Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik properti di Indonesia. Meski begitu, tidak semua wajib pajak mampu membayar penuh, terutama di masa-masa sulit atau ketika menghadapi kondisi luar biasa. Kabar baiknya, pemerintah menyediakan mekanisme pengurangan PBB bagi yang memenuhi syarat tertentu. Ini bisa menjadi jalan keluar untuk meringankan beban fiskal tanpa melanggar aturan.
Permohonan pengurangan PBB bukan hal yang asing, tapi prosesnya cukup ketat dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ada dua skenario utama di mana pengurangan bisa diajukan, yaitu karena kondisi tertentu yang berhubungan dengan subjek pajak, atau karena bencana alam dan sebab luar biasa lainnya. Keduanya punya aturan dan syarat yang berbeda, dan semua harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Pengurangan PBB
Sebelum mengajukan pengurangan, penting untuk memahami syarat-syarat yang berlaku. Proses ini bukan sembarang permintaan, tapi harus melalui tahapan administrasi yang ketat. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah status pajak wajib pajak itu sendiri. Jika sedang dalam proses keberatan, pembetulan, atau pengajuan lainnya, maka pengajuan pengurangan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
1. Pengurangan PBB karena Kondisi Tertentu
Pengurangan PBB karena kondisi tertentu biasanya diajukan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau kondisi ekonomi yang mempengaruhi kemampuan membayar. Permohonan ini bisa diajukan untuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau SKP (Surat Ketetapan Pajak) PBB.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Tidak sedang mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB.
- Tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif.
- Tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB.
- Jika ada pengajuan sebelumnya, maka harus sudah dicabut atau dianggap tidak memenuhi syarat.
Waktu pengajuan permohonan juga punya batas waktu yang ketat:
- Tiga bulan sejak tanggal penerimaan SPPT.
- Satu bulan sejak tanggal penerimaan SKP PBB.
- Satu bulan sejak tanggal penerimaan surat keputusan pembetulan, selama pengajuan pembetulan dilakukan dalam waktu yang ditentukan.
2. Pengurangan PBB karena Bencana Alam atau Sebab Luar Biasa
Bagi wajib pajak yang propertinya terkena bencana alam atau dampak luar biasa lainnya, ada pilihan untuk mengajukan pengurangan PBB. Ini berlaku untuk SPPT, SKP, atau STP PBB yang terbit dalam kondisi tersebut.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan:
- Mencabut pengajuan keberatan, jika sedang berlangsung.
- Mencabut pengajuan banding atau peninjauan kembali.
- Mencabut pengajuan pembetulan atau pembatalan SPPT/SKP.
- Mencabut pengajuan pengurangan sebelumnya, jika ada.
Permohonan ini juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti:
- Surat pernyataan dari wajib pajak bahwa objek pajak terkena bencana.
- Surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti bahwa lokasi terdampak bencana.
Dokumen yang Diperlukan dalam Pengajuan
Pengajuan permohonan pengurangan PBB tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar permohonan tidak ditolak. Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan apakah pengajuan akan diproses atau tidak.
Dokumen umum yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Persentase pengurangan yang dimohonkan beserta alasannya.
- Tanda tangan wajib pajak atau kuasa yang sah.
- Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya, tergantung jenis pengurangan yang diajukan.
Untuk pengurangan karena kondisi tertentu, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:
- Laporan keuangan tahunan.
- Dokumen yang mencakup harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.
- Jika ada kegiatan usaha lain, dokumen harus mencerminkan kegiatan pengusahaan objek pajak.
Sementara untuk pengurangan karena bencana alam, dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah:
- Surat pernyataan dari wajib pajak.
- Surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Cara Mengajukan Pengurangan PBB Secara Daring
Dengan perkembangan teknologi, kini pengajuan permohonan pengurangan PBB bisa dilakukan secara daring melalui Portal Wajib Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini memudahkan wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Berikut langkah-langkah pengajuan secara online:
- Akses Portal Wajib Pajak dan login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
- Jika mengajukan sebagai kuasa, pilih impersonating untuk OP atau Badan yang diwakili.
- Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” > “Layanan Administrasi” > “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih “Nomor Penunjukan” jika mengajukan sebagai kuasa.
- Pilih jenis layanan “Keberatan dan Non Keberatan” > sub-layanan “Permohonan Pengurangan PBB”.
- Klik “Alur Kasus”, isi data permohonan, lalu klik “Simpan”.
- Buat PDF, tandatangani secara digital, dan klik “Submit”.
- Sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis.
- Permohonan akan diproses oleh DJP sesuai ketentuan.
Perbandingan Jenis Pengurangan PBB
| Jenis Pengurangan | Syarat Utama | Dokumen Pendukung |
|---|---|---|
| Kondisi Tertentu | Tidak dalam proses keberatan atau pembetulan | Laporan keuangan, dokumen harta & penghasilan |
| Bencana Alam | Objek pajak terdampak langsung | Surat pernyataan, surat keterangan dari instansi terkait |
Disclaimer
Aturan dan ketentuan terkait pengurangan PBB bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi resmi terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Pengurangan PBB bukan hak otomatis, tapi hak yang bisa diminta dengan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Jika semua dokumen lengkap dan diajukan sesuai ketentuan, peluang permohonan diterima akan lebih besar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pajak setempat jika ada hal yang belum jelas.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













