Ilustrasi tarif listrik yang tetap di kuartal I-2026 memberikan kepastian bagi pelanggan non-subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik untuk periode Maret 2026. Kebijakan ini berlaku sejak awal kuartal, mulai Januari hingga Maret, sebagai bentuk antisipasi terhadap fluktuasi ekonomi makro.
Penetapan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dasarnya adalah perubahan realisasi sejumlah parameter ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski begitu, untuk kuartal pertama tahun ini, tarif dipertahankan.
Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap, Ini Penjelasan Resmi
Tri Winarno, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa secara formula, tarif sebenarnya berpotensi naik. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat di awal tahun, pemerintah memilih mempertahankan tarif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Selain itu, kebijakan ini mencakup 24 golongan pelanggan. Semua golongan ini tidak mengalami perubahan tarif. Subsidi listrik pun tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan ini diharapkan bisa menjaga keterjangkauan tarif listrik nasional dan mendukung keberlanjutan penyediaan energi.
Golongan Pelanggan dan Rincian Tarif Terbaru
Menariknya, meski tarif tetap, pemerintah tetap membagi pelanggan ke dalam berbagai golongan. Pembagian ini didasarkan pada kebutuhan penggunaan listrik, baik untuk rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas umum. Berikut adalah rincian lengkapnya.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan ini mendapat subsidi penuh dari pemerintah. Tarifnya pun lebih rendah dibandingkan golongan lain.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
Untuk rumah tangga yang tidak mendapat subsidi, tarifnya sedikit lebih tinggi. Ini berlaku bagi pelanggan dengan daya di atas 900 VA.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Pelanggan bisnis dengan daya tertentu juga tidak mengalami kenaikan tarif. Tarif ini berlaku untuk usaha kecil hingga menengah.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Industri besar juga tetap mendapat kepastian tarif. Ini penting untuk menjaga daya saing produk dalam negeri di pasar global.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga memiliki tarif khusus. Tarif ini diatur agar penggunaan listrik untuk kepentingan umum tetap terjangkau.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Golongan ini diperuntukkan bagi lembaga sosial seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, dan fasilitas kesehatan kecil.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Penyesuaian Tarif: Kenapa Bisa Tetap?
Penetapan tarif yang tidak berubah ini bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Meski secara teknis tarif bisa naik, keputusan tetap mempertahankan harga jual listrik diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi global yang belum sepenuhnya stabil. Fluktuasi harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, hingga kenaikan harga batu bara menjadi faktor penting dalam perhitungan tarif. Dengan mempertahankan tarif, pemerintah berharap masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi tanpa terbebani biaya tambahan.
Dampak Tarif Tetap bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Kebijakan tarif tetap ini memberikan dampak positif, terutama bagi kalangan menengah ke bawah dan pelaku usaha kecil. Mereka tidak perlu khawatir dengan lonjakan tagihan listrik yang bisa memengaruhi pengeluaran bulanan.
Bagi pelaku usaha, kepastian tarif ini juga penting. Mereka bisa merencanakan anggaran operasional dengan lebih akurat. Apalagi di awal tahun, banyak bisnis yang sedang menata strategi dan target penjualan. Tarif listrik yang stabil membantu mengurangi risiko biaya tak terduga.
Disclaimer
Tarif listrik yang tercantum dalam artikel ini berlaku untuk periode kuartal I-2026 (Januari hingga Maret). Data dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan perkembangan ekonomi makro. Untuk informasi terbaru, disarankan untuk menghubungi PLN atau situs resmi Kementerian ESDM.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













