Nasional

Perusahaan Terkena Dampak, BEI Perketat Aturan Buyback Saham demi Jaga Kepercayaan Investor 2026

Herdi Alif Al Hikam
×

Perusahaan Terkena Dampak, BEI Perketat Aturan Buyback Saham demi Jaga Kepercayaan Investor 2026

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Terkena Dampak, BEI Perketat Aturan Buyback Saham demi Jaga Kepercayaan Investor 2026

Ilustrasi aktivitas perdagangan saham di (BEI) kerap menjadi sorotan publik, terutama saat ada kabar soal delisting atau penghapusan pencatatan saham suatu . Kali ini, giliran 18 emiten yang “didepak” dari bursa, efektif mulai 10 November 2026 mendatang. Delisting ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari serangkaian tahapan evaluasi dan pembinaan yang dilakukan oleh BEI.

Delisting terjadi karena dua alasan utama: pailit atau telah disuspensi dalam waktu yang sangat lama. Dari total 18 emiten, tujuh di antaranya harus pamit dari bursa karena dinyatakan pailit. Sementara 11 sisanya sudah lama absen dari perdagangan karena status suspensinya yang berkepanjangan lebih dari 50 bulan. Sebelum benar-benar hilang dari radar pasar modal, para emiten ini pun diwajibkan untuk melakukan buyback saham sebagai bentuk bagi investor ritel yang masih memiliki di saham-saham tersebut.

Perlindungan Investor Lewat Buyback Saham

Langkah buyback atau tebus obligasi/saham merupakan bagian dari aturan yang ditetapkan dalam POJK 45 Tahun 2024. Aturan ini dirancang untuk memperkuat posisi emiten serta memberikan kepastian hukum bagi investor. Buyback dilakukan sebelum efektif delisting, yakni dalam periode 11 hingga 9 November 2026. Ini memberi kesempatan investor untuk menjual saham mereka dengan harga wajar sebelum saham tersebut tidak lagi diperdagangkan secara reguler.

1. Tujuan Buyback Saham

Buyback bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya nyata untuk melindungi investor, terutama ritel, dari risiko kehilangan nilai investasi secara tiba-tiba. Saat saham sudah tidak aktif diperdagangkan, likuiditasnya akan sangat rendah, bahkan bisa mencapai nol jika tidak ada mekanisme buyback.

2. Waktu Pelaksanaan Buyback

Proses buyback ini dimulai sejak 11 Mei 2026 dan berakhir sehari sebelum tanggal efektif delisting, yaitu 9 November 2026. Selama periode tersebut, investor bisa menyerahkan saham mereka kepada emiten terkait untuk ditukar sesuai harga yang telah ditetapkan berdasarkan nilai wajar saham.

3. Mekanisme Buyback

Emiten yang melakukan delisting wajib menyediakan dana untuk buyback. Proses ini biasanya diawasi langsung oleh BEI bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Investor cukup menyerahkan surat kuasa jual saham melalui perusahaan sekuritas tempat mereka membuka rekening efek.

Daftar Emiten yang Terkena Delisting

Daftar lengkap 18 emiten yang bakal dicoret dari daftar saham BEI dibagi menjadi dua kategori besar: yang pailit dan yang disuspensi lama.

Emiten yang Dicoret karena Pailit

Berikut adalah tujuh emiten yang dinyatakan pailit dan harus keluar dari bursa:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Emiten yang Dicoret karena Suspensi Panjang

Sedangkan 11 emiten lainnya dicoret karena sudah lama tidak aktif diperdagangkan, yakni selama lebih dari 50 bulan:

  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Tahapan Pembinaan Sebelum Delisting

Sebelum memutuskan untuk mencoret nama-nama tersebut, BEI tidak langsung ambil langkah drastis. Ada proses pembinaan yang dilakukan secara bertahap. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerja. Namun, jika setelah beberapa kali pembinaan tidak ada tanda-tanda pemulihan, maka delisting menjadi opsi terakhir.

1. Evaluasi Kondisi Emiten

Langkah pertama adalah mengevaluasi apakah emiten masih layak untuk tetap tercatat di bursa. Ini mencakup analisis , legalitas operasional, serta prospek bisnis ke depannya.

2. Koordinasi dengan Regulator

Selama masa pembinaan, BEI juga menjalin koordinasi erat dengan Otoritas () dan instansi terkait lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai regulasi yang berlaku.

3. Pengumuman Potensi Delisting

Setelah evaluasi dan pembinaan tidak membuahkan hasil, BEI mengeluarkan pengumuman resmi tentang potensi delisting. Pengumuman ini diberikan setiap enam bulan sekali sebagai early warning bagi investor.

Perlindungan Investor dalam Prosedur Delisting

Langkah delisting bukan berarti investor kehilangan hak sepenuhnya. BEI memastikan ada mekanisme perlindungan, salah satunya lewat buyback saham. Selain itu, transparansi informasi juga menjadi fokus utama. Investor diberi informasi secara jelas tentang jadwal, mekanisme, dan harga buyback.

Namun, tetap saja, investor perlu waspada. Memiliki saham di emiten yang berpotensi delisting berarti harus siap dengan yang rendah dan kemungkinan penurunan nilai investasi.

Disclaimer

Data dan informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga April 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung perkembangan regulasi dan situasi pasar. Harga buyback, jadwal pelaksanaan, serta daftar emiten bisa mengalami revisi sesuai dengan kebijakan BEI dan otoritas terkait. Disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BEI untuk informasi terbaru.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.