Nasional

Tarif Listrik Naik Lagi! Ini Dia Rincian Biaya Terbaru Februari 2026 yang Wajib Anda Ketahui!

Herdi Alif Al Hikam
×

Tarif Listrik Naik Lagi! Ini Dia Rincian Biaya Terbaru Februari 2026 yang Wajib Anda Ketahui!

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik Naik Lagi! Ini Dia Rincian Biaya Terbaru Februari 2026 yang Wajib Anda Ketahui!

Tarif listrik periode 23–28 Februari 2026 resmi ditetapkan tanpa ada harga. Artinya, baik pelanggan bersubsidi maupun bisnis dan tetap membayar sesuai tarif sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal pertama tahun 2026, yakni Januari hingga Maret.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa penetapan tarif ini didasarkan pada evaluasi tiga bulanan terhadap sejumlah indikator ekonomi makro. Di antaranya adalah nilai tukar rupiah, mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Hasilnya, tidak ditemukan justifikasi kuat untuk menaikkan atau menurunkan tarif.

Rincian Tarif Listrik Februari 2026

Penetapan tarif listrik ini dirancang agar lebih adil dan , terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif dibagi berdasarkan golongan pelanggan, daya tersambung, dan kebutuhan penggunaan listrik. Berikut adalah rincian lengkapnya.

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan ini ditujukan bagi rumah tangga dengan daya rendah yang mendapat subsidi dari pemerintah.

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga Non-Subsidi

Tarif ini berlaku untuk rumah tangga yang menggunakan listrik dengan daya lebih tinggi dan tidak mendapat subsidi.

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

Pelanggan bisnis dengan daya menengah hingga besar akan mengikuti tarif berikut.

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

Industri besar yang menggunakan daya sangat tinggi mengacu pada tarif ini.

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum

Fasilitas umum seperti gedung pemerintahan dan lampu jalan juga memiliki tarif khusus.

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

Lembaga sosial seperti dan pusat rehabilitasi mendapat tarif khusus.

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Penyesuaian Tarif: Kapan Lagi?

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali. Ini dilakukan agar tarif tetap relevan dengan kondisi ekonomi nasional. Evaluasi dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk regulator, pelaku industri, dan masyarakat.

Meskipun kali ini tidak ada perubahan, bukan berarti tarif akan tetap selamanya. Jika indikator ekonomi berubah secara signifikan, maka penyesuaian bisa saja terjadi di periode berikutnya. Misalnya, jika harga batu bara naik atau rupiah melemah terhadap secara drastis.

Tabel Tarif Listrik Periode 23–28 Februari 2026

Berikut adalah ringkasan tarif listrik dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami.

Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR (subsidi) 450 VA Rp415
R-1/TR (subsidi) 900 VA Rp605
R-1/TR (non-subsidi) 900 VA Rp1.352
R-1/TR (non-subsidi) 1.300 VA Rp1.444,70
R-1/TR (non-subsidi) 2.200 VA Rp1.444,70
R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp1.699,53
R-3/TR, TM >6.600 VA Rp1.699,53
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70
B-3/TM, TT >200 kVA Rp1.114,74
I-3/TM >200 kVA Rp1.114,74
I-4/TT >30.000 kVA Rp996,74
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53
P-2/TM >200 kVA Rp1.522,88
P-3/TR Rp1.699,53
L/TR, TM, TT Berbagai tegangan Rp1.644,52
S-1/TR 450 VA Rp325
S-1/TR 900 VA Rp455
S-1/TR 1.300 VA Rp708
S-1/TR 2.200 VA Rp760
S-1/TR 3.500 VA-200 kVA Rp900
S-2/TM >200 kVA Rp925

Apa Arti Tarif Ini untuk Pengguna Listrik?

Tarif yang tetap ini memberikan kepastian bagi pengguna listrik, terutama pelanggan rumah tangga. Tidak ada lonjakan tagihan yang perlu dikhawatirkan dalam periode ini. Namun, tetap penting untuk tetap waspada terhadap penggunaan listrik yang tidak efisien.

Bagi pelanggan bisnis dan industri, tarif ini juga memberikan stabilitas biaya operasional. Dengan begitu, mereka bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik tanpa harus mengantisipasi kenaikan tarif mendadak.

Disclaimer

Tarif listrik bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan ekonomi makro dan kebijakan pemerintah. Informasi dalam ini berdasarkan data terkini hingga Februari 2026 dan dapat berbeda dengan tarif aktual yang berlaku di .

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.