Nasional

Cara Melapor THR 2026 Melalui Posko Kemnaker, Ini Dia Tata Caranya

Retno Ayuningrum
×

Cara Melapor THR 2026 Melalui Posko Kemnaker, Ini Dia Tata Caranya

Sebarkan artikel ini
Cara Melapor THR 2026 Melalui Posko Kemnaker, Ini Dia Tata Caranya

Pekerja yang belum menerima Tunjangan (THR) 2026 kini bisa langsung melaporkan hal itu melalui Posko THR . Layanan ini dibuat untuk memudahkan pekerja menyampaikan keluhan terkait THR, baik yang terlambat, tidak sesuai jumlah, atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

pengaduan online ini memungkinkan pekerja untuk tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintah. Cukup lewat situs resmi, laporan bisa dikirim dengan cepat dan tercatat secara resmi. Ini tentu sangat membantu, terutama di masa-masa sibuk menjelang Lebaran.

Aturan THR 2026 yang Perlu Diketahui

Sebelum membahas cara melapor, penting untuk tahu dulu aturan resmi terkait THR 2026. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Di dalamnya disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Aturan ini berlaku untuk seluruh pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal selama satu tahun. THR yang dibayarkan juga harus setara dengan upah selama satu bulan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan ini, maka bisa dilaporkan ke Posko THR.

Link dan Cara Melapor THR 2026 di Posko Kemnaker

Bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan THR 2026 melalui Posko Kemnaker. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan dari mana saja selama terhubung .

1. Akses Situs Resmi Posko THR

Langkah pertama adalah membuka situs resmi Posko THR di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id. Situs ini merupakan saluran resmi pemerintah untuk menerima pengaduan terkait THR.

Antarmuka situs cukup sederhana dan mudah dipahami. Di halaman utama, akan ada panduan singkat serta tombol untuk login atau daftar akun.

2. Login atau Daftar Akun di SIAPKerja

Setelah masuk ke situs Posko THR, pengguna perlu login menggunakan akun SIAPKerja. Jika belum punya akun, maka harus mendaftar terlebih dahulu.

Pendaftaran akun SIAPKerja bisa dilakukan melalui laman https://siapkerja.kemnaker.go.id. Prosesnya cukup cepat, hanya memerlukan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor HP.

3. Isi Formulir Pengaduan THR

Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman pengaduan THR. Di sini, ada formulir yang harus diisi dengan data lengkap, termasuk:

  • Nama lengkap dan NIK
  • Nama perusahaan tempat bekerja
  • Alamat perusahaan
  • Deskripsi masalah THR yang dialami
  • Bukti pendukung seperti slip gaji atau screenshot chat dengan HRD

Pastikan semua data diisi dengan benar agar proses verifikasi lebih cepat.

4. Unggah Bukti Pendukung

Bukti pendukung sangat penting dalam proses pengaduan. Tanpa bukti, laporan bisa ditolak atau ditunda. Beberapa contoh bukti yang bisa diunggah antara lain:

  • Slip gaji bulan sebelumnya
  • THR dari perusahaan (jika ada)
  • Screenshot dengan atasan atau HRD
  • Dokumen kontrak kerja

Format file yang diterima biasanya PDF, JPG, atau PNG dengan ukuran maksimal 2MB.

5. Kirim dan Simpan Nomor Tiket

Setelah semua data dan bukti diunggah, pengguna tinggal mengirimkan laporan. Sistem akan memberikan nomor tiket sebagai tanda bukti laporan telah diterima.

Simpan nomor tiket ini karena akan digunakan untuk mengecek status pengaduan. Pengguna bisa melacak status laporan melalui menu “Cek Status Pengaduan” di situs Posko THR.

Jenis Pengaduan yang Bisa Dilayani

Posko THR tidak hanya menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapat THR sama sekali. Ada beberapa jenis pengaduan lain yang juga bisa dilayani, antara lain:

  • THR yang terlambat dibayarkan
  • THR yang dibayarkan tidak sesuai jumlah seharusnya
  • THR yang hanya diberikan kepada karyawan tertentu
  • THR yang tidak dibayarkan meski sudah memenuhi masa kerja satu tahun

Setiap laporan akan diproses dan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Waktu Respon dan Tindak Lanjut

Setelah laporan diterima, pihak Kemnaker akan melakukan verifikasi dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja. Jika laporan valid, maka akan dilakukan tindak lanjut berupa surat edaran atau kunjungan ke perusahaan terkait.

Pekerja juga akan diberi notifikasi melalui atau SMS terkait perkembangan laporannya. Transparansi ini dibuat agar pekerja bisa memantau proses penyelesaian dengan jelas.

Tips agar Pengaduan Lebih Cepat Diproses

Agar laporan THR cepat ditindaklanjuti, ada beberapa tips yang bisa diikuti:

  • Pastikan semua data dan bukti lengkap dan jelas
  • Gunakan bahasa yang sopan dan singkat dalam deskripsi masalah
  • Jangan mengirim laporan duplikat
  • Cek status pengaduan secara berkala

Laporan yang jelas dan disertai bukti kuat akan lebih mudah diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Disclaimer

Informasi yang disajikan dalam ini bersifat panduan umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk informasi terkini, selalu cek langsung situs resmi Posko THR di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Pastikan juga bahwa data yang dikirimkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan palsu atau menyesatkan dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Kesimpulan

THR adalah yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika ada pihak yang tidak melunaskannya sesuai aturan, maka pelaporannya bisa dilakukan melalui Posko THR Kemnaker secara online. Prosesnya mudah, transparan, dan bisa diakses dari mana saja.

Jangan ragu untuk melaporkan jika merasa hak sebagai pekerja tidak dipenuhi. Sistem ini dibuat untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.