Nasional

Panduan Praktis Melaporkan SPT Tahun 2026 Melalui Sistem Coretax Sebelum Batas Waktu

Retno Ayuningrum
×

Panduan Praktis Melaporkan SPT Tahun 2026 Melalui Sistem Coretax Sebelum Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Panduan Praktis Melaporkan SPT Tahun 2026 Melalui Sistem Coretax Sebelum Batas Waktu

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau Pajak Penghasilan bagi kini semakin dekat. Batas akhir pelaporan telah ditetapkan pada Rabu, 30 April 2026, setelah sebelumnya mengalami dari jadwal semula di akhir Maret.

Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan hingga tanggal tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem baru yang mulai diimplementasikan tahun ini.

Mengenal Sistem Coretax untuk Pelaporan Pajak

secara resmi memperkenalkan Coretax sebagai sarana digital terintegrasi bagi seluruh wajib pajak. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi agar lebih efisien dan transparan bagi setiap individu.

Pemahaman mendalam mengenai alur kerja sistem ini menjadi kunci utama dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Sebelum memulai proses pelaporan, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan akun telah terdaftar dan aktif di dalam portal resmi.

1. Registrasi Akun Coretax

Proses aktivasi akun dilakukan secara melalui portal resmi yang telah disediakan oleh otoritas pajak. Berikut adalah tahapan registrasi yang perlu diikuti:

  • Mengakses portal resmi di coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman utama.
  • Menentukan opsi yang sesuai dengan status pendaftaran wajib pajak.
  • Memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menekan tombol cari.
  • Melengkapi data email serta nomor telepon yang masih aktif.
  • Menggunakan fitur ambil foto untuk verifikasi identitas dan melakukan validasi.
  • Memilih persyaratan wajib pajak dan menekan tombol simpan.
  • Memeriksa kotak masuk email untuk mendapatkan informasi login.
  • Masuk kembali ke sistem menggunakan kata sandi sementara yang dikirimkan.
  • Melakukan kata sandi lama menjadi kata sandi baru yang lebih aman.
  • Melakukan login ulang dengan kata sandi yang telah diperbarui.

Setelah akun berhasil diaktifkan, langkah selanjutnya adalah memastikan kelengkapan dokumen digital yang berfungsi sebagai tanda tangan sah dalam setiap transaksi elektronik.

2. Pembuatan Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik atau kode otorisasi merupakan instrumen penting untuk mengesahkan dokumen di dalam sistem Coretax. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkannya:

  • Masuk ke akun Coretax yang sudah aktif.
  • Buka menu Portal Saya dan pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
  • Melakukan verifikasi data diri dan kontak yang muncul secara otomatis di layar.
  • Memilih salah satu penyedia sertifikat yang tersedia seperti DJP, BRIN, SBBN, Peruri, atau Privy ID.
  • Memasukkan passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan jika menggunakan kode otorisasi DJP.
  • Mencentang kolom pernyataan dan klik kirim untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik.

Penting untuk selalu memastikan bahwa sertifikat yang dimiliki berada dalam status aktif agar tidak menghambat proses pengiriman SPT nantinya.

3. Verifikasi Validitas Sertifikat

Setelah proses permohonan selesai, lakukan pengecekan rutin untuk memastikan status sertifikat tetap valid. Berikut adalah cara memeriksanya:

  • Masuk ke menu Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya.
  • Klik pada bagian Nomor Identifikasi dan buka tab Digital Certificate.
  • Memastikan kolom status menunjukkan keterangan VALID.
  • Melakukan klik pada tombol Periksa Status dan pilih menghasilkan jika status masih menunjukkan INVALID.
  • Mengunduh dokumen kode otorisasi melalui menu Dokumen Saya untuk keperluan arsip.

Setelah semua aspek teknis akun terpenuhi, tahap selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung sebagai dasar pengisian data SPT agar proses pelaporan berjalan lancar.

Persiapan Dokumen dan Pelaporan SPT

Kesiapan data menjadi faktor penentu kecepatan dalam menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi bukti potong PPh Pasal 21, daftar anggota keluarga, rincian harta, utang, serta catatan penghasilan selama satu tahun pajak.

Berikut adalah ringkasan data pelaporan yang telah tercatat dalam sistem hingga pertengahan April 2026:

Kategori Wajib Pajak Jumlah Laporan (Per 19 April 2026)
Orang Pribadi Karyawan 9.858.579
Orang Pribadi Nonkaryawan 1.227.889
Badan (Rupiah) 343.765
Badan (Dolar AS) 250

Data di atas menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sistem baru, meskipun target total pelaporan masih terus dikejar hingga akhir tahun.

4. Langkah Mengisi dan Melaporkan SPT

Jika seluruh dokumen pendukung sudah tersedia, proses pelaporan dapat dilakukan dengan mengikuti urutan di bawah ini:

  • Login ke akun Coretax DJP dengan kredensial yang valid.
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dashboard utama.
  • Klik tombol Buat Konsep SPT untuk memulai proses pengisian.
  • Pilih jenis PPh Orang Pribadi dengan periode tahun pajak Januari-Desember 2025.
  • Pilih model SPT Normal lalu klik kembali tombol Buat Konsep SPT.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
  • Centang opsi pekerjaan yang dilakukan pada kolom penghasilan bagi wajib pajak berstatus karyawan.

Segera selesaikan kewajiban ini sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari potensi kendala teknis akibat lonjakan akses sistem di hari-hari terakhir. Keterlambatan pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data yang tersedia hingga April 2026. Ketentuan perpajakan dan fitur sistem Coretax dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan untuk selalu memantau kanal resmi DJP untuk mendapatkan informasi terkini.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.