan TKA. Di satu sisi, fleksibilitas waktu penugasan bisa memberikan manfaat operasional. Di sisi lain, kewajiban untuk menugaskan SDM lokal ke luar negeri menuntut bank untuk lebih proaktif dalam pengembangan talenta.
5. Tantangan yang Mungkin Muncul
- Kesiapan SDM lokal untuk menggantikan TKA dalam waktu relatif singkat
- Biaya tambahan untuk program penugasan ke luar negeri
- Koordinasi yang kompleks antara bank dan OJK dalam proses evaluasi
Namun, tantangan ini juga bisa menjadi peluang untuk mempercepat transformasi SDM dan meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional.
Penutup
POJK No.1/2026 merupakan langkah strategis OJK dalam menyempurnakan pengaturan penggunaan TKA di sektor jasa keuangan. Dengan memberikan batas waktu yang lebih panjang namun tetap mengedepankan alih pengetahuan, regulasi ini diharapkan bisa seimbang antara kebutuhan bisnis dan pengembangan SDM lokal.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Aturan dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan OJK.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.








