Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatra Barat mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap industri perbankan agar tetap sehat dan terpercaya.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 yang ditandatangani pada 31 Maret 2026. Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dilakukan secara ketat terhadap BPR yang tidak memenuhi kriteria kesehatan perbankan.
Status BPR Pembangunan Nagari Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum izin dicabut, BPR Pembangunan Nagari sempat masuk dalam kategori BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ambang batas 12%, yaitu pada 5 Maret 2025.
Setelah itu, BPR ini kemudian ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 3 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan karena pengurus dan pemegang saham dinilai gagal melakukan penyehatan meski sudah diberi waktu dan arahan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dasar Hukum dan Proses Pencabutan Izin
- Penetapan status BDR dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa BPR tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditasnya.
- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kemudian menetapkan langkah penanganan melalui Keputusan Nomor 46/ADK3/2026.
- Dalam keputusan tersebut, LPS memilih likuidasi sebagai cara penanganan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari.
- OJK menindaklanjuti permintaan LPS dengan mencabut izin berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Peran LPS Pasca-Pencabutan Izin
Setelah izin dicabut, LPS mengambil alih proses likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023. Fungsi utama LPS saat ini adalah menjamin dana nasabah dan menjalankan proses penyelesaian kewajiban bank.
Nasabah tidak perlu khawatir karena dana yang disimpan di BPR Pembangunan Nagari tetap dilindungi hingga batas maksimal yang ditetapkan. OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu yang beredar.
Dampak dan Rekomendasi bagi Nasabah
Bagi nasabah yang masih memiliki tabungan di BPR Pembangunan Nagari, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Dana nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.
- Informasi terkini dapat diakses melalui situs resmi LPS atau OJK.
- Nasabah disarankan untuk tidak tergiur dengan penawaran penarikan dana di luar mekanisme resmi.
- Jika ada pertanyaan, segera hubungi call center LPS atau kantor cabang terdekat.
Perbandingan Status BPR Sebelum dan Sesudah Pencabutan Izin
| Status BPR | Tanggal Penetapan | Keterangan |
|---|---|---|
| BDP (Dalam Penyehatan) | 5 Maret 2025 | Rasio KPMM < 12% |
| BDR (Dalam Resolusi) | 3 Maret 2026 | Gagal melakukan penyehatan |
| Izin Dicabut | 31 Maret 2026 | Berdasarkan keputusan OJK dan LPS |
Rekomendasi untuk BPR Lain
- Memastikan rasio KPMM tetap di atas ambang batas minimal.
- Melakukan audit internal secara berkala.
- Menjaga transparansi laporan keuangan.
- Meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan risiko.
Penutup
Langkah pencabutan izin terhadap BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari sistem pengawasan yang ketat oleh OJK. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Masyarakat tetap diimbau untuk tidak panik karena LPS telah siap menangani proses selanjutnya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan data dan regulasi yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2026. Aturan dan kebijakan terkait perbankan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













