Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang meliputi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat proposal reformasi penting dalam rangka meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis untuk memperkuat posisi pasar modal Tanah Air di mata investor global.
Reformasi ini tidak hanya menjadi komitmen internal, tetapi juga ditujukan untuk memenuhi harapan lembaga penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa seluruh inisiatif telah rampung sesuai target yang ditetapkan sejak Maret 2026 lalu.
Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal
Empat proposal yang telah diselesaikan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas informasi yang tersedia di pasar modal Indonesia. Setiap langkah dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada investor mengenai kondisi emiten dan struktur kepemilikan saham.
1. Penyediaan Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen Secara Bulanan
Sejak 3 Maret 2026, otoritas pasar modal telah menyediakan data kepemilikan saham oleh investor yang memiliki porsi di atas 1 persen secara bulanan. Data ini mencakup informasi detail mengenai siapa saja investor besar di setiap emiten, memberikan transparansi yang lebih baik terhadap struktur kepemilikan perusahaan.
2. Peningkatan Granularitas Klasifikasi Investor
Sebelumnya, investor hanya dikategorikan ke dalam 9 kelompok. Kini, jumlah kategori investor diperluas menjadi 39. Perubahan ini memungkinkan analisis yang lebih rinci dan tepat mengenai perilaku investor serta komposisi pemegang saham di berbagai emiten. Perubahan ini telah resmi diterapkan sejak 31 Maret 2026.
3. Implementasi High Shareholding Concentration
Pada 2 April 2026, otoritas mengimplementasikan sistem untuk menyoroti saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Informasi ini penting karena dapat memberi peringatan dini kepada investor mengenai risiko likuiditas atau dominasi investor tertentu dalam suatu emiten.
4. Peningkatan Batas Minimum Free Float
Batas minimum free float atau saham yang tersedia untuk perdagangan publik dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham serta menarik lebih banyak investor ritel dan institusi. Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.
Dampak Reformasi terhadap Investor dan Indeks Global
Langkah-langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi investor lokal, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi investor asing. Dengan data yang lebih transparan dan sistematis, ekspektasi investor global terhadap pasar modal Indonesia bisa lebih mudah dipenuhi.
Tabel berikut menunjukkan perbandingan sebelum dan sesudah implementasi keempat reformasi tersebut:
| Aspek Reformasi | Sebelum Reformasi | Setelah Reformasi |
|---|---|---|
| Klasifikasi Investor | 9 kategori | 39 kategori |
| Batas Free Float | 7,5% | 15% |
| Ketersediaan Data Kepemilikan >1% | Tidak tersedia bulanan | Tersedia bulanan |
| Indikator Konsentrasi Saham | Tidak tersedia | Tersedia (high shareholding concentration) |
Harapan ke Depan
OJK dan SRO berharap bahwa keempat reformasi ini akan mendapat apresiasi dari lembaga indeks global. Respons positif dari MSCI dan FTSE dapat berdampak pada peningkatan reputasi pasar modal Indonesia serta daya tariknya terhadap investor asing.
Selain itu, komunikasi yang terus menerus dengan lembaga global menjadi bagian penting dalam proses ini. Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan tidak hanya reformasi saat ini yang berhasil, tetapi juga akan membuka ruang untuk peningkatan lebih lanjut di masa depan.
Penutup
Reformasi transparansi ini menunjukkan komitmen kuat OJK dan SRO dalam memajukan pasar modal Indonesia. Dengan data yang lebih terbuka dan sistem yang lebih rapi, investor punya landasan yang lebih baik untuk membuat keputusan investasi.
Meski demikian, perlu diingat bahwa informasi dan regulasi pasar modal bersifat dinamis. Data dan aturan yang berlaku saat ini bisa berubah seiring waktu. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk merujuk pada sumber resmi terkini untuk informasi yang akurat dan terbaru.
Langkah ini adalah awal dari transformasi yang lebih besar. Dengan transparansi sebagai fondasi, pasar modal Indonesia siap melangkah lebih jauh dalam menghadapi tantangan global.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













