Ilustrasi. Foto: Freepik.
Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan aturan baru terkait saham free float. Mulai tahun ini, perusahaan yang terdaftar di bursa wajib memenuhi minimum free float sebesar 15 persen dari total saham tercatat. Aturan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia dan memperkuat perlindungan investor.
Perubahan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah tercatat, tetapi juga untuk calon emiten yang ingin go public. BEI mengatur ulang kriteria free float berdasarkan kapitalisasi pasar, dengan tiga tier berbeda: 15 persen, 20 persen, dan 25 persen. Semakin besar nilai kapitalisasi pasar, semakin tinggi pula persentase free float yang harus dipenuhi.
Penyesuaian Definisi dan Kebijakan Free Float
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026. Perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya jelas: memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan transparansi di pasar modal.
Free float sendiri merujuk pada saham yang berada di tangan publik dan dapat diperdagangkan secara bebas. Semakin tinggi proporsi free float, semakin likuid saham tersebut dan semakin representatif pula harga pasar yang terbentuk.
1. Definisi Free Float yang Diperbarui
BEI memperjelas definisi free float dan menetapkan kriteria pemegang saham tertentu yang bisa dikecualikan dari perhitungan ini. Misalnya, saham yang dimiliki oleh pihak terkait atau investor strategis tertentu bisa tidak dihitung sebagai free float, selama memenuhi syarat.
2. Ketentuan untuk Calon Emiten
Calon perusahaan yang ingin mencatatkan saham di BEI juga harus memenuhi kewajiban free float. Besarnya persentase tergantung pada kapitalisasi pasar yang ditargetkan. Ada tiga kategori:
- 15 persen untuk kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun
- 20 persen untuk kapitalisasi pasar antara Rp5 triliun hingga Rp20 triliun
- 25 persen untuk kapitalisasi pasar di atas Rp20 triliun
3. Penyesuaian untuk Emiten Terdaftar
Perusahaan yang sudah tercatat juga harus menyesuaikan diri. BEI memberikan masa transisi yang berbeda-beda tergantung besar kecilnya kapitalisasi pasar mereka per 31 Maret 2026.
Masa Transisi Penyesuaian Free Float
Agar tidak membebani emiten, BEI memberikan tenggat waktu yang berbeda sesuai dengan kapitalisasi pasar. Ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan secara bertahap.
1. Emiten dengan Kapitalisasi Pasar di Atas Rp5 Triliun
Perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen harus memenuhi:
- Minimal 12,5 persen free float paling lambat 31 Maret 2027
- Minimal 15 persen free float paling lambat 31 Maret 2028
2. Emiten dengan Free Float Saat Ini antara 12,5% hingga 15%
Perusahaan yang saat ini sudah memiliki free float antara 12,5 persen hingga 15 persen harus memenuhi kewajiban 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
3. Emiten dengan Kapitalisasi Pasar di Bawah Rp5 Triliun
Perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberi waktu lebih lama. Mereka harus memenuhi kewajiban 15 persen free float paling lambat 31 Maret 2029.
Dukungan BEI untuk Kepatuhan Emiten
BEI tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga memberikan dukungan agar emiten bisa memenuhi kewajiban ini. Mulai dari sosialisasi hingga pendampingan teknis disediakan secara berkelanjutan.
1. Sosialisasi dan Hot Desk
Sejak aturan I-A berlaku, BEI melakukan serangkaian sosialisasi kepada emiten. Ada juga hot desk yang siap membantu perusahaan dalam memahami dan memenuhi kewajiban free float.
2. Pendampingan dan Capacity Building
Selain itu, BEI juga mengadakan roadshow dan public expose live untuk mempertemukan emiten dengan investor. Ini membantu meningkatkan penyerapan saham oleh pasar. Capacity building juga diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas fungsi investor relations.
Peningkatan Tata Kelola Perusahaan
Aturan baru ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat Good Corporate Governance (GCG). BEI mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan dan kompetensi tim keuangan perusahaan.
1. Kualitas Laporan Keuangan
Emiten diwajibkan memiliki penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau menunjuk akuntan publik dengan kualifikasi tertentu. Ini diharapkan meningkatkan akurasi dan kredibilitas laporan keuangan.
2. Pendidikan Berkelanjutan untuk Manajemen
Direksi, komisaris, dan komite audit juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan. Ini bukan sekadar kewajiban sekali jalan, tapi harus dilakukan secara rutin.
Tabel Ringkasan Kewajiban Free Float
Berikut ringkasan kewajiban free float berdasarkan kapitalisasi pasar dan status perusahaan:
| Kategori Emiten | Kapitalisasi Pasar | Free Float Awal | Target Free Float | Tenggat Waktu |
|---|---|---|---|---|
| Besar | >Rp5 triliun | <12,5% | 12,5% | 31 Maret 2027 |
| 15% | 31 Maret 2028 | |||
| Menengah | >Rp5 triliun | 12,5% – 15% | 15% | 31 Maret 2027 |
| Kecil | <Rp5 triliun | – | 15% | 31 Maret 2029 |
| Calon Emiten | >Rp20 triliun | – | 25% | Saat IPO |
| Rp5–Rp20 triliun | – | 20% | Saat IPO | |
| <Rp5 triliun | – | 15% | Saat IPO |
Harapan dari Aturan Baru Ini
Dengan aturan baru ini, BEI berharap dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas emiten. Investor pun diharapkan semakin percaya diri berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Langkah ini juga sejalan dengan reformasi pasar modal yang terus digaungkan. Dengan emiten yang lebih berkualitas dan tata kelola yang lebih baik, pasar modal Indonesia bisa bersaing secara global.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per April 2026. Ketentuan dan jadwal bisa berubah seiring waktu. Perusahaan disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi BEI dan OJK.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













