Nasional

HIPMI Dorong Reformasi Perpajakan untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Retno Ayuningrum
×

HIPMI Dorong Reformasi Perpajakan untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini
HIPMI Dorong Reformasi Perpajakan untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Pertumbuhan ekonomi yang sehat tak lepas dari sistem perpajakan yang efektif dan berkeadilan. Di tengah dinamika , HIPMI melalui Banom BPP HIPMI Tax Center mendorong reformasi perpajakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Langkah ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus memberikan kontribusi nyata pada stabilitas fiskal negara.

M. Arif Rohman, Ketua Banom BPP HIPMI Tax Center, menyampaikan bahwa reformasi perpajakan bukan sekadar soal pencapaian target penerimaan secara nominal. Lebih dari itu, ia menegaskan pentingnya struktur penerimaan yang berkualitas dan memiliki daya tahan jangka panjang. Dalam seminar nasional dan dialog kebijakan yang digelar bersama GP Ansor, Arif menyebut bahwa capaian penerimaan perpajakan awal tahun 2026 memberi sinyal positif bagi pemulihan ekonomi nasional.

Capaian Awal Tahun Jadi Momentum Evaluasi

Penerimaan perpajakan pada Januari 2026 mencatat angka Rp138,9 triliun, naik 20,5 persen year-on-year. Angka ini menunjukkan adanya perbaikan aktivitas ekonomi dan administrasi di Direktorat Jenderal Pajak. Pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 30,7 persen (yoy) menjadi indikator kuat bahwa roda perekonomian mulai berputar lebih cepat.

Namun, capaian ini bukan berarti bisa dijadikan sandaran tanpa evaluasi. Arif menyebut bahwa tren positif ini harus terus dijaga melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, khususnya kalangan pengusaha muda dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

1. Perluas Basis Pajak yang Sehat

Salah satu kunci utama dalam reformasi perpajakan adalah memperluas basis pajak yang inklusif dan sehat. Ini bukan berarti memperberat beban pelaku usaha, melainkan menciptakan sistem yang lebih transparan dan mudah diakses.

2. Tingkatkan Kepastian Regulasi

Regulasi yang konsisten dan dapat diprediksi sangat penting untuk memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha. Ketidakpastian hukum sering kali menjadi penghambat dan produktivitas.

3. Terapkan Digitalisasi Layanan Perpajakan

Digitalisasi bukan lagi opsi, melainkan keharusan. Layanan perpajakan yang digital memudahkan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran, sekaligus meningkatkan efisiensi internal DJP.

Defisit APBN Tembus Rp54,6 Triliun

Di sisi lain, Keuangan mencatat defisit APBN hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp54,6 triliun. Angka ini merupakan defisit tertinggi dalam lima tahun terakhir. Meski terlihat mengkhawatirkan, defisit ini masih berada dalam batas aman sesuai aturan fiskal.

Pendapatan negara hingga akhir Januari tercatat sebesar Rp172,7 triliun atau sekitar 5,5 persen dari target APBN 2026 yang mencapai Rp3.152,6 triliun. Komposisi pendapatan ini didominasi oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp138,9 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Penerimaan Nilai (Rp triliun)
Pajak 116,2
Kepabeanan & Cukai 22,6
PNBP 33,9

Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Negara

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa tantangan dalam pencapaian target penerimaan negara tidak bisa dipandang ringan. Ketidakpastian global dan stagnasi penerimaan pajak dalam beberapa periode terakhir menjadi tantangan struktural yang harus dihadapi secara bijak.

Menurut Yon Arsal, kebijakan fiskal yang representatif harus mampu menyeimbangkan antara dorongan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap aktivitas usaha masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan menjaga defisit APBN di bawah tiga persen menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kredibilitas fiskal.

1. Tekanan Global yang Tak Terhindarkan

Ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pasca berbagai gejolak geopolitik dan pandemi masih memberi dampak pada penerimaan negara. dan komoditas dunia turut mempengaruhi angka ini.

2. Kondisi Domestik yang Dinamis

Di dalam negeri, , transformasi digital, dan pergeseran struktur usaha memaksa sistem perpajakan untuk terus beradaptasi.

3. Kebijakan Fiskal yang Harus Fleksibel

Fleksibilitas dalam kebijakan fiskal menjadi kunci agar pemerintah tetap bisa merespons tantangan eksternal tanpa mengorbankan stabilitas makro ekonomi.

Target Defisit yang Realistis dan Berkelanjutan

Meskipun defisit APBN mencatat angka tinggi, pemerintah tetap berhasil menjaga defisit di bawah ambang batas aman. Defisit APBN berada di sekitar 2,92 persen, dan untuk 2026 ditargetkan lebih rendah, yaitu 2,68 persen.

Target ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pencapaian pendapatan, tetapi juga menjaga keseimbangan fiskal jangka panjang. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi bisa berlangsung secara berkelanjutan tanpa membahayakan stabilitas keuangan negara.

Kolaborasi sebagai Fondasi Reformasi

Reformasi perpajakan bukan tugas instan. Butuh sinergi antara berbagai pihak, terutama pemerintah dan dunia usaha. HIPMI, melalui Banom BPP HIPMI Tax Center, siap menjadi mitra strategis dalam proses ini. Langkah-langkah konkret seperti optimalisasi basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan penguatan digitalisasi layanan menjadi bagian dari jangka panjang.

Ke depannya, penting untuk terus menjaga momentum kolaborasi ini agar reformasi perpajakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Disclaimer: dan angka dalam artikel ini bersumber dari informasi resmi Kementerian Keuangan dan laporan HIPMI per tanggal Februari 2026. Angka dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan ekonomi dan regulasi yang berlaku.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.