Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Minggu, 10 Mei 2026, terpantau stabil tanpa pergerakan signifikan. Kondisi pasar yang cenderung tenang membuat nilai jual logam mulia ini bertahan di angka yang sama dengan perdagangan hari sebelumnya.
Stabilitas harga ini menjadi perhatian bagi para pelaku pasar yang memantau aset safe haven di tengah dinamika ekonomi global. Berikut adalah rincian lengkap mengenai posisi harga emas Antam terkini di Butik Emas Logam Mulia.
Analisis Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas batangan Antam hari ini dipatok pada level Rp2.839.000 per gram. Angka ini mencerminkan kondisi pasar yang sedang berada dalam fase konsolidasi setelah fluktuasi yang terjadi pada pekan sebelumnya.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh pihak Antam juga menunjukkan tren serupa. Harga buyback saat ini berada di posisi Rp2.644.000 per gram, memberikan gambaran mengenai nilai likuiditas aset emas bagi pemiliknya.
Memahami struktur harga emas memerlukan ketelitian, terutama terkait dengan kewajiban pajak yang menyertai setiap transaksi. Berikut adalah tabel perbandingan harga untuk berbagai pecahan emas batangan yang tersedia di gerai resmi Antam.
| Pecahan (Gram) | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 | 1.469.500 |
| 1 | 2.839.000 |
| 2 | 5.618.000 |
| 3 | 8.402.000 |
| 5 | 13.970.000 |
| 10 | 27.885.000 |
| 25 | 69.587.000 |
| 50 | 139.095.000 |
| 100 | 278.112.000 |
| 250 | 695.015.000 |
| 500 | 1.389.820.000 |
| 1.000 | 2.779.600.000 |
Data di atas menunjukkan variasi harga berdasarkan berat emas yang dipilih. Perlu diingat bahwa harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar emas dunia serta kebijakan internal perusahaan.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Setiap transaksi emas batangan di Indonesia tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku, yakni PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini mengatur besaran Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang harus dibayarkan baik saat membeli maupun saat menjual kembali emas.
Pemahaman mengenai potongan pajak ini krusial agar perhitungan keuntungan investasi tetap akurat. Berikut adalah rincian tahapan dan kriteria pengenaan pajak dalam transaksi emas batangan:
1. Ketentuan Pajak Pembelian
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 dengan tarif yang dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen dari total harga pembelian.
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.
- Setiap transaksi pembelian wajib disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
2. Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Penjualan kembali emas ke pihak Antam juga memiliki mekanisme pemotongan pajak yang serupa.
- Transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22.
- Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
- Potongan pajak ini dilakukan secara otomatis dan langsung dipotong dari nilai total transaksi yang diterima penjual.
Tips Mengelola Investasi Emas
Investasi emas sering dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga nilai kekayaan dari inflasi jangka panjang. Meskipun harga hari ini terlihat stagnan, strategi yang tepat tetap diperlukan agar aset emas memberikan manfaat maksimal.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diterapkan dalam mengelola portofolio emas batangan:
1. Pantau Pergerakan Harga Secara Berkala
Harga emas sangat dipengaruhi oleh sentimen pasar global, nilai tukar mata uang, dan kebijakan moneter bank sentral. Memantau harga setiap hari membantu dalam menentukan waktu yang tepat untuk menambah koleksi atau melakukan buyback.
2. Pertimbangkan Biaya Pajak dalam Perhitungan
Selalu masukkan variabel pajak dalam kalkulasi keuntungan investasi. Mengingat adanya perbedaan tarif antara pemilik NPWP dan non-NPWP, memastikan status pajak tetap aktif akan sangat membantu dalam menekan biaya transaksi.
3. Simpan Emas di Tempat Aman
Emas batangan merupakan aset fisik yang memerlukan perhatian khusus dalam hal penyimpanan. Penggunaan brankas atau layanan safe deposit box menjadi pilihan utama untuk meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan fisik pada emas.
4. Fokus pada Investasi Jangka Panjang
Emas cenderung lebih efektif sebagai instrumen lindung nilai dalam jangka waktu menengah hingga panjang. Hindari melakukan transaksi jual-beli yang terlalu sering dalam waktu singkat karena selisih harga jual dan buyback (spread) dapat mengurangi potensi keuntungan.
5. Pastikan Keaslian Produk
Selalu bertransaksi melalui kanal resmi seperti Butik Emas Antam atau mitra yang terpercaya. Memastikan sertifikat emas dalam kondisi baik dan asli akan memudahkan proses penjualan kembali di masa depan.
Investasi emas memang menawarkan keamanan, namun tetap memerlukan kedisiplinan dalam memantau data pasar. Dengan memahami pola harga dan aturan perpajakan, pengelolaan aset logam mulia dapat dilakukan dengan lebih terukur dan efisien.
Disclaimer: Informasi harga emas yang tercantum dalam artikel ini bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Harga di setiap gerai atau butik emas mungkin memiliki perbedaan tipis tergantung pada lokasi dan kebijakan operasional. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan harga terkini melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













