Nasional

Tarif Listrik PLN Terbaru April 2026 Periode 20-26 Sudah Resmi Keluar Ini Dia Rinciannya

Retno Ayuningrum
×

Tarif Listrik PLN Terbaru April 2026 Periode 20-26 Sudah Resmi Keluar Ini Dia Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik PLN Terbaru April 2026 Periode 20-26 Sudah Resmi Keluar Ini Dia Rinciannya

Tarif listrik periode 20-26 April 2026 resmi ditetapkan tanpa ada kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik yang termasuk dalam kategori subsidi maupun nonsubsidi. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari triwulanan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).

Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas harga dan beban masyarakat. Untuk triwulan II 2026 (April-Juni), memutuskan tidak ada perubahan tarif sebagai langkah antisipatif menjelang Idulfitri. Hal ini diharapkan bisa membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi .

Rincian Tarif Listrik Terbaru Periode 20-26 April 2026

Tarif listrik terbaru periode April 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Ada beberapa golongan pelanggan, masing-masing dengan besaran tarif yang berbeda sesuai kebutuhan dan jenis penggunaan listrik.

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga yang mendapat subsidi tetap menikmati tarif terjangkau. Golongan ini mencakup rumah tangga dengan daya rendah hingga menengah.

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga Nonsubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga yang tidak mendapat subsidi, tarifnya sedikit lebih tinggi. Golongan ini mencakup penggunaan listrik untuk kebutuhan sehari-hari dengan daya lebih tinggi.

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik untuk Kebutuhan Bisnis

Pelanggan yang menggunakan listrik untuk kebutuhan bisnis, seperti toko atau usaha kecil menengah, mengikuti tarif tersendiri. Tarif ini disesuaikan dengan daya yang digunakan.

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik untuk Sektor Industri

industri memiliki tarif yang lebih rendah karena penggunaannya dalam skala besar dan biasanya sudah memiliki efisiensi penggunaan listrik yang tinggi.

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum

Penggunaan listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan umum juga memiliki tarif khusus. Tarif ini disesuaikan dengan tingkat tegangan dan daya yang digunakan.

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Pelanggan yang termasuk dalam kategori pelayanan sosial, seperti panti sosial dan fasilitas , mendapat tarif yang lebih rendah dibandingkan pengguna umum.

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Faktor Penetapan Tarif Listrik

Tarif listrik yang diterapkan tidak ditentukan secara sembarangan. Ada beberapa indikator ekonomi makro yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tarif listrik, khususnya untuk pelanggan nonsubsidi.

1. Nilai Tukar Rupiah

Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar memengaruhi biaya impor bahan bakar dan komponen pembangkit listrik. Kenaikan nilai tukar rupiah bisa mengurangi biaya, sebaliknya.

2. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

Harga minyak mentah Indonesia menjadi indikator penting karena masih digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik di beberapa wilayah.

3. Tingkat Inflasi

Inflasi yang tinggi dapat meningkatkan biaya operasional secara keseluruhan, termasuk biaya produksi listrik.

4. Harga Batubara Acuan (HBA)

Batubara merupakan sumber energi utama pembangkit listrik di Indonesia. Harga batubara yang fluktuatif berdampak langsung pada biaya produksi listrik.

Tips Menghemat Tagihan Listrik

Meskipun tarif tetap, penggunaan listrik yang bijak tetap bisa mengurangi tagihan bulanan. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Gunakan Perangkat Hemat Energi

Perangkat dengan label hemat energi mengonsumsi listrik lebih sedikit tanpa mengurangi kualitas kinerja.

2. Matikan Perangkat Saat Tidak Digunakan

Banyak perangkat yang tetap mengonsumsi listrik meski dalam keadaan standby. Mematikan perangkat secara fisik bisa menghemat penggunaan listrik.

3. Manfaatkan Pencahayaan Alami

Mengurangi penggunaan lampu pada siang hari dengan memanfaatkan cahaya matahari bisa mengurangi beban listrik harian.

4. Periksa Meteran dan Tagihan Secara Berkala

Pastikan tidak ada kebocoran atau kesalahan pembacaan meteran yang bisa menyebabkan tagihan membengkak.

Disclaimer

Tarif listrik bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada dan kondisi ekonomi makro. Informasi di atas berlaku untuk periode 20-26 April 2026 dan bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data ini bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.