Nasional

Kebijakan Tarif Listrik PLN Periode 30 Maret Hingga 5 April Mengalami Penyesuaian Terbaru

Fadhly Ramadan
×

Kebijakan Tarif Listrik PLN Periode 30 Maret Hingga 5 April Mengalami Penyesuaian Terbaru

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Tarif Listrik PLN Periode 30 Maret Hingga 5 April Mengalami Penyesuaian Terbaru

Tarif listrik PLN untuk periode 30 Maret hingga 5 April 2026 resmi ditetapkan tanpa ada kenaikan. Kebijakan ini berlaku selama triwulan II tahun 2026, mencakup seluruh pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak. Penetapan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat menjelang Idulfitri, sekaligus menjaga beli tetap stabil di tengah fluktuasi ekonomi.

memang melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Untuk periode April hingga 2026, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada keputusan sebelumnya. Begitu juga dengan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, dan bisnis kecil, yang tetap menikmati tarif tanpa penambahan biaya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024.

Rincian Tarif Listrik Terbaru Periode 30 Maret-5 April 2026

Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro. Yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan begitu, tarif yang ditetapkan diharapkan seimbang antara kebutuhan PLN dan kondisi ekonomi masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Tarif tetap ini merupakan hasil perhitungan matang untuk menjaga stabilitas ekonomi menjelang Idulfitri. Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan listrik secara efisien demi mendukung ketahanan energi nasional.

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan pelanggan rumah tangga bersubsidi tetap menikmati tarif yang terjangkau. Berikut rinciannya:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Tarif ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya rendah yang mendapat bantuan subsidi dari pemerintah.

2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga (Nonsubsidi)

Untuk pelanggan rumah tangga yang tidak mendapat subsidi, tarifnya sedikit lebih tinggi. Berikut daftarnya:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya .500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas .600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif ini berlaku untuk rumah tangga dengan konsumsi listrik lebih tinggi dan tidak termasuk dalam kategori subsidi.

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

Pelanggan bisnis juga dibagi ke dalam dua golongan berdasarkan daya yang digunakan:

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif ini berlaku untuk usaha kecil hingga menengah yang membutuhkan daya listrik cukup tinggi.

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

besar yang menggunakan daya tinggi juga memiliki tarif khusus agar lebih efisien:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif ini dirancang untuk mendukung sektor industri dengan biaya listrik yang lebih kompetitif.

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum

Fasilitas umum juga memiliki tarif tersendiri agar penggunaan listrik tetap terkendali:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif ini berlaku untuk gedung pemerintah, fasilitas umum, dan penerangan jalan raya.

6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

Pelayanan sosial seperti panti asuhan dan pusat rehabilitasi juga mendapat tarif khusus:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif ini membantu lembaga sosial menjalankan fungsinya tanpa terbebani biaya listrik yang tinggi.

Kesimpulan

Tarif listrik PLN periode 30 Maret-5 April 2026 tetap dipertahankan tanpa ada kenaikan. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menjelang Idulfitri. Seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap menikmati tarif sesuai dengan yang berlaku.

Namun, perlu diingat bahwa tarif listrik bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi ekonomi makro dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, selalu pantau informasi resmi dari PLN untuk update terbaru.

Penggunaan listrik secara bijak dan efisien tetap menjadi kunci utama dalam mendukung ketahanan energi nasional. Dengan begitu, semua pihak bisa saling mendukung keberlanjutan pasokan listrik yang stabil dan terjangkau.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.